Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Dilarang Mengakses Aplikasi Khusus Wanita, Transgender Ini Gugat ke Pengadilan

Mohammad Abduh - wolipop
Kamis, 29 Agu 2024 12:45 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Roxanne Tickle
Roxanne Tickle. Foto: dok. Instagram
Jakarta -

Sebuah kasus kontroversial baru-baru ini mengemuka di Australia. Seorang transgender wanita bernama Roxanne Tickle menggugat platform khusus perempuan Giggle for Girls' karena telah menutup aksesnya untuk dirinya. Roxanne pun memenangkan gugatan hukumnya.

Keputusan pengadilan ini menimbulkan perdebatan antara mereka yang mendukung hak-hak transgender dan mereka yang percaya pada pentingnya menjaga ruang yang khusus untuk wanita seutuhnya.

Pada 2021, Roxanne Tickle dilarang mengakses aplikasi Giggle for Girls dengan alasan bahwa dia lahir sebagai pria. Aplikasi ini dirancang sebagai komunitas online yang eksklusif bagi wanita, dan pendirinya, Sall Grover berpendapat bahwa aplikasi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi wanita cisgender, yaitu mereka yang identitas gendernya sesuai dengan jenis kelamin saat lahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, keputusan Federal Court of Australia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung berdasarkan gender. Dalam putusannya, Hakim Robert Bromwich menegaskan bahwa pelarangan Tickle didasarkan pada persepsi bahwa dia memiliki penampilan pria, meskipun secara hukum dia dianggap sebagai wanita.

"Tidak diragukan lagi bahwa alasan pelarangan terhadap Tickle adalah karena dia dianggap memiliki penampilan pria, yaitu dianggap sebagai pria saat lahir," ujar Bromwich dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

Hakim Bromwich menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang, Tickle diakui sebagai wanita, sebagaimana tercantum dalam akta kelahirannya yang telah diperbarui.

"Bukti ini tidak bisa diperdebatkan. Namun, masalah dalam kasus ini melibatkan isu yang lebih luas daripada sekadar biologi," tambahnya.

Sebagai hasil dari kasus ini, Tickle mendapatkan kompensasi sebesar 10.000 dolar Australia atau sekitar Rp 105 juta. Keputusan ini menuai reaksi beragam di kalangan masyarakat.

Para aktivis LGBTQ menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan untuk kesetaraan hak. Mereka berpendapat bahwa wanita transgender harus diperlakukan sama seperti wanita cisgender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses ke ruang-ruang yang secara tradisional dipisahkan berdasarkan gender, seperti ruang ganti dan olahraga.

Di sisi lain, kelompok feminis yang kritis terhadap gerakan transgender menyatakan keprihatinannya. Mereka berpendapat bahwa wanita membutuhkan ruang yang khusus untuk mereka, mengingat perbedaan biologis antara pria dan wanita.

Sall Grover, pencipta aplikasi tersebut menyatakan bahwa dia telah memperkirakan putusan ini. Meski begitu, ia akan terus berjuang untuk hak-hak wanita.

"Perjuangan untuk hak-hak wanita masih terus berlanjut," tulisnya di media sosial.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads