Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Pentingnya Mengetahui Serba-serbi Perjanjian Pranikah

wolipop
Kamis, 14 Mar 2013 13:03 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Di Indonesia, tidak semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, tahu mengenai prenuptial agreement (prenup) atau perjanjian pra nikah. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya Anda mengetahui sejak dini mengenai perjanjian tersebut.

Perjanjian pernikahan sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Pasal 29 Tahun 1974. Dalam pasal 29 tertulis: "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."

Meski telah ada sejak dulu, belum banyak pasangan yang menerapkan perjanjian pranikah ini. Beberapa orang merasa perjanjian pranikah adalah bentuk kepesimisan pada pernikahan karena biasanya isinya membahas mengenai kesepakatan setelah cerai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kenyataannya isi perjanjian pranikah tidak selalu tentang kesepakatan setelah cerai. Pendiri situs pranikah Ade Novita, S.H. menjelaskan isi perjanjian tersebut bisa bermacam-macam, sesuai kesepakatan pasangan. Liputan khusus Wolipop hari ini, Jumat (08/03/2013) akan mebahas selengkapnya serba-serbi perjanjian pranikah.

Perjanjian pranikah sebenarnya mulai berkembang sejak 1998 saat krisis ekonomi menimpa Indonesia. Banyak perusahaan dan bank yang bangkrut. Namun tak sedikit pula perusahaan yang masih bertahan dari krisis tersebut. Kebanyakan pemilik perusahaan yang selamat ini memiliki perjanjian pranikah dengan istrinya sehingga harta istri tidak dapat diganggu gugat ketika usaha suami pailit.

(fer/fer)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads