Halimah Gugat UU Perkawinan, Mayang No Comment
wolipop
Kamis, 28 Jul 2011 07:51 WIB
Jakarta
-
Mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah, minta agar UU Perkawinan dihapus karena merugikan wanita. Ditanya soal tuntutan Halimah itu, Mayangsari memilih no comment.
"Aduh, maaf saya lebih senang berbicara tentang aku," tepis Mayang saat ditemui di pembukaan salon milik Diah Permatasari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Seperti dikutip dari detikhot, sebelumnya Mayang mau membuka mulutnya dan berbagi cerita soal kehidupannya sekarang. Wanita yang kini telah resmi menjadi istri Bambang Tri itu berkisah soal dirinya yak tak suka ke salon.
Namun ketika wartawan menanyakan soal tuntutan Halimah, Mayang menghindar. Ia hanya bisa bersyukur kalau pernikahannya dengan Bambang Tri telah resmi.
Soal gugatan Halimah, wanita cantik itu menuntut UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, undang-undang tersebut, secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga".
Pasal itulah yang membuat pengadilan akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena menganggap telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Pertengkaran itu dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.
Padahal kenyataannya, Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Sementara Bambang sepertinya tidak bergeming. Bahkan saat melayangkan gugatan cerai, ia sudah tinggal bersama Mayang.
Halimah yang tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang, akhirnya harus menelan pil pahit. Pengadilan memutuskan perceraiannya dengan pria yang telah memberinya dua anak itu pada awal 2011 lalu.
Kini Halimah, diwakili kuasa hukumnya Chairunnisa Jafizham mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membahas UU Perkawinan tersebut. Ia merasa dirugikan begitu juga dengan wanita-wanita lainnya.
"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).
Pembahasan pihak Halimah dan MK tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.
"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.
(hkm/eny)
"Aduh, maaf saya lebih senang berbicara tentang aku," tepis Mayang saat ditemui di pembukaan salon milik Diah Permatasari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Seperti dikutip dari detikhot, sebelumnya Mayang mau membuka mulutnya dan berbagi cerita soal kehidupannya sekarang. Wanita yang kini telah resmi menjadi istri Bambang Tri itu berkisah soal dirinya yak tak suka ke salon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal gugatan Halimah, wanita cantik itu menuntut UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, undang-undang tersebut, secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga".
Pasal itulah yang membuat pengadilan akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena menganggap telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Pertengkaran itu dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.
Padahal kenyataannya, Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Sementara Bambang sepertinya tidak bergeming. Bahkan saat melayangkan gugatan cerai, ia sudah tinggal bersama Mayang.
Halimah yang tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang, akhirnya harus menelan pil pahit. Pengadilan memutuskan perceraiannya dengan pria yang telah memberinya dua anak itu pada awal 2011 lalu.
Kini Halimah, diwakili kuasa hukumnya Chairunnisa Jafizham mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membahas UU Perkawinan tersebut. Ia merasa dirugikan begitu juga dengan wanita-wanita lainnya.
"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).
Pembahasan pihak Halimah dan MK tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.
"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.
(hkm/eny)
Perawatan dan Kecantikan
Rambut Tertutup Hijab Seharian? Ini Cara Biar Tetap Fresh & Nggak Lepek
Makanan & Minuman
Hampers Lebaran Makin Berkelas dengan Monde Butter Cookies Blue Shell 454gr
Elektronik & Gadget
Ini Alasan ASUS Vivobook 14 A1404VA Cocok Buat Kamu yang Super Sibuk
Elektronik & Gadget
Ini Rekomendasi SSD yang Cepat, Aman, dan Berkualitas
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Adegan Ciuman Panas Ju Ji Hoon & Ha Ji Won Viral, Disebut Couple Salah Genre
Sinopsis Boss Level, Film Naomi Watts di Bioskop Trans TV Hari Ini
40 Caption Lucu untuk Mudik yang Receh dan Bikin Ngakak
TikTok Viral Verificator
Tak Tega Ditinggal, Wanita Ini Bawa Kucing Mudik Naik Kapal Menyeberangi Laut.
Skandal Epstein Seret Putri Mahkota Norwegia, Posisi Ratu Masa Depan Terancam
Most Popular
1
Momen Seru Cinta Laura Ikutan War Takjil, Pilihan Makanannya Bikin Salfok
2
Adegan Ciuman Panas Ju Ji Hoon & Ha Ji Won Viral, Disebut Couple Salah Genre
3
Foto: Timothee Chalamet Cium Kylie Jenner di After Party Oscar 2026
4
Tren Makeup Lebaran 2026: Glowing Ala Red Carpet
5
Sinopsis Boss Level, Film Naomi Watts di Bioskop Trans TV Hari Ini
MOST COMMENTED











































