Liputan Khusus
Bukan Hanya Suami yang Bisa Melakukan Kekerasan Pada Istri
Arina Yulistara - wolipop
Kamis, 05 Apr 2012 19:00 WIB
Jakarta
-
Sangat banyak kasus kekerasan perempuan di Indonesia. Umumnya, kasus kekerasan terhadap wanita dilakukan oleh pria. Ternyata, tidak hanya pria yang bisa menjadi pelakunya, wanita yang saling menyakiti secara mental ataupun fisik bisa dilaporkan ke pihak berwenang atau Komnas Perempuan.
Kekerasan yang dilakukan oleh kaum wanita pada wanita bisa saja terjadi. Ketua Sub Komisi Pemulihan, Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mencontohkan, ada mertua yang memaksa menantunya menandatangani surat cerai dan menyetujui surat berpoligami. Kalau korban tidak mau tanda tangan, dia akan dipukul, dianiaya, dicaci maki, atau menyuruh anaknya selaku suami korban melakukan penelantaran rumah tangga. Hukum terhadap perkara seperti ini tergantung kekerasan seperti apa yang dilakukan. Jika pelaku melakukan tindak pidana, dia akan dihukum pidana biasa yang termasuk tindakan kriminal.
Selain itu, dijelaskan Nurherwati, kekerasan juga bisa berasal dari istri kedua. Ada beberapa kasus mengenai hal itu yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Misalnya, istri pertama melaporkan kekerasan yang dilakukan istri kedua kepada polisi. Otomatis istri pertama berstatus sebagai korban dan istri kedua berstatus sebagai tersangka. Seharusnya, status istri kedua selain tersangka, juga sebagai korban karena keduanya korban dari hubungan poligami. Hal seperti ini harus ditegakkan.
"Ini adalah tugas Komnas Perempuan yang harus memastikan kalau pihak yang dilaporkan tidak kehilangan haknya sebagai korban," papar Nurherwati saat berbincang dengan wolipop di Komnas Perempuan, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).
Sebenarnya bukan hanya Komnas Perempuan saja yang bertugas untuk mengurangi atau mencegah tindak kekerasan terhadap wanita. Siapapun bisa melakukannya demi menolong korban kekerasan.
Untuk membuat banyak pihak sadar, setiap tahunnya Komnas Perempuan menyelenggarakan kampanye anti kekerasan terhadap wanita. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini, setiap tahunnya jatuh pada 25 November dan bekerja sama dengan seluruh lembaga layanan masyarakat di Indonesia sebagai bentuk penghapusan anti kekerasan. Sebagai lembaga institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini.
Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat berpartisipasi memerangi kekerasan dengan memberikan pengetahuan tentang kekerasan terhadap wanita. Selain pengetahuan, masyarakat harus mengenali kasus kekerasan, apakah tergolong KDRT, kekerasan seksual, atau sebuah kejahatan. Setelah itu, baru mengimbau masyarakat agar melakukan tindakan dengan mendukung korban yang demi melakukan pemulihan dan mengehentikan kekerasan yang terulang.
"Peran masyarakat, keluarga, tokoh-tokoh yang dipercaya dalam masyarakat sangat penting untuk memberikan support, info, pengetahuan, supaya korban kekerasan bisa mngmbil keputusan secara kritis, berani melaporkan kasusnya atau tidak," jelas Nurherwati. Dengan begitu, wanita mendapatkan haknya sebagai korban kejahatan bukan karena takut kepada keluarga atau siapa pun.
Kini, sudah banyak wanita yang berani melaporkan kasus mereka ke Komnas Perempuan. Keberanian mereka menuntut keadilan inilah yang bisa mengurangi kekerasan terhadap wanita.
(eny/eny)
Kekerasan yang dilakukan oleh kaum wanita pada wanita bisa saja terjadi. Ketua Sub Komisi Pemulihan, Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mencontohkan, ada mertua yang memaksa menantunya menandatangani surat cerai dan menyetujui surat berpoligami. Kalau korban tidak mau tanda tangan, dia akan dipukul, dianiaya, dicaci maki, atau menyuruh anaknya selaku suami korban melakukan penelantaran rumah tangga. Hukum terhadap perkara seperti ini tergantung kekerasan seperti apa yang dilakukan. Jika pelaku melakukan tindak pidana, dia akan dihukum pidana biasa yang termasuk tindakan kriminal.
Selain itu, dijelaskan Nurherwati, kekerasan juga bisa berasal dari istri kedua. Ada beberapa kasus mengenai hal itu yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Misalnya, istri pertama melaporkan kekerasan yang dilakukan istri kedua kepada polisi. Otomatis istri pertama berstatus sebagai korban dan istri kedua berstatus sebagai tersangka. Seharusnya, status istri kedua selain tersangka, juga sebagai korban karena keduanya korban dari hubungan poligami. Hal seperti ini harus ditegakkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya bukan hanya Komnas Perempuan saja yang bertugas untuk mengurangi atau mencegah tindak kekerasan terhadap wanita. Siapapun bisa melakukannya demi menolong korban kekerasan.
Untuk membuat banyak pihak sadar, setiap tahunnya Komnas Perempuan menyelenggarakan kampanye anti kekerasan terhadap wanita. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini, setiap tahunnya jatuh pada 25 November dan bekerja sama dengan seluruh lembaga layanan masyarakat di Indonesia sebagai bentuk penghapusan anti kekerasan. Sebagai lembaga institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini.
Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat berpartisipasi memerangi kekerasan dengan memberikan pengetahuan tentang kekerasan terhadap wanita. Selain pengetahuan, masyarakat harus mengenali kasus kekerasan, apakah tergolong KDRT, kekerasan seksual, atau sebuah kejahatan. Setelah itu, baru mengimbau masyarakat agar melakukan tindakan dengan mendukung korban yang demi melakukan pemulihan dan mengehentikan kekerasan yang terulang.
"Peran masyarakat, keluarga, tokoh-tokoh yang dipercaya dalam masyarakat sangat penting untuk memberikan support, info, pengetahuan, supaya korban kekerasan bisa mngmbil keputusan secara kritis, berani melaporkan kasusnya atau tidak," jelas Nurherwati. Dengan begitu, wanita mendapatkan haknya sebagai korban kejahatan bukan karena takut kepada keluarga atau siapa pun.
Kini, sudah banyak wanita yang berani melaporkan kasus mereka ke Komnas Perempuan. Keberanian mereka menuntut keadilan inilah yang bisa mengurangi kekerasan terhadap wanita.
(eny/eny)











































