Daftar Nikah Mudah dan Praktis Lewat Simkah Kemenag, Begini Caranya
Selain perlu menyiapkan prosesi nikah, calon pengantin juga dibebankan pada proses administrasi di KUA dengan dokumen yang berlembar-lembar.
Proses administrasi dalam pernikahan penting guna melegalkan pernikahan dan mendapat perlindungan di mata hukum. Nah sekarang tidak perlu khawatir, berkat pelayanan digital KUA melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Dengan ini, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag (19/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mendaftar Akun Simkah
Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara Daftar Nikah Lewat Simkah
Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan
Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
a. Usia calon suami kurang dari 19 tahun
b. Usia calon istri kurang dari 19 tahun
c. Izin poligami - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itu dia cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?
(inf/inf)
Hobi dan Mainan
Menariknya Iron Man Mark 39, Action Figure Resmi Marvel yang Mudah Dirakit dan Siap Pajang
Kesehatan
Sering Pegal & Kaku Saat Kerja? Lenovo Massage Gun 8 Kepala Ini Jadi Andalan Kaum Jompo
Kesehatan
Solusi Teeth Whitening Tanpa Ribet ke Klinik! Dengan PUTIH Wireless Whitening Light
Hobi dan Mainan
ORCA MAGMA01 vs Donner DAG-1CE: Gitar Ringkas atau Full Size, Mana Lebih Pas?
Most Popular: Viral Pengantin Paling Tak Bahagia, Muka Suram di Pernikahan
Viral Verificator
Viral Souvenir Pernikahan Tak Biasa, Tamu Bebas Merangkai Bunga Sendiri
TikTok Viral Verificator
Viral Momen Dosen Pertanian Mantu, Souvenir Bibit Tanaman Jadi Sorotan
TikTok Viral Verificator
Viral! Pengantin Bagikan Souvenir 100 Anak Ayam Warna-warni, Tuai Kritik
Daftar Tanggal Cantik 2026, Cocok Untuk Lamar Kekasih Hingga Gelar Pernikahan
Sudah Bisa Pre-Order! 10 Brand Lokal Rilis Koleksi Baju Lebaran 2026
Ramalan Zodiak 11 Januari: Taurus Rintangan Menghadang, Gemini Terus Maju
Meghan Trainor Tanggapi Sindiran Ashley Tisdale soal Geng Ibu-ibu Toxic
Foto: Gaya Denada Sambut 2026, Seksi Pakai Gaun Menerawang











































