Daftar Nikah Mudah dan Praktis Lewat Simkah Kemenag, Begini Caranya
Selain perlu menyiapkan prosesi nikah, calon pengantin juga dibebankan pada proses administrasi di KUA dengan dokumen yang berlembar-lembar.
Proses administrasi dalam pernikahan penting guna melegalkan pernikahan dan mendapat perlindungan di mata hukum. Nah sekarang tidak perlu khawatir, berkat pelayanan digital KUA melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Dengan ini, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag (19/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mendaftar Akun Simkah
Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara Daftar Nikah Lewat Simkah
Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan
Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
a. Usia calon suami kurang dari 19 tahun
b. Usia calon istri kurang dari 19 tahun
c. Izin poligami - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itu dia cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?
(inf/inf)
Elektronik & Gadget
Smartwatch Powerful! HUAWEI WATCH FIT 4 Series Bisa Tahan 10 Hari & Punya GPS Akurat
Perawatan dan Kecantikan
Jerawat Bandel Hilang Semalaman? Ini 2 Acne Patch yang Wajib Kamu Coba!
Elektronik & Gadget
Kerja di Tempat Ramai Tapi Tetap Fokus? Rahasianya Ternyata Hanya dengan TWS Ini
Perawatan dan Kecantikan
Tetap Glowing di Tengah Jadwal Super Padat? Ini Rahasia Maskeran Anti Kusam
TikTok Viral Verificator
Viral Tren Gen Z Nikah di KUA Tanpa Resepsi, Sorenya Langsung Healing Bareng
TikTok Viral Verificator
Viral Tradisi Adat Unik, Pengantin Diarak Keliling Kampung Naik Burung Raksasa
Viral Heboh Kebun Binatang Mini di Pernikahan, Tamu Bisa Foto Bareng Hewan
Viral Kisah Pilu Pengantin Baru: Istri Hilang Ingatan Setelah 3 Bulan Menikah
The Real Cinta Sejati, Kisah Kakek 82 Tahun Tempuh 12 Jam Demi Istri di ICU
Potret Rina Nose Liburan ke Melbourne Bareng Suami, Memukau Usai Oplas Hidung
Pangeran Harry Pernah Chat Genit dengan Reporter, Pesannya Kini Terungkap
6 Gaya Carmen Hearts2Hearts di Blue House, Pose Bareng Presiden Korsel & RI
Dakota Johnson Ungkap Gagal Casting Film karena 'Terlalu Sopan'











































