Liputan Khusus
Ini Dia Proses Pengajuan Visa di Kedutaan Besar Jepang
wolipop
Selasa, 10 Jul 2012 07:52 WIB
Jakarta
-
Bagi Anda yang ingin liburan ke Jepang, perlu diingat bahwa negara ini memerlukan visa agar bisa dimasuki. Bertempat di Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta, konsuler kedutaan ini bisa dihubungi di nomor (021) 3192-4308. Untuk pengajuan permohonan Visa, dibuka dari hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional & libur kedutaan) dari pukul 08:30-12:00 dan untuk pengambilan paspor yang sudah selesai, dari pukul 13:30-15:00.
Untuk harga, sejak 1 April 2012 lalu, biaya pembuatan Visa Jepang mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi; Single Entry Rp 325.000, Multiple Entry Rp 650.000 dan Transit sebasar Rp 80.000, seperti yang dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mengajukan visa tak terlepas dari kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Mereka adalah:
1. Paspor.
2. Formulir permohonan visa yang bisadi-download dari situs resminya dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) yang bisa di-download dari situs resminya.
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir dan sebagainya (Bila pemohon lebih dari satu).
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya: Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya, diperlukan:
- Surat Jaminan (bisa di-download dari situs resmi).
- Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja).
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae).
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho).
- Surat Referensi Bank.
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Bekerja.
(eya/eya)
Untuk harga, sejak 1 April 2012 lalu, biaya pembuatan Visa Jepang mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi; Single Entry Rp 325.000, Multiple Entry Rp 650.000 dan Transit sebasar Rp 80.000, seperti yang dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mengajukan visa tak terlepas dari kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Formulir permohonan visa yang bisadi-download dari situs resminya dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) yang bisa di-download dari situs resminya.
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir dan sebagainya (Bila pemohon lebih dari satu).
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya: Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya, diperlukan:
- Surat Jaminan (bisa di-download dari situs resmi).
- Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja).
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae).
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho).
- Surat Referensi Bank.
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Bekerja.
(eya/eya)
Pakaian Wanita
Tren Gamis Bini Orang Viral! 3 Rekomendasi Cantik yang Banyak Dilirik untuk Lebaran 2026
Home & Living
Rekomendasi Pisau Dapur Multifungsi! Tajam dan Praktis untuk Masak Menu Sehari-hari
Perawatan dan Kecantikan
Bibir Lembab dan Terlindungi dengan 3 Lip Balm SPF yang Wajib Ada di Tas Kamu!
Elektronik & Gadget
Lebaran Makin Seru dengan KiiP Wireless Y8 Bluetooth Portable Karaoke yang Bikin Suasana Bareng Keluarga Jadi Hidup!
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Pura-pura Tajir, Pasangan Tahan Antrean Pesawat Demi Foto di Business Class
5 Benda yang Layak Dibeli untuk Oleh-oleh saat Traveling
Penumpang Pesawat Ramai-Ramai Pakai Piama di Bandara, Ada Apa?
5 Rekomendasi Kegiatan Seru Liburan Bertema 'Nature Escape' di Singapura
5 Bangunan Ikonik Mewah di Dunia, Salah Satunya Taj Mahal
Most Popular
1
Kisah Mualaf Samanta Elsener, Adik Darius Sinathrya Temukan Damai Lewat Islam
2
Potret Cantik Ayu Kynbraten, Semifinalis Miss Norwegia Keturunan Indonesia
3
6 Momen Cucu Donald Trump Belanja Mahal Saat Harga Barang Naik, Banjir Kritik
4
Ramalan Zodiak 12 Maret: Aquarius Hindari Perdebatan, Pisces Jangan Ceroboh
5
Viral Kisah Influencer Pergi ke Iran Untuk Oplas Hidung, Berakhir Terjebak
MOST COMMENTED











































