SK-II menghadirkan inovasi terbaru yang memberikan satu langkah kecantikan. Melalui dua produk terbaru GenOptics Airy UV Cream dan CC Primer (SPF 50+ / PA++++),label kecantikan asal Jepang itu memperkenalkan formula dengan lima fungsi utama dalam satu produk.
SK-II selalu berhasil mencuri perhatian para pencinta skincare, dan peluncuran produk terbarunya kali ini bukan pengecualian. Formulanya dirancang cermat untuk memadukan lima fungsi utama dalam satu produk, yakni melembapkan, melindungi dari sinar UV, mencerahkan, menjaga kekencangan kulit, sekaligus menjadi primer yang membuat riasan lebih tahan lama. Hasil akhirnya adalah kulit yang terlihat bercahaya dan terasa nyaman, tanpa kesan berat ataupun lengket.
Teknologi khas SK-II tetap menjadi inti dari kekuatan produk ini, yaitu Pitera. Formula ikonik ini menjadi bahan alami dari fermentasi ragi eksklusif yang dikenal kaya akan mikronutrien penting.
Tak berhenti di situ, produk ini juga diperkaya dengan niacinamide yang membantu menyamarkan noda dan membuat kulit tampak lebih merata. Ada pula formula bisabolol yang bekerja menenangkan kulit dan kemerahan setelah terpapar sinar matahari.
Sensasi praktis yang ditawarkan produk ini pun semakin menarik berkat tiga pilihan varian. Untuk hasil ringan dan transparan, tersedia Airy UV Cream tanpa warna. Bagi yang mencari coverage alami untuk warm tone, varian CC Primer Beige bisa jadi pilihan tepat. Sementara CC Primer warna Rosy hadir untuk mereka yang ingin mencerahkan tampilan kulit atau menambahkan efek highlight halus dengan nuansa pink segar.
Dengan tekstur airy dan hasil akhir yang lembut, produk ini diklaim mampu menjaga tampilan kulit tetap segar hingga delapan jam penuh. Bahkan, dengan pemakaian rutin selama 28 hari, kulit dikatakan akan mengalami transformasi menjadi lebih glowing sesuai dengan visi SK-II dalam menghadirkan Aura Skin.
SK-II GenOptics Airy UV Cream dan CC Primer sudah hadir di Indonesia di seluruh gerai SK-II serta platform online resmi, dengan harga Rp 1.125.000.
Simak Video "Video: Hati-hati! Overclaim Kosmetik Bisa Kena 12 Tahun Penjara"
(kik/kik)