Daftar Nikah Mudah dan Praktis Lewat Simkah Kemenag, Begini Caranya
Selain perlu menyiapkan prosesi nikah, calon pengantin juga dibebankan pada proses administrasi di KUA dengan dokumen yang berlembar-lembar.
Proses administrasi dalam pernikahan penting guna melegalkan pernikahan dan mendapat perlindungan di mata hukum. Nah sekarang tidak perlu khawatir, berkat pelayanan digital KUA melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Dengan ini, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag (19/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mendaftar Akun Simkah
Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara Daftar Nikah Lewat Simkah
Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan
Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
a. Usia calon suami kurang dari 19 tahun
b. Usia calon istri kurang dari 19 tahun
c. Izin poligami - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itu dia cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?
(inf/inf)
Perawatan dan Kecantikan
Capek Double Cleansing? Produk Ini Bisa Bersihkan Makeup dengan Cepat
Fashion
On Cloud 6 Coast Men, Sneakers Ringan dan Empuk untuk Harian-Traveling
Home & Living
Philips Handheld Steamer STH3010/70, Solusi Setrika Cepat & Tanpa Ribet
Perawatan dan Kecantikan
Atasi Luka Pakai Betadine Clear Antiseptic Spray, Cocok buat Semua Usia
The Real Cinta Sejati, Kisah Kakek 82 Tahun Tempuh 12 Jam Demi Istri di ICU
Kisah Pengusaha Nikahi Pria 30 Tahun Lebih Muda, Disebut Beri Mahar Rp 112 M
Istri Urus Suami yang Lumpuh Bareng Kekasih Baru, Tuai Pro Kontra
Kisah Pengantin Gagal Senyum Usai Botox Jelang Nikah
Tahu Diselingkuhi, Istri Malah Tawarkan Untuk 'Sewa Suami' ke Selingkuhan
Finalis Miss Grand Thailand Viral, Veneer Giginya Tiba-Tiba Lepas di Panggung
8 Gaya Lucu Anak Selebriti, Nagita Slavina hingga Margin Wieheerm Pakai Hijab
Gaya Davina Karamoy saat Pulkam Lebaran Viral, Duduk Lesehan Sambil Bagi THR
Heboh Ibu Mertua Jun Ji Hyun Komentari Bahasa Inggris BTS, Ini Klarifikasinya











































