Seperti Ini Pernikahan Drive-Thru yang Dilakukan di Masa Pandemi Virus Corona
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Boyolali melakukan simulasi pelaksanaan hajatan di masa pandemi COVID-19. Simulasi ini sekaligus pembuatan video yang nantinya menjadi panduan bagi masyarakat dalam menggelar hajatan sesuai protokol kesehatan.
"Ini (simulasi) menjadi bagian tak terpisahkan dari surat edaran (Forkopimda) yang nantinya akan segera diterbitkan dan Insya Allah diberlakukan pada awal bulan November 2020," ujar Kepala Kesbangpol Boyolali, Suratno, di sela-sela acara simulasi di halaman kantor Kesbangpol, Komplek Kantor Terpadu Pemkab Boyolali, Selasa (27/10/2020).
Simulasi ini dibuat semirip mungkin dengan pelaksanaan hajatan pernikahan drive-thru sesungguhnya. Ada sepasang pengantin, among tamu hingga hiburan musik. Mereka juga mengenakan pakaian pengantin layaknya di sebuah acara pernikahan. Simulasi yang dilaksanakan yakni hajatan model drive-thru atau banyu mili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Boyolali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2020. Perbup itu mengatur kegiatan masyarakat termasuk hajatan di masa pandemi virus Corona ini. Perbup tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan surat edaran Forkopimda.
Simulasi Hajatan Drive Thru Ditengah Pandemi Corona. Foto: dok. Ragil Ajiyanto |
"Ini sekaligus juga sebagai bentuk solusi alternatif dari Pemkab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan memulihkan ekonomi masyarakat, tetapi tetap dalam koridor aman COVID-19," katanya.
Surat Edaran Forkopimda dan video simulasi yang akan segera diterbitkan, menurut Suratno, juga menjawab aspirasi dari para pekerja seni. Sehingga mereka dapat kembali beraktivitas meskipun belum maksimal seperti di kondisi normal.
"Nah untuk itu, harapannya jika video simulasi ini sudah kami terbitkan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, ini dapat menjadi pedoman (pelaksanaan hajatan)," imbuhnya.
Menurut dia, ada empat bagian dalam pembuatan video simulasi hajatan ini. Masing-masing video adalah kegiatan rewangan sebelum hajatan sesuai dengan rekomendasi. Kemudian terkait dengan pelaksanaan ijab qobul dan upacara pernikahan yang dilaksanakan sebelum jadwal tamu undangan mulai hadir. Selanjutnya video penyelenggaraan hajatan sesuai protokol kesehatan dan contoh hajatan yang dilarang karena tidak sesuai protokol kesehatan.
"Harapannya ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat di dalam menyelenggarakan hajatan di tengah keprihatinan adanya pandemi COVID-19," kata Suratno.
Menurut dia, dalam penyelenggaraan hajatan di masa pandemi ini ada batasan-batasannya. Antara lain, hajatan tidak boleh digelar pada malam hari. Kemudian dilaksanakan dengan model banyu mili.
Simulasi Hajatan Drive Thru Ditengah Pandemi Corona. Foto: dok. Ragil Ajiyanto |
"Tidak ada resepsi, tidak ada standing party," tegasnya.
Tamu yang hadir sebelum masuk dicek suhu tubuh, kemudian menggunakan hand sanitizer, berlanjut memasukkan angpau dan pemberian souvenir (jika ada). Selanjutnya menuju panggung pelaminan untuk memberikan ucapan selamat namun tetap jaga jarak dan tidak salaman. Tamu kemudian diberikan konsumsi dalam kemasan dan pulang.
"Jadi tidak ada makan di tempat, tidak ada sesi foto, karena sesi foto dikawatirkan akan menimbulkan antrean," terangnya.
Lebih lanjut Suratno mengatakan, penyelenggara hajatan juga harus mengajukan proposal ke Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan sebelumnya juga disetujui oleh Jogo Tonggo dan Satgas tingkat desa. Nantinya Satgas kecamatan akan melakukan verifikasi.
Simulasi Hajatan Drive Thru Ditengah Pandemi Corona. Foto: dok. Ragil Ajiyanto |
"Disetujui atau tidak akan sangat tergantung kondisi di lapangan yang dihadapi oleh masing-masing satuan tugas tingkat kecamatan. Jadi soal batas maksimal (jumlah undangan), tentu akan sangat relatif dan tergantung kepada kondisi di lapangan di masing-masing kecamatan," ungkapnya.
Proposal tersebut harus disampaikan ke Satgas paling lama 30 hari sebelum hari hari hajatan. Pelaksanaan hajatan yang diperbolehkan, selain model banyu mili atau pernikahan drive-thru, juga ijab qobul dan upacara adat perkawinan dilaksanakan sebelum jadwal tamu hadir. Kemudian juga harus membentuk pengawas internal penerapan protokol kesehatan. Mendapat persetujuan satgas jogo tonggo dan Satgas tingkat desa.
(hst/hst)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Viral Kisah Perjuangan Ibu Rawat Anak Sakit Langka, Suami Selingkuh 520 Kali
TikTok Viral Verificator
Dikira Banjir Bandang! Foto Pernikahan Berlatar Air Terjun Keruh Ini Viral
Most Pop: Malam Pertama Gagal, Istri Minta Cerai 3 Hari Setelah Menikah
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral, Pengantin Nekat Memanjat Air Terjun Pakai Baju Adat
Istri Digugat Cerai Karena Tolak Donorkan Hati Untuk Suami, Begini Endingnya
9 Potret Thalia 'Rosalinda' Tak Menua Bak Vampir, Ini Rahasia Awet Mudanya
9 Aktor Drama China Pendek yang Wajah Gantengnya Sering Muncul di HP
8 Cara Menyadarkan Teman yang Cinta Buta, Tanpa Merusak Persahabatan
Gelar Miss Universe Finland 2025 Dicopot Usai Unggahan Rasis














































