Hukum Menikah Saat Hamil, Berikut Ketentuan dan Perbedaannya
Hukum menikah saat hamil bagi wanita telah diatur dalam Islam, sebagai agama yang dikenal komprehensif. Wanita hamil sebetulnya bisa menikah sesuai hadits berikut,
عَنْ هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
"Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam)." (HR Al-Bukhari).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernikahan tersebut harus memperhatikan ketentuan lain sesuai penjelasan Al Quran, hadits, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut salah satunya status pernikahan pihak wanita.
Ketentuan dan hukum menikah saat hamil berbeda pada wanita belum dan pernah menjalani pernikahan. Berikut penjelasannya menurut ustazah Lailatis Syarifah, Lc, MA.
Hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya
1. Wanita yang hamil lalu ditinggal suaminya
Dalam kondisi ini, wanita yang sedang hamil sedang atau pernah menjalani pernikahan. Namun karena berbagai sebab, pernikahan berakhir perpisahan misal suami meninggal.
"Untuk wanita hamil yang ditinggal suaminya baik bercerai atau meninggal dunia, maka iddahnya (masa menunggu hingga boleh menikah lagi) adalah sampai melahirkan," kata ustazah Lailatis.
Penjelasan ketentuan ini terdapat dalam Al Quran surat At-Thalaq ayat 3,
....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن
Arab latin: wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn
Artinya: "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
2. Wanita yang hamil di luar pernikahan
Sebagian ulama ada yang menetapkan hukum menikah saat hamil adalah haram, namun sebagian lain membolehkan. Tentunya pernikahan dengan wanita hamil wajib memenuhi ketentuan tertentu, seperti yang tertulis dalam Fatwa Lajnah Daimah.
"Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi SAW: Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang," tulis kitab tersebut.
Di Indonesia, KHI menetapkan hukum menikah saat hamil adalah boleh. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan wanita dengan pria yang menghamilinya. Bagaimana jika pernikahan berlangsung dengan pria yang tidak menghamilinya?
"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia). Tapi, tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan dan keridhaan laki-laki," ujar ustazah Lailatis.
Penjelasan ini berdasarkan tujuan utama pernikahan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Salah satu cara agar keluarga sakinah adalah pernikahan atas pengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
Penjelasan lebih lanjut tentang hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya bisa klik di Sini.
(row/erd)
Perawatan dan Kecantikan
Nggak Perlu Foundation Mahal! 3 Cushion Ini Bikin Wajah Flawless, Tahan Lama, dan Anti Cakey Seharian
Kesehatan
Anak Susah Makan Bikin Mama Pusing? Ini 2 Suplemen Andalan Biar Nafsu Makan Balik Lagi!
Kesehatan
Sakit Kepala & Nyeri Otot Datang Tiba-Tiba? Ini 2 Obat Andalan yang Wajib Ada di Rumah!
Home & Living
Masak Lebih Praktis & Stylish, Inilah Rekomendasi Spatula Set Wajib Punya di Dapur!
Brand Hijab Buttonscarves hingga Benang Jarum Gelar Amal Saat Ramadan
Viral Pria Jahit Sendiri 30 Baju Lebaran, Penampilannya Ziarah Jadi Sorotan
60 Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 Islami yang Penuh Doa
Rekomendasi Hijab Pashmina Viscose untuk Lebaran 2026, Harga Mulai Rp 60 Ribu
Baju Lebaran 2026
7 Rekomendasi Setelan Lebaran 2026: Koleksi Baju One Set Ala Gen Z
Potret Dukun Gen Z Korea yang Viral Dituduh Unggah Foto Seksi Demi Sensasi
Aksi Ekstrem Istri di China, Nekat Gelantungan di Truk Demi Awasi Suami
Gaya Mahalini Liburan di Jepang, Padu Padan Rok & Celana Pendek yang Stylish
Foto Jennifer Bachdim & Putrinya Nyuci Baju di Amerika Disorot, Pakai Bathtub











































