Yang Harus Dilakukan Syahrini Saat Pulang ke Indonesia Setelah Resmi Nikah
Eny Kartikawati - wolipop
Kamis, 28 Feb 2019 08:16 WIB
Jakarta
-
Syahrini dan Reino Barack memilih Tokyo, Jepang, sebagai tempat pernikahan mereka. Keduanya menggelar akad nikah di Masjid Tokyo Camii pada Rabu (27/2/2019) dengan dihadiri hanya keluarga dan kerabat dekat.
Setelah akad nikah di masjid tersebut, kabarnya Syahrini dan Reino Barack menggelar resepsi kecil di sebuah hotel di Tokyo. Dan lagi-lagi hanya orang-orang terdekat keduanya yang bisa datang ke pesta pernikahan tersebut, tanpa ada media.
Belum diketahui kapan Syahrini dan Reino Barack kembali ke Tanah Air setelah resmi menikah. Namun pastinya setelah pulang ke Indonesia, ada hal yang wajib dilakukan pasangan pengantin baru tersebut.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat dua UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasangan yang melakukan pernikahan di luar negeri harus mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai tempat tinggal mereka.
"Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka," demikian bunyi pasal 56 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Saat mendaftarkan pernikahan ke KUA sesuai tempat tinggal, pasangan yang menikah di luar negeri perlu membawa sejumlah dokumen yaitu: bukti bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. (eny/asf)
Setelah akad nikah di masjid tersebut, kabarnya Syahrini dan Reino Barack menggelar resepsi kecil di sebuah hotel di Tokyo. Dan lagi-lagi hanya orang-orang terdekat keduanya yang bisa datang ke pesta pernikahan tersebut, tanpa ada media.
Belum diketahui kapan Syahrini dan Reino Barack kembali ke Tanah Air setelah resmi menikah. Namun pastinya setelah pulang ke Indonesia, ada hal yang wajib dilakukan pasangan pengantin baru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Instagram |
"Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka," demikian bunyi pasal 56 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Saat mendaftarkan pernikahan ke KUA sesuai tempat tinggal, pasangan yang menikah di luar negeri perlu membawa sejumlah dokumen yaitu: bukti bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. (eny/asf)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Hearts2Hearts Umumkan Fan Meeting di Jakarta, Bertepatan Ultah Carmen!
Viral Sound Ayu Ting Ting Ya Allah Lindungi Bilqis, Ini Kisah di Baliknya
Boneka Fenomenal Labubu Gelar Pameran, Ratusan The Monsters Bikin Fans Gemas
Yoo Ah In Banjir Job Meski Tuai Cancel Culture, Ini Kata Sutradara Exhuma
Sinopsis Follow Me di Bioskop Trans TV Hari Ini
Most Popular
1
Ramalan Zodiak 18 Desember: Cancer Ada Kejutan, Leo Lebih Pengertian
2
Momen Langka! Gwyneth Paltrow Tampil Bersama Apple & Moses di Karpet Merah
3
Foto Kejutan Ultah ke-27 Natasha Wilona, Masih Pakai Piyama & Tanpa Makeup
4
Foto: Sydney Sweeney Seksi ala Marilyn Monroe di Karpet Merah The Housemaid
5
Fashion Korea 2025 Paling Viral: Celana Sagging Cortis & Labubu Rose BLACKPINK
MOST COMMENTED












































Foto: Dok. Instagram