Tega Dorong Istri ke Laut Demi Uang Asuransi, Pria Dijatuhi Hukuman Mati
Seorang pria di Tiongkok, bermarga Li, dijatuhi hukuman mati karena membunuh istrinya dengan cara mendorongnya ke laut dari sebuah feri. Tindakan tersebut dilakukannya demi bisa mengklaim uang asuransi jiwa istrinya untuk melunasi utang dan membiayai gaya hidupnya, termasuk menggunakan jasa prostitusi.
Melansir South China Morning Post, insiden tersebut terjadi pada 5 Mei 2021, ketika Li dan istrinya menaiki feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai di Provinsi Shandong. Sang istri, juga bermarga Li, jatuh dari pagar pembatas kapal ke laut. Jenazahnya ditemukan polisi setelah pencarian selama 45 menit.
Awalnya, Li mengaku bahwa kejadian itu adalah kecelakaan. Namun, polisi mulai curiga karena lokasi jatuhnya korban berada di area yang tidak terpantau oleh lebih dari 200 kamera pengawas di feri. Ahli forensik juga menemukan luka memar di wajah korban, menambah kecurigaan bahwa insiden tersebut disengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Li kemudian mendesak polisi untuk segera mengeluarkan surat kematian istrinya dengan alasan adat lokal yang mewajibkan kremasi dalam tiga hari setelah kematian. Merasa ada yang tidak beres, polisi kemudian menggunakan kesempatan itu untuk menyelidiki Li lebih lanjut di Shanghai, tempat tinggalnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa Li mengelola sebuah restoran di Shanghai tetapi sering terlilit utang. Ia menikahi istrinya pada Oktober 2020, enam bulan sebelum insiden. Hubungan keduanya pun tidak diketahui oleh staf restoran maupun tetangga.
Polisi menemukan bukti bahwa Li memiliki pacar berusia 19 tahun. Lebih mencurigakan lagi, setengah bulan setelah kematian istrinya, Li tertangkap menggunakan jasa prostitusi di hotel yang sengaja dipantau polisi.
Selain itu, Li diketahui membeli empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah menikah, dengan dirinya sebagai satu-satunya penerima manfaat. Jika istrinya meninggal akibat kecelakaan transportasi, ia berpotensi menerima total 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).
Bukti dari kamera pengawas menunjukkan bahwa korban tidak jatuh secara alami, melainkan didorong. Rekaman yang diperbesar juga menunjukkan lengan seseorang yang mengenakan pakaian hitam, sesuai dengan pakaian Li pada hari itu.
Pada persidangan Juli 2022, Li dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan tinggi kemudian menolak bandingnya dan menguatkan putusan tersebut.
(vio/vio)
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Health & Beauty
Lip Care Goals! 3 Produk Andalan Untuk Bibir Halus dan Sehat Sepanjang Hari
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Kisah Haru Pasangan Menikah di RS, Pengantin Pria Sakit Kanker
Potret Pasangan Ikonik Shah Rukh Khan & Kajol Resmikan Patung DLJJ di London
Heboh Rumor Pacaran Jungkook BTS dan Winter aespa, Ini Kata Agensinya
Penampilan Terbaru Dilraba Dilmurat Jadi Sorotan, Picu Rumor 'Kloning'
Potret Kimberly Ryder Perdana Tampil Bak Artis Dracin, Anggun Pakai Hanfu











































