Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Liputan Khusus

Kekerasan Psikis & Seksual Saat Pacaran Banyak Terjadi, Tapi Sulit Ditindak

wolipop
Jumat, 01 Feb 2013 10:47 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Kekerasan saat dalam hubungan pacaran masih marak terjadi. Tidak hanya dalam bentuk fisik, tapi juga psikis dan seksual yang bisa menimbulkan trauma. Namun kekerasan tersebut semakin meningkat dan sulit ditindaklanjuti karena hukum yang berlaku tidak mengenal relasi pacaran.

Menurut Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan Sri Nurherwati, penegak hukum sulit memproses kasus kekerasan yang berupa eksploitasi janji kawin kecuali ada indikasi kekerasan fisik. Eksploitasi janji kawin itulah yang membuat wanita percaya dan mau melakukan apa saja sesuai keinginan kekasihnya.

"Misalnya pacaran janji akan dinikah kemudian berhubungan seksual, hamil, nah nanti akan dinikah kalau diaborsi, tapi setelah diaborsi ditinggalkan, yang semacam ini paling banyak terjadi dan umumnya hampir tak ada yang diproses," ungkap Nurherwati saat bercakap-cakap dengan wolipop di kantornya, Jalan Latuharhary 4B, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ingkar janji seperti itu sulit diproses oleh aparat karena dalam KUHP mensyaratkan adanya kekerasan fisik. Beberapa kasus pun mencoba untuk mencari alternatif lain agar kekasih yang melakukan tindak kekerasan secara psikis maupun seksual mendapat hukuman. Banyak yang memakai pasal perbuatan tidak menyenangkan, sayangnya pasal tersebut harus disertai kekerasan fisik. Namun, kasus-kasus kekerasan dalam pacaran justru lebih banyak terjadi secara psikis dan seksual yang tidak meninggalkan jejak seperti luka, memar atau lebam.

"Kekerasan psikis, seksual, itu tidak terakomodir sehingga sangat sulit relasi pacaran ini diproses secara hukum kecuali yang fisik," papar Sarjana Hukum lulusan Universitas Padjajaran itu.

Bahkan sebagian kasus kekerasan dalam pacaran justru perempuan yang menjadi tersangka. Nurherwati mencontohkan, ada kasus percobaan pemerkosaan, tapi si perempuan melawan dengan menonjok atau menyiram dengan air panas. Pembelaan diri ini malah membuat perempuan tersebut berbalik menjadi tersangka penganiayaan.

Hal itu tentu merugikan pihak perempuan. Akan tetapi, bila dia tak melawan dan kekerasan terus terjadi bisa membuat wanita tak berdaya. Ketidakberdayaan perempuan yang seringkali dimanfaatkan oleh pasangannya untuk berkuasa. Kekerasan pun akan meningkat jika keduanya menikah.

"Saya kira ya kasus pacaran ini kalau diteruskan dalam rumah tangga akan berdampak besar sepanjang si korban tidak tertangani dengan baik secara psikis kemudian pelakunya tidak diintervensi untuk menyadari kalau itu kekerasan," tambahnya kemudian.

Seperti apa saja kekerasan dalam bentuk psikis dan seksual yang harus diwaspadai? Nantikan artikel selanjutnya di wolipop.

(aln/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads