Liputan Khusus
Perjanjian Pranikah Bisa Sulitkan Suami Berpoligami
Arina Yulistara - wolipop
Jumat, 08 Mar 2013 09:35 WIB
Jakarta
-
Tidak ada istri yang mau dimadu. Namun dengan banyaknya kasus poligami di Indonesia, tak jarang membuat para istri was-was. Salah satu cara untuk mengantisipasi agar pasangan tidak mudah menikah lagi, bisa dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (prenup).
Pengacara Ade Novita menuturkan, perjanjian pranikah cenderung membuat pasangan lebih setia karena bisa digunakan sebagai 'pengingat' komitmen yang sudah disepakati bersama. Jadi, suami tidak bisa langsung menikah dengan wanita lain tanpa adanya proses hukum yang berlaku.
"Kalau poligami aturannya jelas ya, pihak yang ingin menikah kembali harus meminta izin kepada istrinya. Ini jarang dikerjakan sama orang-orang. Biasanya orang poligami kawin-kawin saja. Padahal harusnya mengikuti sidang jangka panjang, bisa 6 bulan hingga 2 tahun," jelas Ade saat berbincang dengan wolipop di Universitas Atma Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).
Saat proses sidang, suami akan diingatkan kembali dengan adanya perjanjian pranikah. Apakah isinya memang mengizinkan untuk poligami dengan syarat tertentu, atau apabila suami menikah lagi berarti cerai. Bahkan Anda bisa menuliskan boleh berpoligami asalkan istri yang mencarikan calonnya. Namun isi perjanjian memang sudah keputusan bersama tanpa paksaan.
"Kalau poligami berarti pernikahan lanjut atau tidak, lalu kalau poligami apa harus calonnya dicarikan istri? Itu bisa diatur. Perjanjian itu enaknya terserah (tapi disepakati oleh kedua pasangan)," tutur wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Sayangnya, masih banyak pasangan di Indonesia yang belum tahu mengenai perjanjian pranikah sehingga suami bebas berpoligami tanpa proses pengadilan. Padahal tak sedikit wanita yang menjadi tertekan setelah pasangannya menikahi wanita lain dengan atau tanpa seizin dia.
"Sebenarnya istri punya hak juga, hukumnya sudah bagus banget. Sudah mendukung istri, perempuan, cuma karena banyak yang tidak tahu akhirnya menyerah saja," tambah Anna Surti Ariani, seorang psikolog keluarga dan anak.
(ays/hst)
Pengacara Ade Novita menuturkan, perjanjian pranikah cenderung membuat pasangan lebih setia karena bisa digunakan sebagai 'pengingat' komitmen yang sudah disepakati bersama. Jadi, suami tidak bisa langsung menikah dengan wanita lain tanpa adanya proses hukum yang berlaku.
"Kalau poligami aturannya jelas ya, pihak yang ingin menikah kembali harus meminta izin kepada istrinya. Ini jarang dikerjakan sama orang-orang. Biasanya orang poligami kawin-kawin saja. Padahal harusnya mengikuti sidang jangka panjang, bisa 6 bulan hingga 2 tahun," jelas Ade saat berbincang dengan wolipop di Universitas Atma Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau poligami berarti pernikahan lanjut atau tidak, lalu kalau poligami apa harus calonnya dicarikan istri? Itu bisa diatur. Perjanjian itu enaknya terserah (tapi disepakati oleh kedua pasangan)," tutur wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Sayangnya, masih banyak pasangan di Indonesia yang belum tahu mengenai perjanjian pranikah sehingga suami bebas berpoligami tanpa proses pengadilan. Padahal tak sedikit wanita yang menjadi tertekan setelah pasangannya menikahi wanita lain dengan atau tanpa seizin dia.
"Sebenarnya istri punya hak juga, hukumnya sudah bagus banget. Sudah mendukung istri, perempuan, cuma karena banyak yang tidak tahu akhirnya menyerah saja," tambah Anna Surti Ariani, seorang psikolog keluarga dan anak.
(ays/hst)










































