Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Aa Gym & Teh Ninih Resmi Bercerai

wolipop
Selasa, 21 Jun 2011 13:41 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. detikhot
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai talak Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Muthmainah atau Teh Ninih.

Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Acep Saepuddin dalam sidang yang digelar pukuk 09.40 WIB hingga 10.00 WIB, di PAN Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011). Sidang vonis cerai talak ini tanpa dihadiri Aa Gym maupun Teh Ninih.

Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak ini, majelis hakim memberikan izin Aa Gym mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang dari fakta yang ditemukan baik dari keterangan pemohon, termohon dan para saksi, maka cerai talak dari pemohon bisa dikabulkan," ujar Acep dalam sidang yang terbuka untuk umum itu seperti dikutip dari detikhot.

Aa Gym dihukum memberikan Teh Ninih muthah nafjah iddah dan qiswah sebesar Rp 100 juta. "Jadwal pembacaan ikrar talak akan dibacakan setelah dalam 14 hari tidak ada lagkah termohon atau pemohon ajukan banding," ujar Acep.

Dalam sidang tersebut terungkap juga soal awal keretakan rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih. Kisruh keduanya diketahui saat Ketua Majelis Hakim Acep Saipuddin membacakan pertimbangan dikabulkannya permohonan talak cerai yang diajukan Aa Gym.

"Pemohon (Aa Gym - red) dan termohon (Teh Ninih - red) menikah sejak 5 November 1987, namun sejak sejak November 2008 mulai timbul permasalahan, yakni sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan antara pemohon dan termohon selalu berbeda prinsip dalam urusan rumah tangga. Puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada Februari 2009 sehingga pemohon dan termohon memutuskan untuk pisah rumah," ujar Acep dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.

Sejak saat itu juga, sudah tidak ada lagi komunikasi diantara keduanya. Mereka pun sudah tidak pernah lagi melaksanakan kewajiban sebagai suami istri.

"Karena alasan itu pemohon meminta izin untuk mengucapkan ikrar talak," kata Acep.

Ia melanjutkan, atas dalil yang diajukan oleh Aa Gym sebagai pemohon, Teh Ninih pun mengakui dan membenarkan sehingga menerima permohonan cerai dari suami yang telah memberinya 7 orang anak.

Untuk memperkuat keterangan yang diajukan Aa Gym, Majelis Hakim pun memanggil 2 orang saksi. Keduanya pun memberi kesaksian yang sama-sama mendukung permohonan talak cerai yang diajukan Aa Gym.

Percekcokan Aa Gym dengan istri pertamanya ini mulai terjadi dua tahun setelah Aa Gym menikah lagi dengan Alfarini Eridani atau yang biasa dipanggil Teh Rini. Kabar pernikahan kedua Aa Gym ini mulai diketahui publik pada bulan November 2006.

(tya/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads