Bikin Perjanjian Pasca Nikah, Apa Sih Untungnya bagi Pasangan?
Saat ini, semakin banyak pasangan suami-istri yang tertarik membuat perjanjian setelah menikah atau postnuptial (post-nup). Terutama pasangan dalam ikatan perkawinan yang belum sempat membuat perjanjian pra-nikah. Atau bahkan belum mengenal perjanjian pernikahan.
Sayangnya, tidak sedikit juga orang yang masih beranggapan isu terkait perjanjian pernikahan merupakan hal yang tabu. Bahkan tak jarang ada anggapan negatif yang menyebut pembuatan perjanjian pasca nikah seolah-olah 'siap untuk berpisah dan meninggalkan pasangan'.
Padahal tidak demikian. Sejatinya perjanjian ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Pada dasarnya hal-hal yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada kesepakatan bersama, asal tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Namun, kebanyakan pasangan membuat postnuptial untuk memisahkan harta serta melindungi aset dari risiko utang yang dilakukan salah satu dari pihak selama masa perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya hal ini karena pertimbangan memiliki usaha dengan skala yang sudah cukup besar. Sebab jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta benda yang diperoleh selama menikah akan menjadi harta bersama. Sehingga apabila salah satu pihak, baik suami maupun istri terlibat utang, dapat mempengaruhi pihak lainnya.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat sudah bisa mengajukan perjanjian setelah menikah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Adanya aturan tersebut melengkapi UU No 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan). Sekaligus memperluas makna perjanjian nikah, sehingga tak hanya mencakup perjanjian sebelum maupun saat perkawinan, tetapi juga bisa dibuat setelah menikah.
Akan tetapi proses yang dilalui terbilang cukup rumit. Sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik-baik oleh pasangan suami-istri saat hendak membuat post-nup. Salah satunya terkait syarat berkas atau dokumen, mulai dari fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga (KK) hingga buku nikah suami dan istri.
Selain itu, perjanjian pasca pernikahan juga wajib dibuat di hadapan, dan harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan. Alasan perjanjian nikah harus didaftarkan karena harus memenuhi unsur publisitas. Sehingga dapat 'mengikat' pihak ketiga, atau pihak di luar pasangan suami-istri tersebut untuk tunduk pada aturan dalam perjanjian nikah yang dibuat.
Home & Living
SANKEN HWN-K13: Dispenser Portable Ringan, Higienis & Hemat Listrik!
Health & Beauty
Auto Cantik! Styling Rambut Jadi Cepat & Mudah dengan NVMEE Taurus Hair Styler 2.0
Health & Beauty
Wajib Dicoba! 3 Body Lotion Wangi & Melembabkan Yang Bikin Mood Naik dan Kulit Makin Glowing
Health & Beauty
Yuk Kenalan Sama Blackmores Ultimate Radiance Skin, Suplemen Kulit dari Dalam Untuk Wajah Glowing dan Awet Muda!
Ramalan Zodiak 10 Desember: Cancer Jangan Malas, Virgo Banyak Pikiran
Ramalan Zodiak Cinta 10 Desember: Pisces Introspeksi Diri, Leo Jangan Emosi
Ramalan Zodiak 10 Desember: Aries Jangan Sembrono, Taurus Harus Tegas
Ramalan Zodiak 10 Desember: Capricorn Sulit Menabung, Pisces Tetap Tenang
Ramalan Zodiak 10 Desember: Libra Banyak Urusan, Scorpio Terima Keadaan
Ramalan Zodiak 10 Desember: Cancer Jangan Malas, Virgo Banyak Pikiran
Potret Influencer China yang Diblokir Pemerintah karena Gaya Hidup Hedon
Miss Universe 2025 Fatima Bosch Mendadak Walk Out Lagi, Ini Penyebabnya
Potret 7 Artis Korea Manglingi Saat Berat Badan Naik, Lee Min Ho Hingga Rowoon











































