BLT Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 6 Juta, Bagaimana Caranya?
BLT ibu hamil dan balita adalah salah satu program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) reguler, yang diteruskan di masa pandemi COVID-19. Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan balita adalah bagian dari PKH atau Program Keluarga Harapan.
Program PKH selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan anggaran hingga 25 persen. Akibatnya, BLT ibu hamil dan balita mencapai Rp 6 juta per tahun dengan rincian masing-masing sebesar Rp 3 juta. Kenaikan juga dialami kelompok penerima PKH lainnya.
Anggaran PKH ditingkatkan untuk membantu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang aktivitasnya makin terbatas selama pandemi. Bantuan untuk KPM, termasuk BLT ibu hamil dan balita, diharapkan bisa mempertahankan taraf kesejahteraan hidupnya dan melanjutkan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total PKH yang diterima pada 2021:
- Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun
- Balita atau anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun
- Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun
- Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun
- Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun
- Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun
- Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Informasi total PKH 2021 telah menyertakan BLT ibu hamil dan balita. Pemerintah selanjutnya mentransfer langsung PKH pada rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Bank akan membantu penerima yang sulit datang langsung ke bank.
Bantuan PKH, termasuk BLT ibu hamil dan balita, akan diterima sekali dalam tiga bulan. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Bantuan sebaiknya digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat atau memenuhi gizi.
BLT ibu hamil dan balita, bagaimana cara mendapatkannya?
Program BLT ibu hamil dan balita dalam PKH bisa diperoleh jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aturan ini berlaku juga untuk KPM lain yang berhak atas bantuan PKH.
Data dalam DTKS menjadi bahan penetapan calon peserta PKH. Selanjutnya daftar penetapan calon peserta PKH dibawa dalam pertemuan awal dan validasi. Jika dinilai memenuhi syarat, maka calon peserta ditetapkan sebagai KPM dan mulai menerima bantuan PKH.
Nama yang terdaftar dalam DTKS sebetulnya belum tentu menerima PKH seperti BLT ibu hamil dan balita. Tiap program bansos memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme sendiri yang harus dipenuhi. Selain itu tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh dilanggar.
(row/erd)
Home & Living
Suka Dekor Natal Klasik? Snow Globe Kereta Christmas Music Box Ini Wajib Kamu Lirik
Home & Living
3 Pilihan Hampers Natal yang Praktis untuk Rayakan Momen Bersama Orang Terkasih
Home & Living
Carramica Hampers Xmas Pine Florette: Hadiah Natal yang Bikin Sesuatu Jadi Spesial!
Home & Living
Dekorasi Natal Simple tapi Estetik? Ini 3 Item yang Wajib Kamu Punya Biar Rumah Auto Meriah!
Membanggakan, Kisah 3 Atlet RI Raih Emas di SEA Games 2025 Saat Hamil
Kaleidoskop 2025
5 Istilah Dunia Kerja yang Viral di 2025, Gen Z Wajib Tahu
5 Hal yang Bisa Cegah Kerjaan Jadi Chaos, Intip Caranya di Sini
Curhat Wanita yang Diduga Selingkuh di Konser Coldplay, Akui Naksir Bos
Member Boyband Sepi Job, Beralih Jadi Supir Bus Tuai Pujian Netizen
Potret Istri Keempat Raja Thailand Cetak Sejarah di SEA Games, Raih Emas
Ramalan Zodiak 21 Desember: Capricorn Banyak Tantangan, Aquarius Jangan Diam
Nyamar Jadi Cowok, Seol In Ah Incar Im Siwan di Drakor My Guilty Human
Kaleidoskop 2025
Ini Brand Hijab yang Menguasai Tren 2025, dari Lafiye hingga Na The Label











































