Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

4 Hal yang Wajib Diterapkan Setiap Kantor untuk Dukung Ibu Menyusui

Arina Yulistara - wolipop
Senin, 30 Nov 2015 16:39 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Tidak semua wanita berhasil memberikan ASI eksklusif untuk buah hati tercinta. Menurut Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Mia Susanto, angka ibu memberikan bayinya ASI eksklusif di Indonesia masih sangat rendah di bawah 50%. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor baik kurangnya edukasi menyusui untuk calon ibu maupun dukungan orang-orang di sekitarnya terutama keluarga.

Tidak hanya itu, dukungan lingkungan kerja dan pemerintah juga berperan penting untuk seorang ibu bisa menyusui bayinya. Sayangnya, Mia menyesalkan masih banyak perusahaan pemerintah maupun swasta yang kurang memberikan dukungan untuk ibu menyusui. Padahal sudah jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif termasuk memfasilitasi ruang menyusui dalam setiap perusahaan. Berikut empat hal yang wajib diterapkan setiap kantor untuk mendukung ibu menyusui:

1. Harus Punya Kebijakan Pemberian ASI Eksklusif
Menurut wanita yang sudah lebih dari delapan tahun mengelola AIMI itu, setiap perusahaan wajib memiliki kebijakan pemberian ASI eksklusif. Kebijakan tersebut haruslah tertulis dalam peraturan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setiap tempat kerja harus punya kebijakan mengenai dukungan pemberian ASI eksklusif harus ada kebijakan itu tertuang dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja," tutur Mia saat berbincang dengan Wolipop beberapa waktu lalu di acara Indonesia Maternity, Baby & Kids Expo (IMBEX) 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

Baca juga: 50 Foto Before-After Selebriti yang Operasi Plastik

2. Punya Ruang Menyusui
Mia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan harus menyediakan ruang menyusui. Fasilitas ruang menyusui ditekankan bukan hanya berupa saran semata tapi telah menjadi kewajiban setiap kantor.

"Ini suatu keharusan karena sudah diharuskan oleh peraturan di dalam PP 33 tahun 2012 itu sudah menjadi suatu kewajiban bagi tempat kerja untuk menyediakan ruang menyusui," tambahnya kemudian.

3. Memberikan Waktu
Meskipun disibukkan dengan tumpukan pekerjaan, ibu yang sedang menyusui harus diberikan kesempatan untuk mengeluarkan ASI-nya pada waktu-waktu tertentu. Wanita 41 tahun itu mengatakan minimal tiga kali dalam sehari bagi ibu pekerja untuk memerah susu mereka. Akan lebih baik lagi kalau disesuaikan dengan jadwal menyusu si kecil.

4. Dukungan dari Rekan Kerja Lainnya
Wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyarankan untuk perusahaan memberikan peraturan tertulis yang berisi imbauan kepada seluruh karyawan agar mendukung aktivitas ibu menyusui. Mengapa perlu adanya imbauan tersebut? Ini berguna untuk meningkatkan rasa percaya diri sang ibu agar bisa terus memberikan ASI eksklusif.

"Perlu disosialisasikan kepada seluruh karyawan karena pada suatu saat si ibu kembali kerja dia harus pumping dan sebagainya teman-temannya itu mendukung bukan malah membicarakan dia seperti 'Kenapa sih sedikit-sedikit izin?' makanya perlu menyosialisasikan kepada semuanya baik di tempat kerja swasta maupun pemerintah," sarannya lagi.

(aln/aln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads