Hukum Menikah Saat Hamil, Berikut Ketentuan dan Perbedaannya
Hukum menikah saat hamil bagi wanita telah diatur dalam Islam, sebagai agama yang dikenal komprehensif. Wanita hamil sebetulnya bisa menikah sesuai hadits berikut,
عَنْ هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
"Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam)." (HR Al-Bukhari).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernikahan tersebut harus memperhatikan ketentuan lain sesuai penjelasan Al Quran, hadits, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut salah satunya status pernikahan pihak wanita.
Ketentuan dan hukum menikah saat hamil berbeda pada wanita belum dan pernah menjalani pernikahan. Berikut penjelasannya menurut ustazah Lailatis Syarifah, Lc, MA.
Hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya
1. Wanita yang hamil lalu ditinggal suaminya
Dalam kondisi ini, wanita yang sedang hamil sedang atau pernah menjalani pernikahan. Namun karena berbagai sebab, pernikahan berakhir perpisahan misal suami meninggal.
"Untuk wanita hamil yang ditinggal suaminya baik bercerai atau meninggal dunia, maka iddahnya (masa menunggu hingga boleh menikah lagi) adalah sampai melahirkan," kata ustazah Lailatis.
Penjelasan ketentuan ini terdapat dalam Al Quran surat At-Thalaq ayat 3,
....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن
Arab latin: wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn
Artinya: "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
2. Wanita yang hamil di luar pernikahan
Sebagian ulama ada yang menetapkan hukum menikah saat hamil adalah haram, namun sebagian lain membolehkan. Tentunya pernikahan dengan wanita hamil wajib memenuhi ketentuan tertentu, seperti yang tertulis dalam Fatwa Lajnah Daimah.
"Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi SAW: Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang," tulis kitab tersebut.
Di Indonesia, KHI menetapkan hukum menikah saat hamil adalah boleh. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan wanita dengan pria yang menghamilinya. Bagaimana jika pernikahan berlangsung dengan pria yang tidak menghamilinya?
"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia). Tapi, tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan dan keridhaan laki-laki," ujar ustazah Lailatis.
Penjelasan ini berdasarkan tujuan utama pernikahan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Salah satu cara agar keluarga sakinah adalah pernikahan atas pengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
Penjelasan lebih lanjut tentang hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya bisa klik di Sini.
(row/erd)
Home & Living
Bikin Suasana Natal Makin Hangat! Sentuhan Dekorasi Lampu Natal Ini Bikin Sudut Rumah Estetis
Fashion
Mau Tampil Cantik Saat Natal? Pilihan Baju Ini Bisa Bikin Kamu Tampil Elegan
Fashion
Tampil Kompak dan Hangat di Hari Natal dengan Family Set Maroon Favorit!
Home & Living
Pohon Natal Pop Up Portable Full Set: Solusi Dekorasi Natal Cepat & Tanpa Ribet!
Bank Mega Syariah Resmi Luncurkan Program Loyalitas MPC Points
Juara Emeron Hijab Hunt Nakeisha Rilis Single Nanti, Ini Kisah di Baliknya
126 Brand Lokal Diskon Baju dan Hijab Hingga 90% di Bazar GlamLocal, PIM 3
Ivan Gunawan Gelar Garis Poetih 2026, 12 Desainer Rilis Koleksi Lebaran
Modest Fashion & Art Trade Show, 9 Negara Satukan Estetika Modest di Turki
8 Potret Shandy Aulia yang Gaya Hidup Mewahnya Jadi Sorotan
Adu Gaya Suzy, Park Bo Gum, dan V BTS Bersinar di Acara Akhir Tahun CELINE
Momen Manis Tasya Farasya & Mantan Suami Ambil Rapor Anak
Kaleidoskop 2025
5 Istilah Dunia Kerja yang Viral di 2025, Gen Z Wajib Tahu











































