Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Terciduk Nonton Drakor, 30 Remaja Korut Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup

R Chairini Putong - wolipop
Kamis, 04 Jul 2024 10:45 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Terciduk Nonton Drakor, 30 Remaja Korut Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup
Pemuda Korea Utara dihukum karena menonton drama Korea Selatan. Foto: dok. TV Chosun
Jakarta -

Baru-baru ini, TV Chosun melaporkan secara eksklusif bahwa pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman mati terhadap 30 remaja yang menonton drama Korea Selatan. Mereka yang meniru ucapan di drama Korea Selatan juga mendapatkan hukuman keras.

Kabar mengejutkan ini viral menjadi perbincangan setelah ditayangkan di stasiun televisi TV Chosun pada Kamis (27/6/2024). Tak sedikit netizen Korea Selatan yang miris dan sedih melihat kehidupan warga Korea Utara, dilarang menikmati tayangan drama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada tahun 2022, ada dua remaja laki-laki Korea Utara yang diadili di depan umum dan dijatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton drama Korea Selatan. Situasinya kini semakin mencekam.

"Baru-baru ini, 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun di Korea Utara ketahuan menonton drama Korea Selatan. Sekitar 30 orang dari mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," ungkap pejabat Kementerian Unifikasi di Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

Terciduk Nonton Drakor, 30 Remaja Korut Dihukum Mati dan Penjara Seumur HidupViral pemberitaan 30 remaja Korea Utara dihukum mati karena menonton drama Korea Selatan Foto: dok. TV Chosun

Reporter TV Chosun, Lee Tae Hyung memiliki laporan eksklusif tentang laporan hak asasi manusia Korea Utara yang diterbitkan Kementerian Unifikasi. Untuk diketahui, Kementerian Unifikasi merupakan departemen eksekutif pemerintah Korea Selatan yang bertujuan untuk mempromosikan penyatuan kembali Korea.

Kementerian Unifikasi telah menerbitkan laporan hak asasi manusia warga Korea Utara selama dua tahun berturut-turut.

Laporan tahun ini memuat berita bahwa penggunaan kata "ssam" "appa" dan "yo" oleh warga Korea Utara dapat menyebabkan hukuman berat. Mereka dianggap telah mendapat pengaruh budaya Korea Selatan.

Dalam laporan tersebut, ada juga kasus warga Korea Utara yang dihukum karena mengenakan gaun putih dan kacamata hitam, alih-alih hanbok (baju tradisional Korea Selatan) di sebuah pesta pernikahan.

"Menonton film atau drama Korea dianggap sebagai tindakan yang dapat menjatuhkan rezim Korea Utara dan oleh karena itu dihukum dengan sangat berat," demikian pernyataan pejabat Institut Studi Unifikasi.

Terciduk Nonton Drakor, 30 Remaja Korut Dihukum Mati dan Penjara Seumur HidupWarga Korea Utara dilarang menggunakan ekspresi "ssam" "appa" dan "yo" seperti di Korea Selatan Foto: dok. TV Chosun

Mendengar kabar tersebut, sejumlah netizen Korea Selatan menyampaikan belasungkawa terhadap warga Korea Utara di forum komunitas online. Tak sedikit yang merasa hukuman seumur hidup itu tidak masuk akal.

"Menakutkan," "Ini tidak masuk akal," "Aku kasihan pada warga Korea Utara..." "Bagaimana mereka bisa bertahan hidup di sana," komentar para netizen Korea Selatan.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads