Liputan Khusus
Ini Dia Proses Pengajuan Visa di Kedutaan Besar Jepang
wolipop
Selasa, 10 Jul 2012 07:52 WIB
Jakarta
-
Bagi Anda yang ingin liburan ke Jepang, perlu diingat bahwa negara ini memerlukan visa agar bisa dimasuki. Bertempat di Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta, konsuler kedutaan ini bisa dihubungi di nomor (021) 3192-4308. Untuk pengajuan permohonan Visa, dibuka dari hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional & libur kedutaan) dari pukul 08:30-12:00 dan untuk pengambilan paspor yang sudah selesai, dari pukul 13:30-15:00.
Untuk harga, sejak 1 April 2012 lalu, biaya pembuatan Visa Jepang mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi; Single Entry Rp 325.000, Multiple Entry Rp 650.000 dan Transit sebasar Rp 80.000, seperti yang dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mengajukan visa tak terlepas dari kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Mereka adalah:
1. Paspor.
2. Formulir permohonan visa yang bisadi-download dari situs resminya dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) yang bisa di-download dari situs resminya.
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir dan sebagainya (Bila pemohon lebih dari satu).
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya: Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya, diperlukan:
- Surat Jaminan (bisa di-download dari situs resmi).
- Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja).
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae).
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho).
- Surat Referensi Bank.
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Bekerja.
(eya/eya)
Untuk harga, sejak 1 April 2012 lalu, biaya pembuatan Visa Jepang mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi; Single Entry Rp 325.000, Multiple Entry Rp 650.000 dan Transit sebasar Rp 80.000, seperti yang dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mengajukan visa tak terlepas dari kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Formulir permohonan visa yang bisadi-download dari situs resminya dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) yang bisa di-download dari situs resminya.
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir dan sebagainya (Bila pemohon lebih dari satu).
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya: Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya, diperlukan:
- Surat Jaminan (bisa di-download dari situs resmi).
- Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja).
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae).
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho).
- Surat Referensi Bank.
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Bekerja.
(eya/eya)
Home & Living
5 Rekomendasi Rice Cooker Multifungsi! Masak Nasi, Sup, Hingga Dessert dalam Satu Alat
Home & Living
Cara Menggunakan French Press untuk Membuat Kopi di Rumah Senikmat di Cafe
Elektronik & Gadget
5 Rekomendasi Power Bank PISEN Ini Bikin Mudik Bebas Drama Lowbatt
Olahraga
Dunlop Gecko Tac Overgrip: Grip Anti Licin untuk Tingkatkan Performa
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Pura-pura Tajir, Pasangan Tahan Antrean Pesawat Demi Foto di Business Class
5 Benda yang Layak Dibeli untuk Oleh-oleh saat Traveling
Penumpang Pesawat Ramai-Ramai Pakai Piama di Bandara, Ada Apa?
5 Rekomendasi Kegiatan Seru Liburan Bertema 'Nature Escape' di Singapura
5 Bangunan Ikonik Mewah di Dunia, Salah Satunya Taj Mahal
Most Popular
1
Makin Panas, Keluarga Kim Sae Ron Diduga Alami Tekanan Akibat Kim Soo Hyun
2
Pesona Son Ye Jin dengan Otot Perut Kencang, Tak Disangka Sudah Jadi Ibu
3
Vagina Gatal Padahal Sudah Bersih? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari
4
Terungkap Ucapan Timothee Chalamet ke Kylie Jenner Sebelum Kalah di Oscar 2026
5
Potret Terbaru Alyssa Daguise Dengan Baby Bump Makin Besar, Tetap Stunning!
MOST COMMENTED











































