Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Afgan Dituduh Melanggar Kontrak Kerja

wolipop
Selasa, 14 Jun 2011 16:54 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. detikhot
Jakarta - Penyanyi Afgan dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar kontrak kerja dengan label yang menaunginya, WannaB. Pihak label pun menganggap tindakan Afgan sama dengan Malin Kundang yang durhaka pada pihak yang telah membesarkannya.

"Kita bersama-sama WannaB melaporkan Afgan ke Polres atas tindakan pelanggaran hukum. Dimana selain dia itu Malin Kundang karena melakukan rangkaian kebohongan, meninggalkan kontrak, dia juga merugikan WannaB yang telah membesarkan namanya," tegas Kuasa Hukum WannaB Togar Manahan Nero di Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikhot, Selasa (14/6/2011).

Togar menuturkan, sebelum penyanyi berkacamata itu pindah label ke Trinity Optima, pelantun 'Sadis' itu seharusnya memberikan opsi kontrak setelah kontraknya habis. Namun ia tak menyelesaikan kewajiban dua lagu yang harusnya diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kontrak opsi itu diberi WannaB, lalu perusahaan minta Afgan menyanyikan dua lagu, namun itu pun tidak dilakukan oleh Afgan. Padahal persiapan aransemen sudah dilakukan, tapi tak ada satu pun niat baik dari Afgan," paparnya.

"Tanggal 18 april 2011 ditandatangani dia, dan dia bersedia menyanyikan dua lagu untuk kompilasi. Tapi sampai saat ini tak ada niat baik untuk menyanyikan dua lagu opsi itu," tambahnya.

Lantaran berbagai pelanggaran yang dituduhkan itu, pihak label WannaB mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta. Kini, pemilik nama asli Afgansyah Reza itu pun dilaporkan dengan pasal 378 tentang penipuan.

"Dan, yang lebih menyakitkan, lagu yang dinyanyikan Afgan (Bawalah Cintaku) dapat award di SCTV. Dia malah berterima kasih pada Trinity, padahal lagu itu diproduksi dan arrange oleh WannaB, benar-benar Malin Kundang dia," tegasnya.

Atas dugaan wanprestasi itu, Afgan pun bisa dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ini kan telah merugikan pihak WannaB, dia dijerat pasal 378, ancamannya 4 tahun (penjara)," ancam Togar.

Namun, kabar pelanggaran kontrak itu dibantah pihak Afgan melalui manajernya, Widi. Menurutnya selama ini apa yang dilakukan penyanyi yang bernama lengkap Afgan Syah Reza itu masih sesuai kontrak yang berlaku.

"Setahu saya Afgan belum pernah melakukan kesalahan," ungkap Widi saat dihubungi lewat telepon.

Sementara itu, Afgan menanggapi kabar tidak sedap tersebut melalui akun Twitternya, "Thanks @afgannisme for always being there for me, all i can say it's the truth will eventually reveals it self. Pasti keliatan siapa yg benar."

(kmb/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads