PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini yang Perlu Diperhatikan Soal Aturan Belanja
Karena angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang pemerintah. Aturan pembatasan aktivitas yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli diteruskan hingga 2 Agustus. Pada PPKM Level 4 kali ini ada sedikit perubahan yang patut diperhatikan, terutama untuk kamu yang akan berbelanja.
PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang di sejumlah kawasan Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar menyebutkan pemberlakuan PPKM kali ini sudah dikaji berdasarkan indikator kasus, sistem kesehatan dengan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, beberapa aturan diubah atau dilonggarkan, terutama untuk tempat berjualan atau perbelanjaan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, ada beberapa poin perlu diperhatikan saat belanja. Disebutkan bahwa pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua tempat jualan bisa beroperasi seperti biasa. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15:00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
Bagaimana dengan toko-toko? Dalam aturan disebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Kini tempat-tempat itu dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
Jika tak sempat berbelanja bahan atau membuat makanan, kini kamu bisa lebih mudah membelinya di warung jajanan. PKL atau lapak jajanan yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai 20:00. Tapi setiap pengunjung dibatasi sekitar 20 menit dan diimbau untuk tidak banyak berbicara.
Hal lain yang mungkin perlu diperhatikan saat berbelanja adalah kendaraan. Selama masa PPKM Level 4 transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
(ami/ami)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Senayan City Hadirkan Instalasi Avatar: Fire and Ash dan Diskon Hingga 80%
8 Rekomendasi Cushion yang Bagus untuk Usia 40 tahun ke Atas
Tren Belanja Perhiasan Emas Second, Ini Tipsnya Agar Tidak Tertipu Toko
Toko Perhiasan The Palace Hadir di Papua, Buka Toko di Paragon Square Sorong
Prada hingga Louis Vuitton Rp 5,5 Juta di Bazaar Tas Branded Grand Indonesia
Potret Masniari Wolf, Ratu Gaya Punggung Indonesia Dapat Emas di SEA GAMES 2025
Viral Drama Keluarga Pelukis 87 Tahun Nikahi Wanita Lebih Muda 50 Tahun
Ramalan Zodiak 18 Desember: Cancer Ada Kejutan, Leo Lebih Pengertian
Ramalan Zodiak 18 Desember: Libra Jangan Tergesa-gesa, Scorpio Perlu Merenung











































