Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Daftar Nikah Mudah dan Praktis Lewat Simkah Kemenag, Begini Caranya

Najhan Zulfahmi - wolipop
Minggu, 31 Mar 2024 18:08 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Simkah
Foto: Situs Simkah Kemenag
Jakarta -

Selain perlu menyiapkan prosesi nikah, calon pengantin juga dibebankan pada proses administrasi di KUA dengan dokumen yang berlembar-lembar.

Proses administrasi dalam pernikahan penting guna melegalkan pernikahan dan mendapat perlindungan di mata hukum. Nah sekarang tidak perlu khawatir, berkat pelayanan digital KUA melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Dengan ini, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag (19/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mendaftar Akun Simkah

Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara Daftar Nikah Lewat Simkah

Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.

ADVERTISEMENT
  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  8. Unggah foto.
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan

Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
    a. Usia calon suami kurang dari 19 tahun
    b. Usia calon istri kurang dari 19 tahun
    c. Izin poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Itu dia cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?

(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads