Prank Pernikahan Berujung Petaka, Pengantin & Groomsmen Didenda Rp 607 Juta
Pernikahan memang identik dengan suasana bahagia dan penuh canda. Namun, candaan yang kelewat batas justru bisa berubah menjadi petaka, seperti yang dialami seorang bridesmaid di China.
Melansir SCMP, seorang perempuan berusia 20 tahun bermarga Zhang mengalami cedera tulang belakang hingga mengalami disabilitas permanen setelah menjadi korban prank saat menghadiri pesta pernikahan temannya di Provinsi Henan, China. Peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2023. Saat itu, Zhang sedang berada di kamar pengantin bersama sekitar 10 pria yang sebagian besar merupakan pendamping pengantin pria atau groomsmen.
Dalam putusan pengadilan disebutkan, Zhang sempat bersembunyi di dalam lemari. Namun, salah seorang groomsman menariknya keluar dan mendorongnya ke atas tempat tidur. Setelah itu, pria tersebut mengajak orang lain mengangkat Zhang menggunakan seprei, lalu melemparkannya ke udara sebagai bagian dari candaan.
Pada lemparan pertama, Zhang berhasil ditangkap kembali. Namun, saat lemparan kedua, mereka gagal menangkapnya sehingga tubuh Zhang jatuh menghantam lantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian itu, bibi pengantin pria yang melewati kamar sempat mengingatkan agar candaan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan. Sayangnya, peringatan itu diabaikan.
Usai terjatuh, Zhang segera dibawa ke rumah sakit. Ia didiagnosis mengalami patah tulang belakang bagian pinggang dan harus menjalani perawatan selama 18 hari.
Hasil pemeriksaan forensik pada Agustus 2024 menyatakan Zhang mengalami disabilitas tingkat sembilan, yang termasuk kategori cedera serius.
Merasa dirugikan, Zhang menggugat pasangan pengantin dan sembilan orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia menuntut ganti rugi sebesar 270 ribu yuan atau sekitar Rp 713 juta.
Pengadilan Kabupaten Ruyang kemudian memutuskan bahwa pasangan pengantin ikut bertanggung jawab karena sebagai penyelenggara acara mereka mengetahui adanya tradisi prank pernikahan, tetapi tidak segera menghentikannya. Sementara itu, pria yang memulai aksi berbahaya tersebut dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena menarik Zhang keluar dari lemari dan mengusulkan permainan yang berisiko. Delapan orang lainnya juga dinyatakan ikut bertanggung jawab karena tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam putusan yang diumumkan awal Juli 2026, pengadilan memerintahkan seluruh pihak membayar ganti rugi sebesar 230 ribu yuan atau sekitar Rp 607 juta kepada Zhang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan tradisi hun nao, yaitu kebiasaan bercanda atau mengerjai pengantin dan tamu yang sudah ada di China sejak ribuan tahun lalu. Awalnya tradisi ini dipercaya untuk menciptakan suasana meriah sekaligus mengusir roh jahat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tradisi tersebut semakin sering menuai kritik karena tak jarang berubah menjadi tindakan yang mempermalukan bahkan membahayakan orang lain.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi pada 2018. Seorang pengantin pria di Provinsi Guizhou mengalami banyak luka setelah tertabrak mobil ketika berusaha kabur dari aksi prank pernikahan. Sementara pada awal 2026, pengantin pria lain di wilayah yang sama mengalami patah kaki akibat tradisi serupa dan akhirnya memenangkan gugatan ganti rugi terhadap para pelaku.
(vio/vio)









































