Kim Soo Hyun Dijadwalkan Hadiri Sidang Gugatan Rp 5,8 M Imbas Skandalnya
Kim Soo Hyun dijadwalkan menghadiri sidang gugatan ganti rugi yang diajukan brand kosmetik ternama. Gugatan sebesar Rp 5,8 miliar itu muncul imbas kontroversi kehidupan pribadinya dengan mendiang Kim Sae Ron. Sang aktor telah menyebabkan kerugian bagi sejumlah brand yang menggaetnya sebagai model.
Menurut laporan eksklusif Star News, Pengadilan Distrik Seoul menindaklanjuti laporan yang dibuat perwakilan brand kosmetik tersebut pada April 2025. Pemutusan kontrak kerjasama Kim Soo Hyun lebih dulu diumumkan melalui akun media sosial mereka sejak Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun awalnya bersikap netral dan menunggu pernyataan agensi Kim Soo Hyun, perwakilan brand kosmetik akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka mengakhiri kontrak yang seharusnya terjalin selama setahun hingga Agustus 2025. Namun, terpaksa diakhiri lebih awal sehingga kontroversi modelnya tidak merusak reputasi brand.
Penampilan Kim Soo Hyun sebagai brand ambassador Prada. Foto: dok. Prada |
"Kami merasa kesulitan mengambil tindakan cepat untuk pemutusan kontrak tanpa mendengarkan pernyataan Kim Soo Hyun dan agensinya terlebih dulu."
"Setelah meninjau pernyataan agensinya, kami menilai terdapat alasan serius yang menghalangi pemenuhan kontrak iklan dan kami resmi memulai pemutusan kontrak melalui perwakilan hukum kami. Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menjunjung tinggi nilai-nilai brand kepercayaan konsumen kami," demikian pernyataan perwakilan brand kosmetik, yang merasa dirugikan Kim Soo Hyun.
Kim Soo Hyun dan perwakilan agensinya Gold Medalist diharuskan hadir dalam sidang yang digelar Jumat (21/11/2025).
Kontroversi Kim Soo Hyun pertama kali mencuat pada Maret 2024 ketika dikabarkan memacari mendiang Kim Sae Ron, saat masih di bawah umur. Laporan tersebut diperkuat dengan beredarnya bukti berupa percakapan, foto, dan video yang dibagikan keluarga Kim Sae Ron.
Imbasnya Kim Soo Hyun kehilangan kontrak iklan dan kerjasama dengan sejumlah brand ternama. Sebut saja Shinhan Bank, Shabu All Day, Prada, Homeplus, dan Dinto,TousLes Jours, Cuckoo, dan Jo Malone London. Total tuntutan ganti rugi yang dihadapinya mencapai 7,3 miliar won atau Rp 84,7 miliar.
(rcp/rcp)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Viral Sound Ayu Ting Ting Ya Allah Lindungi Bilqis, Ini Kisah di Baliknya
Boneka Fenomenal Labubu Gelar Pameran, Ratusan The Monsters Bikin Fans Gemas
Yoo Ah In Banjir Job Meski Tuai Cancel Culture, Ini Kata Sutradara Exhuma
Sinopsis Follow Me di Bioskop Trans TV Hari Ini
Putus dari Cucu Paul McCartney, Putri Bill Gates 'Resmi' Kenalkan Pacar Baru
Momen Langka! Gwyneth Paltrow Tampil Bersama Apple & Moses di Karpet Merah
Foto Kejutan Ultah ke-27 Natasha Wilona, Masih Pakai Piyama & Tanpa Makeup
Foto: Sydney Sweeney Seksi ala Marilyn Monroe di Karpet Merah The Housemaid
Fashion Korea 2025 Paling Viral: Celana Sagging Cortis & Labubu Rose BLACKPINK












































