×
Ad

Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab, Lengkap dengan Teks Latin dan Artinya

Zulfa Ardhini - wolipop
Kamis, 30 Mar 2023 20:17 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta -

Pernikahan merupakan impian setiap pasangan. Dalam tradisi pernikahan islam, mempelai pria dan juga wali harus melakukan ijab kabul. Ijab kabul sendiri merupakan bacaan yang sakral dalam proses akad nikah. Tanpa ijab kabul, maka pernikahan akan dianggap tidak sah.

Di Indonesia, umumnya ijab kabul dilakukan dengan dua bahasa, yaitu dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Mempelai dapat memilih bahasa yang ingin digunakan dalam ijab kabul, baik dengan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab selama yang bersangkutan memahami arti dari ijab kabul tersebut.

Nah, bagi kamu yang penasaran tentang bagaimana bacaan ijab kabul bahasa Arab yang benar beserta artinya, simak pembahasan lebih lanjut mengenai ijab kabul dalam bahasa Arab berikut ini.


Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab

Secara bahasa, ijab diambil dari bahasa Arab yang berarti pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sementara kabul berarti sesuatu yang dikeluarkan atau diucapkan oleh pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan.

Ucapan ijab kabul umumnya diawali dengan membaca bismillah dan istighfar. Hal ini bertujuan agar proses ijab kabul berjalan dengan lancar tanpa gangguan jin atau setan. Setelah membaca bismillah dan kalimat istighfar, selanjutnya proses ijab kabul dimulai.

Adapun bacaan ijab kabul yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan dan pengantin pria dalam bahasa Arab, yaitu sebagai berikut.

Lafaz ijab wali mempelai wanita

أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا

"Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama mempelai wanita) alal mahri (mas kawin/mahar) hallan."

Artinya:

"Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama pengantin wanita) dengan mahar (mas kawin/mahar) dibayar tunai.

Lafaz kabul mempelai pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq."

Artinya:

"Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan saya rela dengan hal tersebut. Semoga Allah selalu memberi anugerah."

Rukun Ijab Kabul

Sebuah pernikahan akan dikatakan sah apabila memenuhi unsur rukun ijab kabul. Dikutip dari buku Seri Fikih Kehidupan: Nikah oleh Ahmad Sarwat, berikut ini rukun ijab kabul yang harus dipenuhi.

1. Mempelai Pria

Rukun ijab kabul yang pertama adalah adanya mempelai pria yang telah memenuhi syarat menikah dalam Islam, yaitu beragama Islam dan bukan mahram.

2. Mempelai Wanita

Rukun dari ijab kabul selanjutnya adalah adanya mempelai wanita. Dalam hal ini, mempelai wanita merupakan calon istri yang halal dinikahi dan tidak terikat hubungan darah, persusuan, dan bukanlah hubungan antara mertua dan menantu.

3. Wali

Dalam ijab kabul, diperlukan adanya wali. Wali disini merupakan orang tua mempelai perempuan baik itu ayah, paman dari pihak ayah, kakek atau pihak lainnya.

4. Saksi

Saksi dalam ijab kabul minimal berjumlah dua orang dan wali tersebut merupakan orang beragama islam, berakal baligh, berjenis kelamin laki-laki dan adil.

5. Ijab Kabul

Rukun nikah yang terakhir adalah adanya ijab kabul atau shighat yang diucapkan oleh mempelai laki-laki dan wali dari mempelai wanita.

Syarat Ijab Kabul

Selain membaca lafaz ijab kabul serta memenuhi rukun ijab kabul, hal lainnya yang wajib dipenuhi agar ijab kabul yang dilakukan sah adalah dengan memenuhi syarat-syarat sah ijab kabul. Dilansir situs repository.radenintan.ac.id, adapun syarat sah ijab kabul, yaitu sebagai berikut.

  1. Adanya ucapan atau pernyataan mengawinkan dari wali.
  2. Adanya ucapan atau pernyataan penerimaan dari mempelai pria.
  3. Menggunakan kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut
  4. Orang yang terikat dalam ijab kabul wajib hadir dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  5. Pengucapan antara ijab dan kabul bersambung atau tidak terputus.
  6. Mengucapkan ijab kabul dengan lafaz yang jelas.
  7. Ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.

Nah, itu tadi pembahasan mengenai bacaan ijab kabul bahasa Arab beserta teks Latin dan artinya serta rukun dan syarat sah melaksanakan ijab kabul. Perlu diingat bahwa melaksanakan ijab kabul tidak harus dilakukan dengan bahasa Arab.

Proses ijab kabul dapat dilakukan dengan bahasa apa saja asalkan kedua belah pihak, baik mempelai pria dan wali nikah, mengerti apa yang diucapkan. Semoga informasi ini bermanfaat.



Simak Video "Video: Ketentuan Ijab Kabul bagi Pengantin Tunawicara"

(inf/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork