Kena Batunya! Penguntit Taylor Swift Akhirnya Dihukum Penjara 2,6 Tahun
Kamis, 17 Sep 2020 10:04 WIB
Penguntit Taylor Swift akhirnya mendapat hukuman atas perbuatannya. Eric Swarbick, dinyatakan bersalah karena telah melanggar privasi, dan menimbulkan ketidaknyamanan terhadap aktris 30 tahun tersebut.
Pengadilan Nashville, Tennessee, memutuskan menghukum Eric dengan 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan kurungan penjara pada Rabu (16/9/2020). Setelah keluar nanti dia juga tak bisa bebas bepergian karena gerak-geriknya akan diawasi. Selama tiga tahun pria tersebut dilarang mendekati Taylor Swift dalam jarak tertentu.
Seperti dikutip dari Just Jared, Eric bersalah karena telah menguntit dan mengirimkan surat ancaman yang ditujukan ke email ke Big Machine Records. Label rekaman yang pernah menaungi Taylor Swift.
Big Machine Record mengaku mulai mendapatkan surat ancaman darinya sejak 2018. Ini surat itu meminta CEO Scott Borchetta agar mau mengenalkannya kepada pelantun lagu 'Out of the Woods' itu.
Eric terhitung sudah melayangkan lebih dari 40 pucuk surat dan email. Dari hari ke hari tulisan dalam surat itu semakin menuju pada tindak kekerasan verbal dan bernada seksual.
Dia juga mengendarai mobil dari rumahnya di Texas ke Nashville hanya untuk mengirimkan surat tersebut secara langsung. Sedikitnya sudah tiga kali dia membawa surat dengan cara seperti itu.
Eric sempat ditangkap saat kedapatan berjalan mengelilingi area gedung label rekaman. Tapi ternyata tak membuatnya jera. Malah semakin menjadi-jadi. Ia bahkan mengancam akan memperkosa dan membunuh Taylor Swift, lalu bunuh diri di depan Scott dan staf.
(hst/hst)