Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Liputan Khusus

Ini Salah Satu Penyebab Pria Melakukan Kekerasan Pada Wanita

Arina Yulistara - wolipop
Kamis, 05 Apr 2012 18:09 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta -

Setelah memiliki pasangan, entah itu pacaran atau menikah, tidak sedikit wanita yang menjadi korban kekerasan. Sebenarnya apa yang membuat pria melakukan kekerasan pada wanitanya?

Pemicu adanya kekerasan tidak melulu karena faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, atau cemburu buta. Menurut Ketua Sub Komisi Pemulihan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Sri Nurherawati, latar belakang keluarga juga bisa menjadi penyebab pria melakoni kekerasan ke pasangannya.

"Karena dulu dia sering melihat ayahnya melakukan KDRT terhadap ibunya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus tersebut, si pria bisa mendapatkan konseling agar menyadari perbutannya. Sebaiknya konseling ini dilakukan sejak dini. Jika sejak awal ditemukan potensi pasangan melakukan kekerasan, Nurherawati menyarankan hubungan tersebut tidak usah diteruskan.

Namun tidak semua kasus KDRT harus membuat wanita bercerai dari pasangannya. "Kasus KDRT tidak selalu berakhir dengan cerai karena adanya harapan si korban bahwa suaminya akan berubah," jelas wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu.

Ketika wanita berharap pasangannya berubah, si pria juga punya potensi menyadari tindakannya itu melanggar hukum. "Dia mau melakukan perubahan, misalnya dengan konseling. Dia harus sadar kalau kekerasan yang dia lakukan tindakan kejahatan, harus ada dua hal itu," tuturnya.

Namun dalam beberapa kasus, tidak sedikit wanita yang setelah rujuk dari suaminya ternyata di kemudian hari kembali mendapat kekerasan. Hal tersebut terjadi karena sang suami tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, setelah penyelesaian kasus pertama, tidak ada mekanisme monitoring evaluasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terulang setelah korban dan suaminya kembali rujuk.

Pengawasan atau evaluasi ini sebenarnya bisa dilakukan oleh siapapun. Bagi Anda yang mengetahui adanya KDRT atau kekerasan pada wanita, wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Dalam Undang-undang Perlingdungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) disebutkan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan. UU PKDRT mendorong wanita yang mengalami kekerasan mengadukan masalah yang dialaminya. Korban bisa melapor ke polisi untuk memperoleh perlindungan sementara. Pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama tujuh hari sejak pelaporan. Jika perlindungan tersebut tidak cukup, keluarga, pendamping, dan polisi, dapat mengajukan kasus KDRT ke pengadilan. Kewenangannya pun berpindah ke tangan pengadilan.



(eny/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads