Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Viral! Pernikahan Dibatalkan Pengadilan karena Bikin Janji Suci dari ChatGPT

Gresnia Arela Febriani - wolipop
Senin, 19 Jan 2026 13:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Shanghai,China-Feb.17th 2024: Google Gemini, OpenAI ChatGPT and Microsoft Copilot app icons on screen. Assorted AI mobile apps
Foto: Getty Images/Robert Way.
Belanda -

Teknologi AI seperti ChatGPT telah membantu banyak pasangan dalam merancang undangan, mencari inspirasi dekorasi, hingga menyusun naskah pidato pernikahan yang puitis di era digital ini. Namun, sebuah kisah dari Zwolle, Belanda, menjadi peringatan keras, bahwa AI tidak selalu sejalan dengan kepastian hukum.

Sebuah pernikahan yang digelar pada 19 April 2025 terpaksa dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Distrik Overijssel pada awal Januari 2026. Alasan di baliknya cukup mengejutkan; janji suci yang diucapkan ternyata sepenuhnya hasil olahan AI yang melupakan poin paling krusial dalam hukum perdata.

Niat Unik yang Menjadi Bumerang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan yang kisahnya viral ini ingin suasana yang berbeda. Mereka menunjuk seorang sahabat sebagai petugas pencatat sipil sementara (eendagsbabs). Sahabat pengantin, dengan niat memberikan sapaan yang lebih ramah dan santai dibandingkan teks tradisional yang kaku, memutuskan untuk menggunakan ChatGPT.

Sayangnya, meski terdengar sangat menyentuh dan modern, isi pidato tersebut tak sesuai dengan aturan hukum dalam Pasal 1:67 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, terungkap bahwa pertanyaan yang diajukan kepada mempelai pria adalah:

"Apakah Anda berjanji hari ini, besok, dan selama sisa hidup Anda, untuk selalu setia kepada [nama mempelai wanita]?"

Serta pertanyaan bersama untuk kedua mempelai:

"Apakah akan terus saling mendukung, bercanda, dan menghadapi tantangan hidup bersama?"

Meski terdengar manis, Pengadilan Distrik Overijssel memutuskan pada Senin (6/1/2026) bahwa tidak ada perkawinan yang sah. Masalahnya sederhana namun fatal, tidak ada pernyataan eksplisit bahwa mereka saling menerima sebagai suami istri.

Ketegasan Hukum di Balik Inovasi

Hakim menekankan bahwa peraturan hukum tidak dapat diabaikan hanya demi estetika sebuah upacara. Pengadilan menyatakan bahwa pasangan tersebut gagal membuat pernyataan yang dipersyaratkan oleh hukum di hadapan petugas pencatat sipil.

"Pernikahan hanya sah apabila mempelai pria dan wanita secara tegas menyatakan penerimaan mereka sebagai suami dan istri di hadapan petugas pencatat sipil dan saksi yang berwenang," tegas pihak pengadilan dalam amar putusannya.

Akibat dari kesalahan teknis dalam naskah AI ini, Kantor Kejaksaan distrik Oost-Nederland memerintahkan agar akta nikah pasangan tersebut dicabut dari catatan sipil. Pernikahan yang sudah terdaftar sejak 2025 itu kini dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

(gaf/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads