Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Ketika Suami Tak Lagi Menafkahi dan Punya Wanita Lain, Haruskah Bercerai?

Eny Kartikawati - wolipop
Senin, 14 Jul 2014 08:35 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Getty Images
Jakarta - Vina, 37 Tahun
Saya sudah pisah dengan suami selama lima tahun tapi belum cerai resmi. Dan saat ini suami sudah tinggal dengan wanita lain tapi belum menikah dan wanita tersebut sedang hamil lima bulan. Dengan kondisi tersebut, apakah saya masih pantas berharap bisa memperbaiki rumah tangga saya atau saya menuntut cerai resmi saja? Sampai saat ini suami belum menceraikan saya dan tidak menafkahi saya.

Hi Vin,

Jujur saya bingung membaca pertanyaan kamu. Lebih tepatnya saya bingung dengan diri kamu. Kamu sudah berpisah selama 5 tahun, tidak dinafkahi, dan saat ini kamu mengetahui suami sudah tinggal bersama perempuan lain, bahkan dalam waktu kurang lebih 4 bulan ke depan, dia akan memiliki anak bersama perempuan itu. Jadi, apa yang membuatmu masih berharap untuk dapat kembali dengannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kamu ingin kembali dengannya, seharusnya sudah kamu upayakan sejak dahulu, sebelum dia memiliki perempuan lain. Kalaupun sekarang kamu dapat kembali, tentu akan ada banyak masalah baru yang dapat timbul di dalam kehidupan kamu akibat kehadiran perempuan tersebut dan anaknya. Apakah kamu siap menerima dan menghadapi berbagai masalah baru yang mungkin datang tersebut? Jika siap, silahkan kamu coba perjuangkan. Jika kamu ragu-ragu dan bingung, lebih baik kamu berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan lebih bahagia. Langkah awal yang harus kamu lakukan tentu saja mendapatkan kejelasan dari status pernikahan kamu saat ini.

(eny/asf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads