7 Wanita Terjebak Kencan Online Berbasis Islam, Pelaku Dipenjara 291 Tahun
Seorang pria di Missouri, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman total 291 tahun penjara setelah terbukti memperkosa dan melakukan sodomi terhadap tujuh wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan online. Pelaku bernama Yahya Maly yang merupakan mahasiswa chiropractic itu dijatuhi hukuman pada Selasa (16/6/2026) atas serangkaian kejahatan yang dilakukan antara Maret 2023 hingga Februari 2025.
Kasus ini menarik perhatian karena sebagian besar korbannya merupakan wanita Muslim yang mencari pasangan melalui aplikasi kencan berbasis Islam. Platform tersebut ditujukan untuk membantu pengguna menemukan pasangan yang memiliki nilai dan komitmen keagamaan yang sama.
Di persidangan terungkap bahwa pria 30 tahun itu lebih dulu membangun kepercayaan para korban sebelum mengajak mereka bertemu. Salah satu korban mengaku berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama samaran "John" dan sempat berdiskusi mengenai ajaran Islam sebelum bertemu secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahya Maly dijatuhi hukuman hampir 3 abad Foto: dok. Departemen Kepolisian St. Louis County |
Namun, pertemuan itu berubah menjadi pengalaman traumatis. Korban mengatakan Maly melepas hijabnya tanpa izin lalu memperkosanya. Pelaku juga mengklaim bahwa mereka telah menjadi suami istri sehingga tindakannya dianggap sah menurut versinya sendiri.
Menurut kesaksian di pengadilan, Maly berulang kali memanipulasi korban secara emosional dengan mengatakan bahwa ia akan masuk neraka jika tidak menjalankan apa yang disebutnya sebagai "kewajiban seorang istri". Korban bahkan mengaku kembali menjadi sasaran kekerasan seksual saat mendatangi apartemen pelaku untuk kedua dan ketiga kalinya.
"Saat itu rasanya hidup saya sudah berakhir," ungkap korban di hadapan pengadilan.
Tiga dari tujuh korban memberikan kesaksian selama persidangan dan membantu jaksa menunjukkan pola kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah perempuan yang dikenalnya secara online.
Vonis 291 tahun penjara yang dijatuhkan hakim secara efektif memastikan Maly akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Putusan tersebut sekaligus menutup perjuangan panjang para korban dalam mencari keadilan setelah terjebak dalam modus kencan online yang berujung mimpi buruk.
(kik/kik)












































