BLT Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 6 Juta, Bagaimana Caranya?
BLT ibu hamil dan balita adalah salah satu program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) reguler, yang diteruskan di masa pandemi COVID-19. Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan balita adalah bagian dari PKH atau Program Keluarga Harapan.
Program PKH selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan anggaran hingga 25 persen. Akibatnya, BLT ibu hamil dan balita mencapai Rp 6 juta per tahun dengan rincian masing-masing sebesar Rp 3 juta. Kenaikan juga dialami kelompok penerima PKH lainnya.
Anggaran PKH ditingkatkan untuk membantu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang aktivitasnya makin terbatas selama pandemi. Bantuan untuk KPM, termasuk BLT ibu hamil dan balita, diharapkan bisa mempertahankan taraf kesejahteraan hidupnya dan melanjutkan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total PKH yang diterima pada 2021:
- Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun
- Balita atau anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun
- Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun
- Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun
- Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun
- Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun
- Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Informasi total PKH 2021 telah menyertakan BLT ibu hamil dan balita. Pemerintah selanjutnya mentransfer langsung PKH pada rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Bank akan membantu penerima yang sulit datang langsung ke bank.
Bantuan PKH, termasuk BLT ibu hamil dan balita, akan diterima sekali dalam tiga bulan. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Bantuan sebaiknya digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat atau memenuhi gizi.
BLT ibu hamil dan balita, bagaimana cara mendapatkannya?
Program BLT ibu hamil dan balita dalam PKH bisa diperoleh jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aturan ini berlaku juga untuk KPM lain yang berhak atas bantuan PKH.
Data dalam DTKS menjadi bahan penetapan calon peserta PKH. Selanjutnya daftar penetapan calon peserta PKH dibawa dalam pertemuan awal dan validasi. Jika dinilai memenuhi syarat, maka calon peserta ditetapkan sebagai KPM dan mulai menerima bantuan PKH.
Nama yang terdaftar dalam DTKS sebetulnya belum tentu menerima PKH seperti BLT ibu hamil dan balita. Tiap program bansos memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme sendiri yang harus dipenuhi. Selain itu tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh dilanggar.
(row/erd)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Most Pop: Trik Pegawai Curangi Absensi Pakai Foto Wajah, Padahal Bolos Kerja
Kisah Idol KPop Jadi Supir Taksi, Tak Sangka Gajinya Bisa Sampai Puluhan Juta
Sosok Zhong Huijuan, Mantan Guru Kimia yang Jadi Wanita Terkaya Asia 2025
Terbongkar! Modus Pegawai Pakai Foto Wajah Padahal Bolos Kerja
Daftar Hard Skill yang Bakal Ramai Dicari Perusahaan di 2026
Potret Chloe Anak Melaney Ricardo Ikut Sekolah Model, Curi Atensi
Wanita 37 Kali Oplas Demi Mirip Fan Bingbing, Akui Hidup Berubah & Menyesal
Byun Yo Han Jadi Dewa Judi di Tazza: The Song of Beelzebub, Ini Sinopsisnya
Prosedur Estetika Non-Bedah yang Bikin Tubuh Lebih Ramping Sekaligus Berotot











































