Siswi Gugat Sekolah Dapat Ganti Rugi Rp 44 Juta, Dipaksa Cat Rambut Jadi Hitam
Seorang siswi memenangkan gugatan terhadap pemerintah distrik Osaka, Jepang, terkait aturan sekolah. Murid yang tidak diungkap namanya itu berhak mendapatkan kompensasi sebesar 330 ribu yen atau sekitar Rp 44 juta. Seperti apa kasusnya?
Putusan Pengadilan Negeri Osaka dibacakan pada Selasa (16/2/2020) lalu dan memerintahkan pemerintah lokal distrik Osaka untuk membayar kerugian yang dialami seorang siswi karena 'dipaksa' menaati peraturan sekolah. Siswi tersebut sebenarnya sudah lulus sekolah namun putusan hakim baru mencapai final di Februari 2021.
Kasus bermula pada 2017, ketika siswi tersebut melayangkan gugatan melawan sebuah sekolah negeri di Osaka. Dalam gugatannya, dia mengklaim sekolah lamanya memaksanya mewarnai rambutnya jadi hitam, karena menganggap dirinya telah menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi tersebut sudah menjelaskan kepada pihak sekolah bahwa rambut aslinya berwarna cokelat, bukan karena dicat. Namun sekolah tidak percaya dan memeriksa rambutnya, serta bersikeras bahwa akar rambutnya berwarrna hitam.
Setelah menjalani pemeriksaan, sekolah dilaporkan memaksa siswi tersebut untuk mengecat rambutnya jadi hitam. Jika tetap menolak maka dia harus keluar dari sekolah.
Siswi tersebut akhirnya menuruti permintaan dan mewarnai rambutnya dengan cat hitam. Namun pihak sekolah menganggap warna rambutnya masih kurang hitam. Memakai cat rambut ternyata berdampak buruk pada kondisi kepala sang murid.
Seperti dilansir Nextshark, kepala siswi tersebut mengalami gatal-gatal dan ruam. Rambutnya juga rusak parah. Akhirnya siswi itu memutuskan keluar dari sekolah pada September 2016 namun tetap menuntut ganti rugi atas kerusakan rambut yang dialaminya.
Awalnya ia menuntut sebesar 2,2 juta yen atau sekitar Rp 294 juta. Namun pengadilan hanya mengabulkan Rp 44 juta. Dengan pertimbangan, peraturan yang diberlakukan sekolah bernama Kaifukan Prefectural High School itu adalah legal.
"Peraturan itu sudah ditetapkan dengan tujuan yang masuk akal dan sah untuk pendidikan, jadi menjaga kedisiplinan murid menjadi kewenangan sekolah," ujar hakim Noriko Yokota.
Namun pihak pemerintah dan sekolah tetap diharuskan membayar ganti rugi atas kerusakan yang dialami murid. Sementara itu pihak sekolah tetap akan memberlakukan peraturan tersebut.
"Kami belum mengubah standar aturan yang mengharuskan siswa yang mewarnai rambutnya kembali membuatnya jadi hitam, tapi kasus ini menjadi pembelajaran, dan kami akan memberi pertimbangan lain tentang bagaimana seharusnya memandu para murid dengan cara lebih baik," ujar perwakilan sekolah.
(hst/hst)
Fashion
Anti Gerah dan Bau! 3 Jaket Sport ini Bisa Jadi Pilihan untuk Temani Aktivitasmu
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Cantiknya Amanda Zahra Jadi Pengantin Sunda, Flawless Dengan Riasan Soft Glam
Kaleidoskop 2025
7 Skincare Korea Terbaik di 2025 Menurut Dermatolog
Jakarta X Beauty 2025
Cerita Jastiper Omzet Tembus Rp 10 Juta Sehari di Jakarta X Beauty 2025
Jakarta X Beauty 2025
Berburu Promo Perawatan Rambut di Jakarta X Beauty 2025, Ada Diskon 60%
Jakarta X Beauty 2025
Yuk Daur Ulang Kemasan Kosmetik dan Skincare Bekas di Jakarta X Beauty 2025
Foto: Pesona Ana de Armas di F1 Abu Dhabi, Bikin Lews Hamilton Tersenyum
Kate Winslet Pamer Kerutan di Usia 50, Anti Botox! Pesonanya Bikin Kagum
Ciuman Mesra Kang Tae Oh dan Kim Sejeong Tuai Sorotan, Fans Auto Baper
Before After Cocona XG Jalani Pengangkatan Payudara, Umumkan Identitas Baru











































