PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini yang Perlu Diperhatikan Soal Aturan Belanja
Karena angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang pemerintah. Aturan pembatasan aktivitas yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli diteruskan hingga 2 Agustus. Pada PPKM Level 4 kali ini ada sedikit perubahan yang patut diperhatikan, terutama untuk kamu yang akan berbelanja.
PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang di sejumlah kawasan Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar menyebutkan pemberlakuan PPKM kali ini sudah dikaji berdasarkan indikator kasus, sistem kesehatan dengan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, beberapa aturan diubah atau dilonggarkan, terutama untuk tempat berjualan atau perbelanjaan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, ada beberapa poin perlu diperhatikan saat belanja. Disebutkan bahwa pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua tempat jualan bisa beroperasi seperti biasa. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15:00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
Bagaimana dengan toko-toko? Dalam aturan disebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Kini tempat-tempat itu dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
Jika tak sempat berbelanja bahan atau membuat makanan, kini kamu bisa lebih mudah membelinya di warung jajanan. PKL atau lapak jajanan yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai 20:00. Tapi setiap pengunjung dibatasi sekitar 20 menit dan diimbau untuk tidak banyak berbicara.
Hal lain yang mungkin perlu diperhatikan saat berbelanja adalah kendaraan. Selama masa PPKM Level 4 transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
(ami/ami)
Health & Beauty
Gajian Cair? Saatnya Beli Skincare, Mediheal Skincare Pad Ini Layak Kamu Lirik!
Hobbies & Activities
Benston vs Rixton : Keyboard Foldable 88 Key, Mana yang Lebih Worth It untuk Pemula?
Health & Beauty
Rahasia Untuk Kulit Cerah & Kenyal dengan Dr Schatz Phyto Cell Mask
Home & Living
Rumah Lebih Rapi Tanpa Ribet? Rekomendasi 3 Storage Box Andalan yang Wajib Kamu Punya!
Makeup hingga Tumbler, Ini 3 Kolaborasi Hello Kitty yang Lagi Hits
Rekomendasi 7 Lipstik Merah Terbaru untuk Natal dan Tahun Baru 2026
Milkita Launching Snack Bar Susu Pertama di Indonesia
Kemeriahan YAYAYA Fest 2025: Milkita Hadirkan Sensasi Baru Snack Bar Susu
Belum Terlambat, Masih Ada Waktu Berburu Diskon Besar di Jakarta Premium Outlet
Tylor Chase Ungkap Kisah Hidupnya dari Bintang Nickelodeon Kini Bak Gelandangan
Venus Williams Resmi Menikah, Serena Williams Kasih Hadiah Yacht
Ramalan Zodiak 24 Desember: Taurus Perbaiki Hubungan, Gemini Berikan Dukungan
Foto: Dekorasi Pohon Natal Seleb Dunia, Punya Michael Buble Matching Sama Baju











































