Berencana menikah dalam waktu dekat? Bagi kamu yang Muslim, wajib paham rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam sebelum ijab-qabul.
Pernikahan merupakan momen sakral. Oleh sebab itu, penting memahami rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam.
Mengutip buku berjudul 'Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali' karya Ahmad Bagir, ada beberapa rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam yang patut diketahui sebelum mengikat janji suci pernikahan. Apa kamu sudah mengerti adab, rukun nikah, dan syarat sah menikah dalam Islam?
Jika belum terlalu paham apa itu rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam, simak penjelasan di bawah ini.
Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah Dalam Islam
Ini dia rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam agar ijab-qabul berjalan lancar serta sesuai hukum yang berlaku. Berikut rukun nikah yang perlu dipahami:
Rukun Nikah 1: Ada Wali Nikah
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam pertama adalah calon istri harus memiliki wali nikah. Jika tidak ada wali yang sah maka telah mendapatkan izin dari penguasa negeri.
Rukun Nikah 2: Keikhlasan Wanita
Sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Hal ini berlaku buat wanita yang telah cukup umur (baligh) apalagi walinya bukan ayah kandung atau keluarga sendiri.
Rukun Nikah 3: Ada Dua Orang Saksi Laki-laki
Pernikahan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki yang dikenal sebagai orang baik.
Rukun Nikah 4: Ijab Qabul Tidak Boleh Terputus
Saat pernikahan, pengucapan lafal ijab dan qabul harus bersambungan (tak terputus ucapan keduanya karena perkataan lain yang tidak ada hubungan dengannya).
Rukun Nikah 5: Ijab Qabul Diucapkan 2 Laki-laki Dewasa
Lafal ijab dan qabul harus diucapkan oleh dua orang laki-laki dewasa, calon suami serta wali dari pihak wanita atau wakil keduanya.
Pernikahan bisa terlaksana setelah memenuhi rukun dan syarat sah menikah dalam Islam. KLIK HALAMAN SELANJUTNYA untuk syarat nikah dalam Islam.
(eny/eny)