Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Halimah Gugat UU Perkawinan, Mayang No Comment

wolipop
Kamis, 28 Jul 2011 07:51 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Detikhot
Jakarta - Mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah, minta agar UU Perkawinan dihapus karena merugikan wanita. Ditanya soal tuntutan Halimah itu, Mayangsari memilih no comment.

"Aduh, maaf saya lebih senang berbicara tentang aku," tepis Mayang saat ditemui di pembukaan salon milik Diah Permatasari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).

Seperti dikutip dari detikhot, sebelumnya Mayang mau membuka mulutnya dan berbagi cerita soal kehidupannya sekarang. Wanita yang kini telah resmi menjadi istri Bambang Tri itu berkisah soal dirinya yak tak suka ke salon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika wartawan menanyakan soal tuntutan Halimah, Mayang menghindar. Ia hanya bisa bersyukur kalau pernikahannya dengan Bambang Tri telah resmi.

Soal gugatan Halimah, wanita cantik itu menuntut UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, undang-undang tersebut, secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga".

Pasal itulah yang membuat pengadilan akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena menganggap telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Pertengkaran itu dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.

Padahal kenyataannya, Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Sementara Bambang sepertinya tidak bergeming. Bahkan saat melayangkan gugatan cerai, ia sudah tinggal bersama Mayang.

Halimah yang tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang, akhirnya harus menelan pil pahit. Pengadilan memutuskan perceraiannya dengan pria yang telah memberinya dua anak itu pada awal 2011 lalu.

Kini Halimah, diwakili kuasa hukumnya Chairunnisa Jafizham mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membahas UU Perkawinan tersebut. Ia merasa dirugikan begitu juga dengan wanita-wanita lainnya.

"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).

Pembahasan pihak Halimah dan MK tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.

"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.

(hkm/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads