Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Keluar Flek Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Arina Yulistara - wolipop
Kamis, 13 Mar 2025 03:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi wanita mengalami flek
Jakarta - Flek saat puasa batal atau tidak ya? Mungkin kamu sering menanyakan hal tersebut. Mari cari tahu penjelasannya.

Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun bagi wanita yang haid atau masa nifas tidak boleh berpuasa.

Bagaimana jika seorang wanita mengalami flek atau bercak darah saat sedang berpuasa? Apakah puasanya tetap sah atau harus dibatalkan?

Pertanyaan ini sering kali muncul karena tidak semua bercak darah yang keluar dari tubuh wanita dikategorikan sebagai haid. Oleh karena itu, penting memahami perbedaan antara flek dan darah haid agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait kelangsungan ibadah puasa.

Keluar Flek Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Ketahui Batas Telat Haid Tanda Dinyatakan HamilIlustrasi wanita sakit haid. Foto: Getty Images/kyonntra

Dalam hukum Islam, puasa menjadi batal jika seorang wanita mengalami haid atau nifas. Berdasarkan buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah, salah satu hadits yang dapat dijadikan landasan berbunyi:

Ψ£ΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩŽ Ψ₯ِذَا حَاآَΨͺΩ’ Ω„ΩŽΩ…Ω’ ΨͺΩΨ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩΨŒ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ…Ω’ ΨͺΩŽΨ΅ΩΩ…Ω’ΨŸ ΩΩŽΨ°ΩŽΩ„ΩΩƒΩŽ Ω†ΩΩ‚Ω’Ψ΅ΩŽΨ§Ω†Ω Ψ―ΩΩŠΩ†ΩΩ‡ΩŽΨ§

Artinya:

"Bukankah wanita jika sedang haid, maka dia tidak salat dan tidak puasa? Itulah bentuk kekurangan agamanya." (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79)

Meski demikian, perlu dipahami bahwa flek atau bercak darah ringan yang muncul di luar masa haid sering kali menimbulkan kebingungan. Para ulama berpendapat kalau flek yang bukan merupakan bagian dari siklus haid tidak membatalkan puasa.

Jika kamu mengalami bercak darah yang sifatnya tidak berkelanjutan dan tak menyerupai darah haid, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu dibatalkan.

Melansir NU Online, flek di luar masa haid atau nifas bisa disebut sebagai istihadhah. Berikut hadis yang diriwayatkan Aisyah RA:

Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ ΩΩŽΨ§Ψ·ΩΩ…ΩŽΨ©ΩŽ بِنْΨͺَ أَبِي Ψ­ΩΨ¨ΩŽΩŠΩ’Ψ΄ΩΨŒ Ψ³ΩŽΨ£ΩŽΩ„ΩŽΨͺِ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ‘ΩŽ Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ اللهُ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽΨͺΩ’: Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩΩŠ أُسْΨͺَحَاآُ ΩΩŽΩ„Ψ§ΩŽ Ψ£ΩŽΨ·Ω’Ω‡ΩΨ±ΩΨŒ أَفَأَدَعُ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„Ψ§ΩŽΨ©ΩŽΨŒ ΩΩŽΩ‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ: Β«Ω„Ψ§ΩŽ Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ°ΩŽΩ„ΩΩƒΩ ΨΉΩΨ±Ω’Ω‚ΩŒΨŒ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩƒΩΩ†Ω’ دَعِي Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„Ψ§ΩŽΨ©ΩŽ Ω‚ΩŽΨ―Ω’Ψ±ΩŽ Ψ§Ω„Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨͺِي كُنْΨͺِ ΨͺΩŽΨ­ΩΩŠΨΆΩΩŠΩ†ΩŽ ΩΩΩŠΩ‡ΩŽΨ§ΨŒ Ψ«ΩΩ…Ω‘ΩŽ Ψ§ΨΊΩ’ΨͺΩŽΨ³ΩΩ„ΩΩŠ ΩˆΩŽΨ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩΩŠΒ»

Artinya:

"Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, ia berkata: 'Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?'. Nabi pun menjawab: 'Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan salatlah'." (HR Bukhari)

Jadi, perlu diperhatikan bahwa flek saat puasa yang muncul sebelum dan setelah masa haid memiliki hukum berbeda. Jika flek tersebut keluar beberapa hari sebelum datangnya darah haid dan diikuti dengan keluarnya darah secara terus-menerus, maka flek tersebut dianggap sebagai bagian dari haid sehingga puasanya batal.

Sebaliknya, jika flek muncul setelah haid telah benar-benar selesai maka tidak lagi dihitung sebagai masa menstruasi dan tak membatalkan puasa. Oleh sebab itu, wanita yang mengalami flek saat berpuasa disarankan untuk mencermati warna, jumlah, serta pola kemunculannya guna memastikan apakah masih termasuk dalam kategori haid atau bukan.

Dalam beberapa mazhab, seperti mazhab Syafi'i, flek yang muncul sebelum darah haid keluar dalam jumlah cukup banyak bisa dianggap sebagai bagian dari haid. Namun jika hanya berupa bercak ringan tanpa tanda-tanda haid yang jelas maka puasa tetap sah.

Anjuran untuk Wanita yang Flek Saat Puasa

Pembalut Bersalin

Foto: Getty Images/Satjawat Boontanataweepol

Agar tidak salah dalam menentukan status puasanya, wanita yang mengalami flek saat berpuasa dianjurkan untuk mengenali siklus haidnya dengan baik. Kalau flek berwarna kecokelatan atau kekuningan tanpa diikuti darah segar maka kemungkinan besar bukanlah haid dan puasanya tetap sah.

Berbeda ketika flek saat puasa merupakan tanda awal datang 'tamu bulanan' yang kemudian berlanjut dengan darah segar dalam jumlah banyak maka puasanya dianggap batal serta wajib diganti dikemudian hari. Kalau masih ragu, berkonsultasi dengan ustadz atau ulama yang memahami hukum fiqih bisa menjadi solusi untuk mendapatkan kepastian.

Keluar flek saat puasa tidak serta-merta membatalkan puasa kecuali jika terbukti sebagai bagian dari haid. Untuk menentukan status puasamu, wanita perlu memperhatikan pola kemunculan flek dan menyesuaikannya dengan siklus haidnya.

(eny/eny)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads