Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Putra Michael Jackson Menggugat Neneknya karena Sengketa Harta Warisan

Kiki Oktaviani - wolipop
Senin, 25 Mar 2024 11:45 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Bigi Jackson
Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Putra bungsu Michael Jackson, Blanket mengambil langkah serius dengan mengajukan gugatan terhadap neneknya, Katherine Jackson. Pria yang kini mengganti nama menjadi Bigi Jackson itu meminta agar Katherine tidak dapat menggunakan harta milik Michael untuk mendanai proses hukum banding dalam rangka melawan para eksekutor warisan dalam pertengkaran atas transaki baru-baru ini yang dirahasiakan.

Sengketa ini berasal dari transaksi terbaru yang tidak diungkapkan yang detailnya dan menjadi misteri. Diduga melibatkan penjualan katalog besar warisan yang diperkirakan bernilai $600 juta.

Baik Bigi maupun Katherine awalnya bersatu dalam menentang transaksi yang diusulkan oleh eksekutor warisan itu. Namun, setelah putusan pengadilan yang mendukung keputusan eksekutor untuk melanjutkan penjualan, Bigi dan saudara-saudaranya menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Katherine memilih untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, sebuah langkah yang dianggap Bigi tidak menguntungkan bagi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan hukum Bigi menyampaikan argumen yang meyakinkan menyoroti bahwa banding Katherine memiliki peluang keberhasilan yang tipis. Oleh karena itu, mereka percaya bahwa akan tidak bijaksana untuk mengalokasikan dana untuk membiayai proses hukum Katherine. Bigi menentang untuk menanggung beban keuangan dari usaha hukum neneknya.

"Sudah jelas bahwa pembalikan dalam banding akan sangat sulit terjadi," tulis pengacara atas nama Bigi.

ADVERTISEMENT

"Mengingat kemungkinan itu, Bigi memutuskan untuk tidak membuang sumber daya untuk berpartisipasi dalam banding. Namun, Katherine memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan ini. Keputusan itu bukan untuk keuntungan ahli waris," tambah pengacaranya.

Bigi setuju bahwa menutupi biaya hukum Katherine untuk penolakannya awal adalah wajar. Namun, dia mempertanyakan jumlah keseluruhan yang diminta, terutama mengingat tingginya tarif per jam tim hukum yang terlibat.

Dia percaya bahwa pengadilan harus campur tangan dan menentukan jumlah yang adil dan wajar, mengingat ahli waris yang telah memilih untuk keluar dari banding tidak boleh diharapkan membiayainya. Bigi menekankan pentingnya menghindari ketidakadilan potensial dalam proses tersebut.

"Akan tidak adil membuat para ahli waris menanggung beban ini ketika mereka dengan tegas memutuskan bahwa banding tidak akan menguntungkan bagi mereka," ungkap pengacara.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads