Tega Dorong Istri ke Laut Demi Uang Asuransi, Pria Dijatuhi Hukuman Mati
Seorang pria di Tiongkok, bermarga Li, dijatuhi hukuman mati karena membunuh istrinya dengan cara mendorongnya ke laut dari sebuah feri. Tindakan tersebut dilakukannya demi bisa mengklaim uang asuransi jiwa istrinya untuk melunasi utang dan membiayai gaya hidupnya, termasuk menggunakan jasa prostitusi.
Melansir South China Morning Post, insiden tersebut terjadi pada 5 Mei 2021, ketika Li dan istrinya menaiki feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai di Provinsi Shandong. Sang istri, juga bermarga Li, jatuh dari pagar pembatas kapal ke laut. Jenazahnya ditemukan polisi setelah pencarian selama 45 menit.
Awalnya, Li mengaku bahwa kejadian itu adalah kecelakaan. Namun, polisi mulai curiga karena lokasi jatuhnya korban berada di area yang tidak terpantau oleh lebih dari 200 kamera pengawas di feri. Ahli forensik juga menemukan luka memar di wajah korban, menambah kecurigaan bahwa insiden tersebut disengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Li kemudian mendesak polisi untuk segera mengeluarkan surat kematian istrinya dengan alasan adat lokal yang mewajibkan kremasi dalam tiga hari setelah kematian. Merasa ada yang tidak beres, polisi kemudian menggunakan kesempatan itu untuk menyelidiki Li lebih lanjut di Shanghai, tempat tinggalnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa Li mengelola sebuah restoran di Shanghai tetapi sering terlilit utang. Ia menikahi istrinya pada Oktober 2020, enam bulan sebelum insiden. Hubungan keduanya pun tidak diketahui oleh staf restoran maupun tetangga.
Polisi menemukan bukti bahwa Li memiliki pacar berusia 19 tahun. Lebih mencurigakan lagi, setengah bulan setelah kematian istrinya, Li tertangkap menggunakan jasa prostitusi di hotel yang sengaja dipantau polisi.
Selain itu, Li diketahui membeli empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah menikah, dengan dirinya sebagai satu-satunya penerima manfaat. Jika istrinya meninggal akibat kecelakaan transportasi, ia berpotensi menerima total 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).
Bukti dari kamera pengawas menunjukkan bahwa korban tidak jatuh secara alami, melainkan didorong. Rekaman yang diperbesar juga menunjukkan lengan seseorang yang mengenakan pakaian hitam, sesuai dengan pakaian Li pada hari itu.
Pada persidangan Juli 2022, Li dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan tinggi kemudian menolak bandingnya dan menguatkan putusan tersebut.
(vio/vio)
Health & Beauty
Gajian Sudah Masuk? Yuk Saatnya Bikin Riasan Kamu Makin On Point dengan Aeris Beaute Brush Sets!
Fashion
Gajian Datang? Saatnya Tampil Anggun Tanpa Ribet dengan Koleksi Heels dari Ayomichan
Health & Beauty
Gajian Cair? Saatnya Beli Skincare, Mediheal Skincare Pad Ini Layak Kamu Lirik!
Hobbies & Activities
Benston vs Rixton : Keyboard Foldable 88 Key, Mana yang Lebih Worth It untuk Pemula?
Viral Pengantin Wanita Tak Pakai Makeup saat Menikah, Ingin Jadi Diri Sendiri
TikTok Viral Verificator
Jadi Kontroversi! Viral Curhat Gen Z Antar Suami Menikah Lagi
Putus dari Tunangan, Wanita Ini Menikah dengan ChatGPT
TikTok Viral Verificator
Viral Pernikahan di Dieng, Dari Luar Bedeng Dalamnya Tak Terduga Bikin Kaget
Viral Verificator
Viral! Pengantin Pria Beri Mas Kawin Tak Biasa, Alat Sablon & Uang Rp 77 Ribu
Tylor Chase Ungkap Kisah Hidupnya dari Bintang Nickelodeon Kini Bak Gelandangan
Venus Williams Resmi Menikah, Serena Williams Kasih Hadiah Yacht
Bukan Anti Peluru, Verrell Bramasta Pakai Rompi Anti Galau Kunjungi Warga
50 Ucapan Natal untuk Atasan hingga Teman, Sopan, Hangat, dan Berkesan











































