Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Tak Kapok, Shakira Kembali Ketahuan Menggelapkan Pajak Rp 109 Miliar

Kiki Oktaviani - wolipop
Rabu, 27 Sep 2023 15:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Sasha Pique Mebarak, from left, Shakira, and Milan Pique Mebarak arrive at the MTV Video Music Awards on Tuesday, Sept. 12, 2023, at the Prudential Center in Newark, N.J. (Photo by Evan Agostini/Invision/AP)
Foto: Evan Agostini/Invision/AP
Jakarta -

Penyanyi Shakira ketahuan melakukan penggelapan pajak di Spanyol. Bukan kasus pertama, Shakira sebelumnya juga pernah melakukan penyelewengan pembayaran pajak.

Jaksa mengklaim, mantan pasangan Gerard Pique itu gagal membayar pajak 6,7 juta euro atau sekitar Rp 109 miliar atas penghasilannya di 2018. Shakira menggunakan jaringan perusahaan negara bebas pajak sehingga sebagian pajaknya tidak terbayarkan.

Laporan tersebut diajukan pada hari Selasa (26/9/2023) yang menyatakan bahwa Shakira mengurangi biaya pendapatan sehingga jumlah yang harus dibayarkan ke Administrasi Negara Badan Pajak (AEAT) bisa berkurang untuk pajak penghasilan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shakira accepts the video vanguard award during the MTV Video Music Awards on Tuesday, Sept. 12, 2023, at the Prudential Center in Newark, N.J. (Photo by Charles Sykes/Invision/AP)Shakira di MTV Video Music Awards September 2023 (Photo by Charles Sykes/Invision/AP) Foto: Charles Sykes/Invision/AP

Kasus ini sudah masuk ke pengadilan Spanyol dan Shakira akan melakukan persidangan yang jadwalnya belum ditetapkan. Sidang terkait penggelapan pajak di tahun 2012 sampai 2014 masih berlangsung.

Tim kuasa hukum Shakira buka suara terkait laporan tersebut. Pengacaranya menyatakan bahwa dia belum mendapatkan pemberitahuan mengenai kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Belum ada pemberitahuan yang diterima di Miami (tempat tinggal Shakira saat ini), tentang gugatan sehubungan dengan tahun keuangan 2018. Tim kuasa hukum Shakira sedang fokus mempersiapkan sidang terkait tahun anggaran 2012-2014 yang akan dimulai pada 20 November," ungkap tim kuasa hukum Shakira kepada Page Six.

Tuduhan baru ini muncul setelah pelantun 'Waka Waka' itu akan diadili di Barcelona untuk enam tuduhan penipuan karena penggelapan pajak. Nilai pajak yang digelapkan dalam tuduhan sebelumnya sekitar Rp 230 miliar, namun wanita 46 tahun itu membantah tuduhan tersebut.

Shakira mengklaim bahwa dalam periode tersebut dia bukan penduduk negara Eropa. Kediaman resminya dalam dua tahun (tahun 2012 sampai 2014) berada di Bahamas.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads