Liputan Khusus
Risiko Terburuk Jika Tak Membuat Perjanjian Pranikah
Arina Yulistara - wolipop
Jumat, 08 Mar 2013 17:30 WIB
Jakarta
-
Masih banyak pasangan yang menganggap bahwa perjanjian pranikah tidak diperlukan, karena dianggap tidak berpengaruh banyak dalam rumah tangga. Kenyataannya, risiko buruk mungkin saja menerpa pernikahan bila tidak memiliki perjanjian tersebut.
Pengacara Ade Novita menjelaskan, risiko terburuk adalah jika pasangan memiliki usaha kemudian pailit, alhasil maka semua harta disita. Hal itu disebabkan karena tidak ada ketetapan di awal pernikahan bahwa harta suami dan istri dipisah. Dalam Undang-Undang, harta yang dihasilkan setelah menikah berarti milik bersama.
"Kalau pailit itu, harta dihitung jadi satu," tutur Ade menguatkan fakta bahwa, jika suami-istri tidak memiliki perjanjian pranikah, maka ketika terjadi pailit pada suami, harta istri pun terlibat.
Sementara jika mempunyai perjanjian pranikah, maka bank atau perusahaan lain tidak berhak menyita harta istri jika suami bankrut, baik berupa benda bergerak ataupun harta yang memilki nilai jual tinggi. Perjanjian tersebut mempunyai hukum cukup kuat karena disahkan oleh notaris, seperti diungkapkan Ade kepada Wolipop di Universitas Atma Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).
"Kalau tanah misalnya jadi milik istri, jadi kalau suaminya pailit nggak kena harta rumah itu," papar salah satu pendiri gerakan pelatihan pranikah melalui situs yang didirikannya sejak Februari lalu.
Risiko buruk lainnya adalah Poligami. Di awal pernikahan mungkin saja pasangan terlihat begitu cinta, namun seiring berjalan waktu, rasa ketidakpuasan memiliki satu pasangan memudar. Andapun bisa menuliskan pasangan tidak boleh berpoligami kecuali dengan syarat tertentu atau bila suami berpoligami maka pernikahan berakhir. Hal semacam ini bila tidak diatur bisa membuat salah satu pihak merasa tertekan saat menjalani pernikahan.
Tak kalah berisiko, perebutan anak ketika bercerai juga kerap terjadi. Berbeda kasusnya bila ada perjanjian pranikah maka bisa disesuaikan dengan isi perjanjian yang telah disepakati berdua. "Perjanjian pranikah mengatur; bila ada yang mengkhianati janji suci perkawinan, maka anak akan diasuh oleh yang tetap bisa menjaga janji suci itu, jadi ketika bercerai lebih jelas," tutupnya.
(ays/hst)
Pengacara Ade Novita menjelaskan, risiko terburuk adalah jika pasangan memiliki usaha kemudian pailit, alhasil maka semua harta disita. Hal itu disebabkan karena tidak ada ketetapan di awal pernikahan bahwa harta suami dan istri dipisah. Dalam Undang-Undang, harta yang dihasilkan setelah menikah berarti milik bersama.
"Kalau pailit itu, harta dihitung jadi satu," tutur Ade menguatkan fakta bahwa, jika suami-istri tidak memiliki perjanjian pranikah, maka ketika terjadi pailit pada suami, harta istri pun terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tanah misalnya jadi milik istri, jadi kalau suaminya pailit nggak kena harta rumah itu," papar salah satu pendiri gerakan pelatihan pranikah melalui situs yang didirikannya sejak Februari lalu.
Risiko buruk lainnya adalah Poligami. Di awal pernikahan mungkin saja pasangan terlihat begitu cinta, namun seiring berjalan waktu, rasa ketidakpuasan memiliki satu pasangan memudar. Andapun bisa menuliskan pasangan tidak boleh berpoligami kecuali dengan syarat tertentu atau bila suami berpoligami maka pernikahan berakhir. Hal semacam ini bila tidak diatur bisa membuat salah satu pihak merasa tertekan saat menjalani pernikahan.
Tak kalah berisiko, perebutan anak ketika bercerai juga kerap terjadi. Berbeda kasusnya bila ada perjanjian pranikah maka bisa disesuaikan dengan isi perjanjian yang telah disepakati berdua. "Perjanjian pranikah mengatur; bila ada yang mengkhianati janji suci perkawinan, maka anak akan diasuh oleh yang tetap bisa menjaga janji suci itu, jadi ketika bercerai lebih jelas," tutupnya.
(ays/hst)










































