Liputan Khusus
Perjanjian Pranikah Diatur di UU Pernikahan, Tapi Masih Ada Kelemahan
Perjanjian pranikah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Pernikahan No.1 Tahun 1974. Namun pengaturan di undang-undang tersebut masih memiliki kelemahan dan bisa membuat wanita tidak mendapatkan haknya selama menjalani pernikahan.
Perjanjian pranikah dimuat dalam bab V pasal 29 UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974. Dalam bab tersebut disebutkan:
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas perseujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
2. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Ketua Pembina LBH APIK Asnifriyanti Damanik, SH menilai yang tertulis di pasal tersebut belum memuat banyak hal yang bisa membantu wanita mendapatkan haknya. Oleh karena itu, dia bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan membuat rancangan amandemen UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974. Salah satu isi rancangan amandemen itu adalah tentang perubahan isi pasal perjanjian pranikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya sampai saat ini ada 14 poin yang direncanakan dimuat dalam pasal mengenai perjanjian pranikah. 14 poin tersebut mengatur berbagai hal mulai dari harta sebelum dan sesudah pernikahan, jarak anak, pemeliharaan dan pengasuhan anak, hingga soal pekerjaan rumah tangga.
Selain 14 poin yang sudah ditulis dalam rancangan amandemen, ditekankan Asni, masih banyak hal-hal lain yang bisa diatur dalam perjanjian pranikah. Salah satunya mengenai pembukaan rekening bank.
"Selama ini banyak terjadi ketika bercerai, karena undang-undang perbankan, pasangan tidak bisa mengakses rekening. Kalau dibuat dalam perjanjian kawin bisa menjadi dasar," ujar Asni.
(eny/eny)











































