PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini yang Perlu Diperhatikan Soal Aturan Belanja
Karena angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang pemerintah. Aturan pembatasan aktivitas yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli diteruskan hingga 2 Agustus. Pada PPKM Level 4 kali ini ada sedikit perubahan yang patut diperhatikan, terutama untuk kamu yang akan berbelanja.
PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang di sejumlah kawasan Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar menyebutkan pemberlakuan PPKM kali ini sudah dikaji berdasarkan indikator kasus, sistem kesehatan dengan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, beberapa aturan diubah atau dilonggarkan, terutama untuk tempat berjualan atau perbelanjaan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, ada beberapa poin perlu diperhatikan saat belanja. Disebutkan bahwa pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua tempat jualan bisa beroperasi seperti biasa. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15:00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
Bagaimana dengan toko-toko? Dalam aturan disebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Kini tempat-tempat itu dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
Jika tak sempat berbelanja bahan atau membuat makanan, kini kamu bisa lebih mudah membelinya di warung jajanan. PKL atau lapak jajanan yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai 20:00. Tapi setiap pengunjung dibatasi sekitar 20 menit dan diimbau untuk tidak banyak berbicara.
Hal lain yang mungkin perlu diperhatikan saat berbelanja adalah kendaraan. Selama masa PPKM Level 4 transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
(ami/ami)
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Shopee Gelar Kampanye 12.12 Birthday Sale, Ada Traktiran Mobil Rp12!
Serbu Diskon dari 250 Brand Kecantikan di Jakarta X Beauty 2025
10 Ide Hadiah Natal & Tahun Baru Murah Meriah untuk Teman dan Keluarga
7 Tumbler Paling Mahal di Dunia, Jangan Sampai Hilang!
Lipstik Bullet Tren Lagi, Ini 5 Opsi yang Melindungi Bibir dari Sinar Mathari
Foto: Gaya Bisnis Jennifer Lopez, Tetap Seksi dengan Blazer Tanpa Bra
8 Foto Alyssa Daguise-Al Ghazali Baby Moon di Thailand, Bumil Tampil Stylish
Foto: Pesona Winter aespa yang Digosipkan Pacaran dengan Jungkook BTS
Studi Ungkap Kencan Online Bikin Wanita Tergoda Operasi Plastik, Ini Alasannya











































