Halimah Gugat UU Perkawinan, Mayang No Comment
wolipop
Kamis, 28 Jul 2011 07:51 WIB
Jakarta
-
Mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah, minta agar UU Perkawinan dihapus karena merugikan wanita. Ditanya soal tuntutan Halimah itu, Mayangsari memilih no comment.
"Aduh, maaf saya lebih senang berbicara tentang aku," tepis Mayang saat ditemui di pembukaan salon milik Diah Permatasari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Seperti dikutip dari detikhot, sebelumnya Mayang mau membuka mulutnya dan berbagi cerita soal kehidupannya sekarang. Wanita yang kini telah resmi menjadi istri Bambang Tri itu berkisah soal dirinya yak tak suka ke salon.
Namun ketika wartawan menanyakan soal tuntutan Halimah, Mayang menghindar. Ia hanya bisa bersyukur kalau pernikahannya dengan Bambang Tri telah resmi.
Soal gugatan Halimah, wanita cantik itu menuntut UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, undang-undang tersebut, secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga".
Pasal itulah yang membuat pengadilan akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena menganggap telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Pertengkaran itu dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.
Padahal kenyataannya, Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Sementara Bambang sepertinya tidak bergeming. Bahkan saat melayangkan gugatan cerai, ia sudah tinggal bersama Mayang.
Halimah yang tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang, akhirnya harus menelan pil pahit. Pengadilan memutuskan perceraiannya dengan pria yang telah memberinya dua anak itu pada awal 2011 lalu.
Kini Halimah, diwakili kuasa hukumnya Chairunnisa Jafizham mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membahas UU Perkawinan tersebut. Ia merasa dirugikan begitu juga dengan wanita-wanita lainnya.
"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).
Pembahasan pihak Halimah dan MK tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.
"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.
(hkm/eny)
"Aduh, maaf saya lebih senang berbicara tentang aku," tepis Mayang saat ditemui di pembukaan salon milik Diah Permatasari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Seperti dikutip dari detikhot, sebelumnya Mayang mau membuka mulutnya dan berbagi cerita soal kehidupannya sekarang. Wanita yang kini telah resmi menjadi istri Bambang Tri itu berkisah soal dirinya yak tak suka ke salon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal gugatan Halimah, wanita cantik itu menuntut UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, undang-undang tersebut, secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga".
Pasal itulah yang membuat pengadilan akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena menganggap telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Pertengkaran itu dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.
Padahal kenyataannya, Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Sementara Bambang sepertinya tidak bergeming. Bahkan saat melayangkan gugatan cerai, ia sudah tinggal bersama Mayang.
Halimah yang tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang, akhirnya harus menelan pil pahit. Pengadilan memutuskan perceraiannya dengan pria yang telah memberinya dua anak itu pada awal 2011 lalu.
Kini Halimah, diwakili kuasa hukumnya Chairunnisa Jafizham mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membahas UU Perkawinan tersebut. Ia merasa dirugikan begitu juga dengan wanita-wanita lainnya.
"Di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu menjadi dasar jadi inilah yang masalah. Seharusnya dianalisa kenapa terjadinya pertengkaran," ujar Chairunnisa ditemui di kantor MK, Rabu (27/7/2011).
Pembahasan pihak Halimah dan MK tidak menyinggung masalah pribadi. Ia hanya tidak ingin ada perempuan lain yang harus dirugikan karena pasal tersebut.
"Kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika dihapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," jelasnya.
(hkm/eny)
Pakaian Pria
Upgrade Outfit Lebaran dengan Sentuhan Modern Smartwatch dan Shoulder Bag yang Bikin Penampilan Makin Naik Level!
Pakaian Pria
Ngabuburit Makin Nyaman dengan Pilihan Kaos Pria Santai yang Tetap Stylish Saat Berburu Takjil!
Hobi dan Mainan
Menikmati Waktu Setelah Bukber Bareng Keluarga dengan Pilihan Karaoke Set Bluetooth Portable Andalan!
Hobi dan Mainan
Warnai Imajinasi Tanpa Batas dengan Faber-Castell Pensil Warna Color Pencils Classic Color Favorit yang Cocok untuk Semua Usia!
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
9 Fakta Bae In Hyuk, Pemain Drama Korea Our Universe
Sinopsis Wonder Woman di Bioskop Trans TV Hari Ini
Lily Collins akan Perankan Audrey Hepburn dalam Biopik Penuh Drama
Drakor The Art of Sarah Heboh Mirip Skandal Penipuan dari Kisah Nyata
Rahasia Wajah Mulus 'Telur Sauna' Haechan NCT, Skincare-nya Auto Sold Out
Most Popular
1
Kate Middleton Tampil Dreamy di BAFTA 2026 dengan Gaun Gucci Lama
2
Jojo Siwa Jual Pita Ikonik Rp 260 Ribuan, Sold Out Kurang dari 1 Jam
3
Orientasi Seksualnya Sempat Disorot, Rob Jetten Resmi Jadi PM Belanda Termuda
4
7 Mukena Travel Cantik untuk Mudik dan Lebaran, Bisa Jadi Hampers
5
9 Fakta Bae In Hyuk, Pemain Drama Korea Our Universe
MOST COMMENTED











































