Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Dokter Kulit Sebut Alkohol dalam Produk Kecantikan Belum Tentu Haram

Silmia Putri - wolipop
Selasa, 22 Jan 2019 15:32 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Kandungan alkohol dalam kosmetik. Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Alkohol banyak digunakan dalam produk kecantikan. Zat tersebut dibutuhkan untuk beberapa fungsi seperti pelarut, pelembab, dan pengikat minyak. Namun, masih banyak orang yang mengira bahwa produk kecantikan yang mengandung alkohol tidak bisa dipakai salat.

Menurut dr. Sari Chairunnisa SpKK, selaku Direktur Research and Development, PT Paragon Technology & Innovation, jenis alkohol sangat banyak. Alkohol yang diharamkan dalam Islam adalah khamr atau zat yang memabukkan.

"Ini tugas untuk kita semua untuk mengedukasi masyarakat bahwa tak semua alkohol itu haram hukumnya," ungkap dr. Sari Chairunnisa SpKK di acara Media Gathering 'Halal dari Awal' di Kembang Goela, Jakarta Selatan Selasa (22/01/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dokter Kulit Sebut Alkohol dalam Produk Kecantikan Belum Tentu Haramdr. Sari Chairunnisa SpKK, selaku Direktur Research and Development, PT Paragon Technology & Innovation. Foto: Silmia Putri/Wolipop

Menurut sang dokter, umumnya alkohol yang digunakan dalam produk kecantikan bukan berasal dari khamr. Jadi senyawa tersebut tidak najis dan bisa dipakai beribadah.

Dilansir dari website resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), senyawa alkohol adalah zat yang suci, kecuali diproses menjadi khamr atau minuman yang memabukkan. Alkohol yang tidak berasal dari industri khamr tidak najis hukumnya.

Namun, alkohol yang tidak berasal dari industri khamr pun bisa jadi haram hukumnya jika membahayakan secara medis baik dalam produk makanan, obat-obatan, atau kosmetika. Untuk itu, alkohol dalam kosmetik tak hanya harus bebas najis tapi juga harus aman secara medis.


"Jika ada pertanyaan, apakah penggunaan alkohol dalam industri kosmetik ada batasnya? Tentu ada. Tak hanya karena masalah halal dan tidak, tapi juga ada uji BPOM yang memberi takaran alkohol agar tetap aman digunakan untuk kulit," terang dr. Sari Chairunnisa kepada Wolipop.

Adapun menurut dr. Sari Chairunnisa ada perbedaan antara uji halal MUI dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Perbedaan terbesarnya adalah MUI menguji produk dari bahan baku, proses, hingga produk jadi harus sesuai syariat Islam. Sedangkan BPOM menguji keamanan produk setelah sudah jadi. (sil/sil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads