Bikin Perjanjian Pasca Nikah, Apa Sih Untungnya bagi Pasangan?
Saat ini, semakin banyak pasangan suami-istri yang tertarik membuat perjanjian setelah menikah atau postnuptial (post-nup). Terutama pasangan dalam ikatan perkawinan yang belum sempat membuat perjanjian pra-nikah. Atau bahkan belum mengenal perjanjian pernikahan.
Sayangnya, tidak sedikit juga orang yang masih beranggapan isu terkait perjanjian pernikahan merupakan hal yang tabu. Bahkan tak jarang ada anggapan negatif yang menyebut pembuatan perjanjian pasca nikah seolah-olah 'siap untuk berpisah dan meninggalkan pasangan'.
Padahal tidak demikian. Sejatinya perjanjian ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Pada dasarnya hal-hal yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada kesepakatan bersama, asal tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Namun, kebanyakan pasangan membuat postnuptial untuk memisahkan harta serta melindungi aset dari risiko utang yang dilakukan salah satu dari pihak selama masa perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya hal ini karena pertimbangan memiliki usaha dengan skala yang sudah cukup besar. Sebab jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta benda yang diperoleh selama menikah akan menjadi harta bersama. Sehingga apabila salah satu pihak, baik suami maupun istri terlibat utang, dapat mempengaruhi pihak lainnya.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat sudah bisa mengajukan perjanjian setelah menikah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Adanya aturan tersebut melengkapi UU No 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan). Sekaligus memperluas makna perjanjian nikah, sehingga tak hanya mencakup perjanjian sebelum maupun saat perkawinan, tetapi juga bisa dibuat setelah menikah.
Akan tetapi proses yang dilalui terbilang cukup rumit. Sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik-baik oleh pasangan suami-istri saat hendak membuat post-nup. Salah satunya terkait syarat berkas atau dokumen, mulai dari fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga (KK) hingga buku nikah suami dan istri.
Selain itu, perjanjian pasca pernikahan juga wajib dibuat di hadapan, dan harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan. Alasan perjanjian nikah harus didaftarkan karena harus memenuhi unsur publisitas. Sehingga dapat 'mengikat' pihak ketiga, atau pihak di luar pasangan suami-istri tersebut untuk tunduk pada aturan dalam perjanjian nikah yang dibuat.
Hobbies & Activities
Upgrade Raket Padel Andalan! 4 Rekomendasi Produk Biar Makin Semangat Latihan!
Hobbies & Activities
Nggak Cuma untuk Anak! Ini Rekomendasi Mainan Anti Stres untuk Dewasa, Bikin Pikiran Lebih Rileks
Hobbies & Activities
Berkendara Lebih Aman dan Tenang dengan Dashcam Retouch Riding System Sprite S2
Home & Living
Tidur Jadi Lebih Nyaman! Kasur dari Turu Lana Ini Bikin Tidur Kamu Makin Berkualitas!
Ramalan Zodiak Cinta 4 Januari: Gemini Menggebu-gebu, Libra Jangan Egois
Ramalan Zodiak 4 Januari: Cancer Lebih Selektif, Leo Waspada Pihak Ketiga
Ramalan Zodiak 4 Januari: Aries Banyak Peluang, Taurus Jangan Putus Asa
Ramalan Zodiak Cinta 3 Januari: Taurus Lebih Hangat, Gemini Harmonis
Tipe-tipe Zodiak Saat Musim Hujan, Kamu Tim Rebahan atau Tetap Aktif?
Perampok Gugat Balik Nana eks After School, Kini Ngaku Diimingi 40 Juta Won
Most Pop: Pernikahan Viral Roboh Diterjang Badai, Resepsi Tetap Jalan
Gantengnya Park Bo Gum Pakai Hanbok, Cetak Rekor Dilihat 22 Juta Kali
7 Rekomendasi Drama Korea tentang Musuh Jadi Cinta yang Bikin Baper











































