Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Akan Bergelar Putri atau Pangeran

Alissa Safiera - wolipop
Kamis, 04 Apr 2019 14:38 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Foto: Getty Images
Jakarta - Beberapa minggu lagi sebelum Pangeran Harry dan Meghan Markle bertemu anak pertama mereka, seluruh dunia dibuat tak sabar dengan royal baby Sussex ini. Namun sebelum kita tahu seperti apa wajahnya atau apa gendernya, ada satu hal yang pasti, yaitu bayi ini tak akan dipanggil 'pangeran' atau 'putri' seperti sepupunya.

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle tak akan langsung dihadiahi gelar putri atau pangeran seperti George, Charlotte dan Louis, sepupunya. Alasannya? Kembali ke tahun 1917, ketika Pangeran George V membatasi anggota keluarga kerajaan dengan memberi gelar.

Mengingat Pangeran Harry adalah putra kedua dari Pangeran Charles, Prince of Wales, maka anak-anak keturunannya akan berada jauh dari garis tahta kerajaan. Pangeran Harry sendiri, kini berada di urutan ke-6 yang duduk di tahta kerajaan Inggris, setelah Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis.

Walau tidak bertitel pangeran atau putri, anak pertama Meghan dan Harry juga tetap menyandang gelar bangsawan. Jika anak pertama mereka laki-laki, gelarnya adalah Earl of Dumbarton, dan jika wanita maka akan dipanggil Lady (nama anak) Mountbatten-Windsor. Bila anak pertamanya perempuan, maka anak laki-lakinya akan dipanggil Lord (nama anak) Mountbatten-Windsor.

Meski begitu peraturan yang ada, namun Ratu Elizabeth bisa mengubahnya dan memberi gelar pangeran atau putri kepada cicitnya tersebut. (asf/asf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads