Daftar Nikah Mudah dan Praktis Lewat Simkah Kemenag, Begini Caranya
Selain perlu menyiapkan prosesi nikah, calon pengantin juga dibebankan pada proses administrasi di KUA dengan dokumen yang berlembar-lembar.
Proses administrasi dalam pernikahan penting guna melegalkan pernikahan dan mendapat perlindungan di mata hukum. Nah sekarang tidak perlu khawatir, berkat pelayanan digital KUA melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Dengan ini, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag (19/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mendaftar Akun Simkah
Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara Daftar Nikah Lewat Simkah
Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan
Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
a. Usia calon suami kurang dari 19 tahun
b. Usia calon istri kurang dari 19 tahun
c. Izin poligami - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itu dia cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?
(inf/inf)
Olahraga
Dunlop ATP Viper Dry Overgrip, Solusi Genggaman Raket Stabil & Anti Slip
Home & Living
LG NanoCell 43 Inch, Smart TV 4K dengan AI untuk Semua Kebutuhan
Health & Beauty
Skintific Instant Glowing Serum Spray, Solusi Kulit Cerah dalam 3 Detik
Olahraga
NIKE Vapor Pro 3, Sepatu Tenis Ringan untuk Pemain Agresif
Viral! 10 Tahun Cerai, Pasangan Ini Menikah Lagi Demi Wujudkan Impian Anak
TikTok Viral Verificator
Viral Tren Gen Z Nikah di KUA Tanpa Resepsi, Sorenya Langsung Healing Bareng
TikTok Viral Verificator
Viral Tradisi Adat Unik, Pengantin Diarak Keliling Kampung Naik Burung Raksasa
Viral Heboh Kebun Binatang Mini di Pernikahan, Tamu Bisa Foto Bareng Hewan
Viral Kisah Pilu Pengantin Baru: Istri Hilang Ingatan Setelah 3 Bulan Menikah
Zendaya Ungkap Momen 'Sweet' Saat Tahu Tom Holand adalah 'The One'
Potret Pernikahan Keturunan Konfusius ke-46 dengan Sosialita yang Jadi Sorotan
Beda Kepribadian Aries Maret dan Aries April, Ternyata Karakternya Tak Sama
Sinopsis The Book of Eli, Hadir di Bioskop Trans TV Hari Ini











































