Pangeran Harry dan Meghan Markle Resmi Berhenti dari Tugas Kerajaan Inggris
Sabtu, 20 Feb 2021 17:00 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi keluar sebagai anggota senior Kerajaan Inggris. Dengan begitu, keduanya tidak akan lagi mengemban tugas kerajaan.
Pada Jumat (19/2/2021), Istana Buckingham mengumumkan bahwa pasangan yang dijuluki Sussex Royal itu sudah menyampaikan niat mereka untuk tidak kembali bekerja sebagai anggota kerajaan. Sebagai konsekuensi, berbagai fasilitas yang pernah diberikan kerajaan kepada mereka, akan dicabut.
"Duke dan Duchess of Sussex telah mengonfirmasi kepada Yang Mulia Ratu bahwa mereka tidak akan lagi mengemban tugas sebagai Keluarga Kerajaan," demikian ditulis perwakilan istana, seperti dilansir People.
![]() |
Ratu Elizabeth II pun menegaskan, mundur dari tugas-tugas kerajaan tidak memungkinkan mereka untuk tetap melanjutkan tanggung jawab dan tugas yang terkait pelayanan publik. Gelar kehormatan militer Pangeran Harry pun akan dicabut dan dikembalikan ke Ratu, untuk diberikan kepada anggota kerajaan lain yang lebih berhak.
Tak hanya itu, Pangeran Harry dan Meghan markle juga akan kehilangan perlindungan kerajaan sebagai pelayan publik. Keduanya pun tak lagi menyandang titel Yang Mulia (His/Her Royal Highness).
Meski begitu, pasangan yang telah dikaruniai satu anak --dan segera menyambut kelahiran anak kedua mereka-- ini tetap bisa mempertahankan gelar Duke dan Duchess of Sussex.
![]() |
"Meskipun kami merasa sedih dengan keputusan mereka, Duke dan Duchess akan tetap jadi anggota keluarga yang sangat kami sayangi," lanjut pengumuman tersebut.
Pangeran Harry juga tidak kehilangan hak warisnya sebagai anak dari Pangeran Charles. Adik Pangeran William ini tetap berada di urutan keenam pewaris takhta Kerajaan Inggris.
(hst/hst)