Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Vlogger Dihukum Penjara, Unggah Video Peluk Orang Tak Dikenal di Jalanan

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Kamis, 06 Jun 2024 15:04 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi penjara. Foto: REUTERS/Dario Pignatelli
Jakarta -

Seorang vlogger dihukum penjara karena memeluk orang sembarangan di jalan demi konten. Vlogger asal Aljazair itu didakwa atas perilaku tidak senonoh dan harus hidup di balik jeruji besi selama dua bulan.

Mohamed Ramzi, nama vlogger tersebut, ingin menjadikan konten videonya media untuk menyebarkan perdamaian dan hal-hal positif.
Pria 30 tahun ini terinspirasi dari vlogger asal Eropa yang populer karena melakukan berbagai macam eksperimen sosial, salah satunya dengan memeluk orang asing yang dia temui di jalan.

Ramzi pun meniru eksperimen sosial itu dan mengunggahnya di TikTok, dengan harapan, misinya untuk menyebarkan perdamaian dan kasih sayang tersampaikan. Hanya saja, memeluk sembarang orang bukanlah hal yang wajar di Aljazair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video yang diunggahnya musim panas lalu memicu kemarahan dan menuai kecaman. Tahun lalu, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua dakwaan.

Kasusnya kemudian dirujuk ke Dewan Yudisial Aljazair, setelah jaksa mengajukan banding. Dalam sidang banding tersebut, kali ini Ramzi dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

Seperti dikutip dari Oddity Central, jaksa menuntut Ramzi atas perbuatan tidak senonoh, dalam video yang memperlihatkan dia berpelukan di muka umum. Video lain yang jadi bukti juga menampilkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya memiliki tato.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Mohamed Ramzi harus menjalani hukuman dua bulan penjara serta diharuskan membayar denda 5 juta dinar, atau sekitar Rp 602 juta.

Setelah videonya menyebabkan kegemparan besar di Aljazair, Mohamed Ramzi mengungkapkan permintaan maaf. Dia mengklaim bahwa yang dilakukan hanyalah menyebarkan perdamaian dan cinta melalui video-nya.

Sayangnya, pengakuam itu tidak dapar diterima para pengritik maupun hakim.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads