Hukum Menikah Saat Hamil, Berikut Ketentuan dan Perbedaannya
Hukum menikah saat hamil bagi wanita telah diatur dalam Islam, sebagai agama yang dikenal komprehensif. Wanita hamil sebetulnya bisa menikah sesuai hadits berikut,
عَنْ هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
"Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam)." (HR Al-Bukhari).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernikahan tersebut harus memperhatikan ketentuan lain sesuai penjelasan Al Quran, hadits, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut salah satunya status pernikahan pihak wanita.
Ketentuan dan hukum menikah saat hamil berbeda pada wanita belum dan pernah menjalani pernikahan. Berikut penjelasannya menurut ustazah Lailatis Syarifah, Lc, MA.
Hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya
1. Wanita yang hamil lalu ditinggal suaminya
Dalam kondisi ini, wanita yang sedang hamil sedang atau pernah menjalani pernikahan. Namun karena berbagai sebab, pernikahan berakhir perpisahan misal suami meninggal.
"Untuk wanita hamil yang ditinggal suaminya baik bercerai atau meninggal dunia, maka iddahnya (masa menunggu hingga boleh menikah lagi) adalah sampai melahirkan," kata ustazah Lailatis.
Penjelasan ketentuan ini terdapat dalam Al Quran surat At-Thalaq ayat 3,
....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن
Arab latin: wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn
Artinya: "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
2. Wanita yang hamil di luar pernikahan
Sebagian ulama ada yang menetapkan hukum menikah saat hamil adalah haram, namun sebagian lain membolehkan. Tentunya pernikahan dengan wanita hamil wajib memenuhi ketentuan tertentu, seperti yang tertulis dalam Fatwa Lajnah Daimah.
"Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi SAW: Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang," tulis kitab tersebut.
Di Indonesia, KHI menetapkan hukum menikah saat hamil adalah boleh. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan wanita dengan pria yang menghamilinya. Bagaimana jika pernikahan berlangsung dengan pria yang tidak menghamilinya?
"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia). Tapi, tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan dan keridhaan laki-laki," ujar ustazah Lailatis.
Penjelasan ini berdasarkan tujuan utama pernikahan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Salah satu cara agar keluarga sakinah adalah pernikahan atas pengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
Penjelasan lebih lanjut tentang hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya bisa klik di Sini.
(row/erd)
Elektronik & Gadget
Foto & Video Semakin On Point dengan TNW D25 dan D30 Selfie Light Portable Mini LED!
Pakaian Wanita
Nggak Perlu Ribet Styling! Jaket dan Blazer Bisa Jadi Outer yang Bikin Tampilan Langsung Rapi
Perawatan dan Kecantikan
Kulit Auto Happy! Ini 3 Sheet Mask Mediheal Favorit yang Wajib Kamu Coba!
Perawatan dan Kecantikan
Rahasia Kulit Glowing & Kenyal dengan d'Alba White Truffle Double Layer Revitalizing Serum!
Ivan Gunawan Bawa Akulturasi India untuk Koleksi Baju Lebaran Mewah 2026
LocalLove Market di Summarecon Mall Bandung, Baju Lebaran Mulai Rp 100 Ribu
Si.Se.Sa Hadirkan Denim Hingga Abaya Terinspirasi Keffiyeh untuk Ramadan 2026
Lebaran Anti Gerah! Kami. Luncurkan Koleksi Raya 2026 Bahan Katun & Tencel
Bazar GlamLocal di Kota Kasablanka, Berburu Koleksi Lebaran Diskon Hingga 50%
Potret 'Glow Up' Zhang Rounan di Fashion Show Givenchy, Jadi Trending Topic
TikTok Viral Verificator
Viral Pasangan Gen Z Nikah Sederhana di KUA Tanpa Resepsi, Fokus Masa Depan
Viral Tangis Kencang Bayi di Australian Open, Ekspresi Atlet Jadi Sorotan
Ramalan Zodiak 31 Januari: Libra Percaya Diri, Scorpio Lakukan Evaluasi











































