Hukum Menikah Saat Hamil, Berikut Ketentuan dan Perbedaannya
Hukum menikah saat hamil bagi wanita telah diatur dalam Islam, sebagai agama yang dikenal komprehensif. Wanita hamil sebetulnya bisa menikah sesuai hadits berikut,
عَنْ هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
"Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam)." (HR Al-Bukhari).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernikahan tersebut harus memperhatikan ketentuan lain sesuai penjelasan Al Quran, hadits, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut salah satunya status pernikahan pihak wanita.
Ketentuan dan hukum menikah saat hamil berbeda pada wanita belum dan pernah menjalani pernikahan. Berikut penjelasannya menurut ustazah Lailatis Syarifah, Lc, MA.
Hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya
1. Wanita yang hamil lalu ditinggal suaminya
Dalam kondisi ini, wanita yang sedang hamil sedang atau pernah menjalani pernikahan. Namun karena berbagai sebab, pernikahan berakhir perpisahan misal suami meninggal.
"Untuk wanita hamil yang ditinggal suaminya baik bercerai atau meninggal dunia, maka iddahnya (masa menunggu hingga boleh menikah lagi) adalah sampai melahirkan," kata ustazah Lailatis.
Penjelasan ketentuan ini terdapat dalam Al Quran surat At-Thalaq ayat 3,
....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن
Arab latin: wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn
Artinya: "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
2. Wanita yang hamil di luar pernikahan
Sebagian ulama ada yang menetapkan hukum menikah saat hamil adalah haram, namun sebagian lain membolehkan. Tentunya pernikahan dengan wanita hamil wajib memenuhi ketentuan tertentu, seperti yang tertulis dalam Fatwa Lajnah Daimah.
"Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi SAW: Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang," tulis kitab tersebut.
Di Indonesia, KHI menetapkan hukum menikah saat hamil adalah boleh. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan wanita dengan pria yang menghamilinya. Bagaimana jika pernikahan berlangsung dengan pria yang tidak menghamilinya?
"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia). Tapi, tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan dan keridhaan laki-laki," ujar ustazah Lailatis.
Penjelasan ini berdasarkan tujuan utama pernikahan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Salah satu cara agar keluarga sakinah adalah pernikahan atas pengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
Penjelasan lebih lanjut tentang hukum menikah saat hamil, ketentuan, dan perbedaannya bisa klik di Sini.
(row/erd)
Home & Living
Begini Manfaat Sarung Bantal Satin Silk! Bantu Kurangi Jerawat & Rambut Rontok Saat Tidur
Makanan & Minuman
Mau Bikin Matcha Latte Ala Kafe di Rumah? Ini 3 Bubuk Matcha Murni yang Layak Dicoba
Perawatan dan Kecantikan
Rambut Cepat Kering Tanpa Ribet, Inilah KEHEAL HC Hair Dryer High Speed dengan Angin Kencang & Ion Negatif!
Elektronik & Gadget
Promo Ramadan Spesial, Saatnya Pakai Smartwatch Huawei untuk Pantau Aktivitas & Kesehatan!
Baju Lebaran 2026
Baju Lebaran Diskon 50% di GlamLocal Ramadan Grand Metropolitan Mall Bekasi
40 Ucapan Lebaran Bahasa Inggris untuk Parcel Lebaran, Simple tapi Bermakna
Jenna Kaia & Bath & Body Works Kolaborasi Hadirkan Modest Wear dan Aroma Mewah
Kisah Mualaf Samanta Elsener, Adik Darius Sinathrya Temukan Damai Lewat Islam
Baju Lebaran 2026
Berburu Baju Lebaran Ukuran Jumbo Tanpa PO & Sepatu Kaca Viral Rp 99 Ribu
Terungkap Isi Goodie Bag Oscar 2026 Senilai Rp 5 M: Ada Skincare Korea Viral
Estee Lauder Gugat Jo Malone karena Pakai Namanya Sendiri untuk Produk Parfum
Gaya Mayangsari Bukber Bareng Geng Kepompong, Kompak Pakai Kaftan
Ada Robot Seks AI dengan Selera Humor, Bikin Orang Ketawa Lebih dari Manusia











































