Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah. Tapi, ada beberapa macam pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Di bawah syariat, perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berdiri dalam hubungan tertentu satu sama lain dilarang. Derajat pernikahan yang dilarang secara permanen ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Macam-macam pernikahan yang dilarang dalam Islam diterangkan Al-Qur'an melalui surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23).
Berdasarkan ayat di atas, macam-macam pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah:
1. Menikahi Ibunya
Al-Quran Surah An-Nisa ayat 23 di atas menunjukkan bahwa seorang anak laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang dinikahi ayahnya. Ibnu Katsir menyebutkan ini sebagai sarana penghormatan.
2. Saudara Perempuan Ibu
Wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki karena ikatan keluarga adalah saudara perempuan ibu. Ini termasuk perempuan dari ibu atau ayah kamu, bahkan jika mereka bercerai dan menikah lagi dan memiliki anak.
3. Bibi dari Pihak Ayah
Pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah ketika anak laki-laki menikahi bibi dari pihak ayah. Ini adalah saudara perempuan dari ayah, kakek, atau kakek buyut kamu.
4. Bibi dari Pihak Ibu
Ini adalah saudara perempuan ibu dan nenek kamu; Keponakan dan anak-anak mereka.
5. Anak Tiri, Menantu Perempuan, dan Ibu Mertua
Wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki, karena memiliki hubungan perkawinan adalah anak tiri, menantu perempuan dan ibu mertua. Istri kakek dan istri cucu. Seorang ibu tiri.
Allah berkata:
"Dan putri tirimu yang berada di bawah perlindunganmu (lahir) dari wanitamu yang telah kamu masuki." [Surah An-Nisa'i: 23]
6. Wanita yang Menyusui
Imam As-Sa'adi mengomentari ayat ini mengatakan: "Termasuk dalam ayat ini adalah perempuan laki-laki tidak boleh dinikahi karena menyusui, berhubungan dengan perkawinan, dan persetubuhan; dan wanita yang boleh dinikahi oleh pria." Ini termasuk wanita yang menyusui kamu.
Itulah macam-macam pernikahan yang dilarang dalam Islam karena hubungan kekerabatan. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video Ide China Biar Warganya Mau Nikah di Tengah Krisis Demografi"
(eny/eny)