Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Viral Modus Wanita yang Ingin Memeras Pria dengan Pura-pura Hamil

Kiki Oktaviani - wolipop
Selasa, 27 Okt 2026 19:46 WIB
...
Laura Owens
Foto: dok. Facebook
Jakarta -

Laura Owens, wanita yang mengaku hamil anak kembar dari mantan bintang The Bachelor Clayton Echard, dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan tujuh tahun masa percobaan. Kasus ini terungkap setelah klaim kehamilannya dipersoalkan dan berujung pada proses hukum.

Wanita 36 tahun itu menerima vonis dari Hakim Jeffrey Rueter di Pengadilan Tinggi Maricopa County, Arizona. Ia juga terancam hukuman hingga 12 tahun penjara jika melanggar ketentuan masa percobaannya. Dalam persidangan, Owens mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang yang terdampak oleh tindakannya.

"Aku tahu ada orang-orang yang menderita akibat keputusan yang kubuat, dan aku ingin bertanggung jawab atas hal itu. Aku telah mengakui bersalah atas empat dakwaan kejahatan berat. Aku sungguh menyesal atas rasa sakit, tekanan, dan biaya yang telah kutimbulkan," ujar Owens

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut tak membuat Echard, 33 tahun, luluh. Ia menilai Owens tidak benar-benar menyesali perbuatannya.

"Dia tidak menyesal. Dia hanya menyesal karena ketahuan," kata Echard di hadapan hakim.

Echard juga menegaskan bahwa hukuman penjara diperlukan agar Owens tidak kembali melakukan tindakan serupa. Ia menantang wanita tersebut untuk membuktikan penyesalannya melalui tindakan nyata.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika Owens mengajukan gugatan penetapan ayah biologis terhadap Echard. Ia mengaku pernah melakukan hubungan seksual dengan mantan bintang The Bachelor itu dan sedang mengandung anak kembar yang diperkirakan lahir pada Februari 2024.

Owens menuntut Echard menjalani tes DNA dan meminta rencana pengasuhan anak apabila pria tersebut terbukti sebagai ayah biologisnya.
Echard membantah tuduhan itu. Ia menyatakan gugatan tersebut tidak berdasar karena dirinya mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan Owens.

Echard kemudian membagikan tangkapan layar tanda terima pembayaran tes paternitas senilai US$725 atau sekitar Rp 13 juta melalui Instagram Story. Ia menyertakan pesan, "Kebenaran akan membebaskanmu."

Dalam perkembangan kasus tersebut, Echard mengaku mengetahui adanya pria lain yang pernah menghadapi tuduhan serupa dari Owens. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Owens menggunakan modus serupa untuk menjerat lebih dari satu pria.

Pada Agustus 2026, Owens mengaku bersalah atas empat dakwaan kejahatan berat terkait klaim kehamilan palsu yang melibatkan Echard dan seorang pria lainnya. Dakwaan tersebut terdiri dari dua tuduhan penipuan, satu dakwaan sumpah palsu, dan satu dakwaan penyalahgunaan identitas orang lain.

(kik/kik)

...
Hide Ads