Produk Kecantikan Mengandung Merkuri Tingkat Tinggi Beredar di Online Shop
Hestianingsih - wolipop
Kamis, 08 Jun 2017 13:45 WIB
Singapura
-
Merkuri dan hidrokuinon merupakan dua bahan dalam produk kecantikan yang sudah dilarang penggunaannya atau diperjualbelikan secara bebas. Namun masih ada brand kecantikan 'nakal' yang mengedarkannya.
Straits Times melaporkan satu set produk kecantikan yang dijual secara online kedapatan memiliki kandungan merkuri tinggi dan bahan-bahan terlarang lainnya. Penggunaan dalam waktu lama dan terus-menerus bisa memicu masalah kesehatan yang serius.
Laporan dikeluarkan Health Sciences Authority (HSA) di Singapura yang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memakai produk bernama 'Tati Skin Care 5 in 1'. Set kecantikan ini terdiri dari krim pagi/siang, krim malam, krim perawatan, sunblock dan pembersih.
HSA mengatakan bahwa krim malam yang ada dalam set tersebut mengandung 'tingkat merkuri yang sangat tinggi', melampaui batas yang diizinkan hingga 20 ribu kali lebih banyak. Sementara krim perawatannya mengandung bahan yang sudah dilarang penggunaannya dalam dunia kecantikan seperti hidrokuinon.
"Konsumen yang telah membeli atau memakai produk ini disarankan untukberhenti memakainya dan segera membuangnya karena penggunaan produk ini bisa memicu gangguan kesehatan serius," demikian pernyataan HSA seperti dikutip dari Straits Times.
Menurut HSA, produk tersebut dijual secara online dan diklaim '100 persen bebas bahan kimia berbahaya'. Tati Skin Care 5 in 1 juga menjanjikan kalau poroduknya '100 persen dijamin bebas merkuri' yang ditulis pada kemasan.
Tati Skin Care hanya satu dari ratusan produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasar online. Associate Professor Chan Cheng Leng dari HSA menyatakan bahwa HSA telah menemukan lebih dari 200 penjual online yang terlibat dalam penjualan produk kosmetik tercemar bahan kimia dalam dua bulan terakhir.
"Ini menunjukkan luasnya peredaran produk-produk tersebut. Banyak penjual yang bersembunyi di balik anonimitas Internet. Konsumen perlu berhatu-hati dalam membeli produk kosmetik dengan klaim yang dilebih-lebihkan dan menjanjikan hasil cepat, karena bisa saja mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan," jelas Chan.
Pihak berwenang mengatakan akan menindak siapa saja yang menjual set produk Tati Skin Care 5 in 1. Siapapun yang menyuplai produk kesehatan maupun kecantikan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bisa dituntut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dipenjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau didenda sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 963 juta. (hst/hst)
Straits Times melaporkan satu set produk kecantikan yang dijual secara online kedapatan memiliki kandungan merkuri tinggi dan bahan-bahan terlarang lainnya. Penggunaan dalam waktu lama dan terus-menerus bisa memicu masalah kesehatan yang serius.
Laporan dikeluarkan Health Sciences Authority (HSA) di Singapura yang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memakai produk bernama 'Tati Skin Care 5 in 1'. Set kecantikan ini terdiri dari krim pagi/siang, krim malam, krim perawatan, sunblock dan pembersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Health Sciences Authority |
"Konsumen yang telah membeli atau memakai produk ini disarankan untukberhenti memakainya dan segera membuangnya karena penggunaan produk ini bisa memicu gangguan kesehatan serius," demikian pernyataan HSA seperti dikutip dari Straits Times.
Menurut HSA, produk tersebut dijual secara online dan diklaim '100 persen bebas bahan kimia berbahaya'. Tati Skin Care 5 in 1 juga menjanjikan kalau poroduknya '100 persen dijamin bebas merkuri' yang ditulis pada kemasan.
Tati Skin Care hanya satu dari ratusan produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasar online. Associate Professor Chan Cheng Leng dari HSA menyatakan bahwa HSA telah menemukan lebih dari 200 penjual online yang terlibat dalam penjualan produk kosmetik tercemar bahan kimia dalam dua bulan terakhir.
"Ini menunjukkan luasnya peredaran produk-produk tersebut. Banyak penjual yang bersembunyi di balik anonimitas Internet. Konsumen perlu berhatu-hati dalam membeli produk kosmetik dengan klaim yang dilebih-lebihkan dan menjanjikan hasil cepat, karena bisa saja mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan," jelas Chan.
Pihak berwenang mengatakan akan menindak siapa saja yang menjual set produk Tati Skin Care 5 in 1. Siapapun yang menyuplai produk kesehatan maupun kecantikan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bisa dituntut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dipenjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau didenda sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 963 juta. (hst/hst)
Fashion
Banyak yang Repeat Order! Pilihan Celana Pendek dari Hi Girls Label Ini Bikin Nyaman Dipakai Seharian
Fashion
Naik Level di 2026! Selain Praktis, Pilihan Dress Ini Bikin Tampilan Kamu Langsung Rapi dan Keren
Fashion
Outfit Hacks Cowok! 5 Barang yang Instantly Bikin Kamu Kelihatan Lebih Mahal dari Harganya
Fashion
Ingin Tampil Feminin dan Lebih Stylish dengan Bawahan Rok? Cek Koleksi Menariknya di Sini!
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Tren K-Beauty 2026: Dari Bahan Medis hingga Makeup Berbasis Skincare
Fan Bingbing Ungkap Rahasia Awet Muda di Usia 44 Tahun, Pakai 700 Masker
Mengenal Resting Rich Face, Tren Makeup Natural yang Lagi Viral
Niat Cantik Berujung Maut, Ibu 2 Anak Meninggal Usai Oplas Bokong & Perut
Era Glitchy Glam 2026, Saat Kecantikan Tidak Sempurna Justru Jadi Tren
Most Popular
1
Foto Prewedding Darma Mangkuluhur-DJ Patricia, Anak Tommy Soeharto Siap Nikah
2
Kim Woo Bin & Shin Min Ah Bulan Madu di Spanyol, Foto Bareng Fans & Bagi TTD
3
Tren K-Beauty 2026: Dari Bahan Medis hingga Makeup Berbasis Skincare
4
Foto: Momen Romantis Kylie Jenner & Timothee Chalamet di Critics' Choice 2026
5
7 Foto Giorgino Abraham-Yasmin Napper, 4 Tahun Pacaran Beda Agama Kini Putus
MOST COMMENTED












































Foto: Dok. Health Sciences Authority