ADVERTISEMENT

Penyesalan Korban R. Kelly, Diam Belasan Tahun Setelah Dilecehkan di Konser

Daniel Ngantung - wolipop Kamis, 30 Jun 2022 19:47 WIB
Jovante Cunningham pauses after addressing members of the media outside federal court, Wednesday, June 29, 2022, in the Brooklyn borough of New York. R&B star R. Kelly was sentenced to 30 years in prison Wednesday in a federal sex trafficking case in New York. (AP Photo/John Minchillo) Jovante Cunningham, salah satu korban R. Kelly, usai menghadiri sidang putusan hakim di Pengadilan Federal New York, Rabu (29/6/2022). (Foto: AP/John Minchillo)
New York City -

Setelah penantian yang lama, hari yang ditunggu para korban pelecehan dan kejahatan seksual penyanyi R. Kelly pun tiba. Mereka akhirnya bisa mendapatkan keadilan saat pria yang telah menghancurkan kehidupan mereka itu diganjar hukuman 30 tahun penjara.

Pengadilan Distrik AS di New York menjatuhkan hukuman tersebut kepada R. Kelly, Rabu (29/6/2022). Sejumlah korban R.Kelly hadir di persidangan yang digelar di Brooklyn itu untuk mendengarkan secara langsung putusan hakim.

Sebelum hakim membuat keputusan, mereka diberi waktu untuk menyampaikan pernyataan secara langsung kepada R. Kelly. Salah satu korban yang bersedia berbicara adalah Angela.

In this courtroom sketch, R. Kelly and his attorney Jennifer Bonjean, left, appear during his sentencing hearing in federal court, Wednesday, June 29, 2022, in New York. The former R&B superstar was convicted of racketeering and other crimes. (AP Photo/Elizabeth Williams)R. Kelly di persidangan putusan hakim, Rabu (29/6/2022). (Foto: AP/Elizabeth Williams)

"Kamu memanfaatkan ketenaran dan kekuasaan untuk melecehkan anak laki-laki dan perempuan demi kepuasan nafsu bejatmu," ucap Angela di hadapan R. Kelly seperti dikutip Daily Mail.

"Hari ini, kami memperoleh kembali jiwa kami. Kami tidak lagi sendirian," katanya lagi. Ia lalu menambahkan, "Saya berdoa semoga Tuhan menjamah jiwamu." R. Kelly hanya bisa tertunduk diam setelah sebelumnya menatap Angela.

Jovante Cunningham pauses after addressing members of the media outside federal court, Wednesday, June 29, 2022, in the Brooklyn borough of New York. R&B star R. Kelly was sentenced to 30 years in prison Wednesday in a federal sex trafficking case in New York. (AP Photo/John Minchillo)Jovante Cunningham, salah satu korban R. Kelly, memberikan keterangan kepada awak media setelah mendengar putusan hakim yang memvonis penyanyi R&B tersebut 30 tahun penjara atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual. (Foto: AP/John Minchillo)

Addie, korban lainnya, juga angkat bicara. "Saya tidak pernah menyangka sebuah konser pada September 1994 akan mengubah hidup saya secara drastis," ungkap Addie yang mengaku sebagai fans Aaliyah. R.Kelly pernah menikahinya saat penyanyi R&B wanita tersebut masih berusia 15 tahun. Aaliyah meninggal dalam usia 22 tahun akibat kecelakaan pesawat.

Menurut pengakuan Addie, R. Kelly melecehkannya di konser tersebut dan meninggalkan trauma yang cukup mendalam. Ia memilih diam selama belasan tahun dan tidak pernah bertemu R.Kelly sejak kejadian tersebut. Sampai akhirnya, ia bersaksi di persidangan. "Empat tahun terakhir menyadarkanku dengan kerasnya betapa diam menyakitkan banyak orang," katanya.

Kittie Jones turut berbagi traumanya di persidangan. Ia mengatakan, Kelly telah melakukan sesuatu yang menyakitkan sampai Kitti ingin tutupi dan bawa hingga liang kubur.

Ia pun bersyukur akhirnya hal tersebut tidak terjadi karena kesaksiannya turut ambil andil dalam memberi keadilan, tak hanya buat diri sendiri tapi juga para korban. "Kami semua sudah lama menantikan hari ini tiba," ujar Kitty Jones.

In this courtroom sketch, Kitti Jones, right, speaks during R. Kelly's sentencing in federal court, Wednesday, June 29, 2022, in New York. Kelly and his attorney Ashley Cohen are seated, background left. The former R&B superstar was convicted of racketeering and other crimes. (AP Photo/Elizabeth Williams)Kitti Jones menangis saat berbicara di persidangan vonis. (Foto: AP/Elizabeth Williams)

Pada September 2021 lalu, penyanyi berusia 55 tahun itu telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an.

Putusan hakim kemarin lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta masa hukuman setidaknya 25 tahun penjara. Kini, R. Kelly harus membayar segala kejahatannya di penjara.

CHICAGO, ILLINOIS - JUNE 26: R&B singer R. Kelly (R) leaves the Leighton Criminal Courts Building following a hearing on June 26, 2019 in Chicago, Illinois. Prosecutors turned over to Kelly's defense team a DVD that alleges to show Kelly having sex with an underage girl in the 1990s. Kelly has been charged with multiple sex crimes involving four women, three of whom were underage at the time of the alleged encounters.  (Photo by Scott Olson/Getty Images) R. Kelly pada 2019. (Foto: Getty Images/Scott Olson)

Korban lain bernama Jovante Cunningham mengatakan, pertemuan pertamanya dengan R. Kelly terjadi saat ia masih berusia 14 tahun. Menurutnya hukuman 30 tahun sepadan dengan kekejian yang dilakukannya selama 30 tahun.

"Tidak ada sehari pun saya tak mencoba meyakinkan diri saya bahwa sistem hukum akan begitu adil bagi wanita kulit hitam dan coklat," katanya.



Simak Video "Alasan Pangeran Andrew Dilarang Pakai Seragam Militer di Pemakaman Ratu Elizabeth II"
[Gambas:Video 20detik]
(dtg/dtg)