Surat Al Baqarah Ayat 221, Larangan dalam Pernikahan Islam
Surat Al Baqarah ayat 221 menjadi salah satu landasan ketentuan pernikahan bagi umat muslim. Khususnya dalam ayat ini dibahas seputar aturan dalam memilih pasangan sebelum menikah.
Pernikahan dalam Islam sendiri hukum dikerjakannya adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Terutama bagi mereka yang mampu menjalankannya sesuai dengan riwayat hadits berikut,
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya."
Untuk mengamalkan sunnah tersebut, perlu adanya pemahaman mengenai panduan dalam pernikahan Islam. Salah satunya dalam dalil berikut ini.
A. Surat Al Baqarah Ayat 221, Latin, dan Artinya
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Bacaan latin: Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, wa la`amatum mu`minatun khairum mim musyrikatiw walau a'jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu`minụ, wa la'abdum mu`minun khairum mim musyrikiw walau a'jabakum, ulā`ika yad'ụna ilan-nāri wallāhu yad'ū ilal-jannati wal-magfirati bi`iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la'allahum yatażakkarụn
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. (Allah) menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
B. Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 221
Melalui ayat ini, Allah SWT melarang umat muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menikahi perempuan maupun laki-laki yang bukan beragama Islam. Sebab, pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan agama.
Menikah memiliki dampak pada banyak aspek rumah tangga. Dalam Islam sendiri, memiliki aturan mengenai keturunan, harta warisan, makan dan minum, hingga pendidikan dan pembangunan Islam.
Sebaliknya, bila menikah dengan orang yang bukan beragama Islam, tidak memungkiri akan menemui hambatan berupa perbedaan ajaran dan keyakinan tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Al Quran Kementerian Agama (Kemenag).
"Perkawinan dengan orang non muslim dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka," bunyi keterangan dari Kemenag.
Rasulullah SAW dalam riwayat haditsnya menegaskan poin seputar memilih pasangan dalam pernikahan Islam. Hal yang paling utama dan wajib diperhatikan muslim adalah iman dan akhlak dari pasangan yang hendak dinikahkan, bukan harta atau pun kondisi fisiknya.
Dari Abdullah bin 'Umar yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya, mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan berkulit hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas," (HR Ibnu Majah).
Dalam riwayat lain untuk penegasan surat Al Baqarah ayat 221, Rasulullah SAW juga kembali menekankan bahwa aspek agamalah yang menjadi penentu utama perempuan untuk dinikahi oleh laki-laki muslim. Beliau mengatakan, orang yang menikahi perempuan karena agamanya termasuk dalam golongan orang yang beruntung.
(rah/lus)
Home & Living
Tidur Jadi Lebih Nyaman! Kasur dari Turu Lana Ini Bikin Tidur Kamu Makin Berkualitas!
Home & Living
Lovise Sofa Anna Tierslice, Sofa Estetik yang Bikin Ruangan Kamu Seperti di Internet!
Health & Beauty
Sering Pegal dan Cepat Capek? Review Swisse Ultiboost Calcium & Vitamin D untuk Kesehatan Tulang
Fashion
Bikin Kamu Tampil Keren dan Tetap Nyaman dengan Pilihan Sepatu Ini
Eksplorasi Bordir dan Motif Floral untuk Baju Lebaran 2026 dari Bwbyaz
Kaleidoskop 2025
Ini 7 Tren Hijab 2025: Pashmina Meleyot, Motif hingga Menjuntai
Kaleidoskop 2025
Ini Brand Hijab yang Menguasai Tren 2025, dari Lafiye hingga Na The Label
Bank Mega Syariah Resmi Luncurkan Program Loyalitas MPC Points
Juara Emeron Hijab Hunt Nakeisha Rilis Single Nanti, Ini Kisah di Baliknya
Viral Verificator
Viral! Pria Australia Nikahi Wanita Sumsel, Mahar Fantastis Rp 10 Miliar
Ramalan Zodiak 4 Januari: Aries Banyak Peluang, Taurus Jangan Putus Asa
Potret Celine Evangelista Umrah Bareng Anak, Cantik Natural Tanpa Makeup
Di Balik Status Miliarder Beyonce, Upah Buruh Brand Fashionnya Cuma Rp 8 Ribu











































