Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Liputan Khusus

Tidak Perlu Menikah untuk Punya Anak, Single Pun Bisa!

wolipop
Jumat, 30 Mar 2012 10:03 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Anak-anak di Sayap Ibu (Dok. Wolipop)
Jakarta - Adopsi anak menjadi hal yang lumrah bagi pasangan yang tidak mempunyai keturunan. Namun, adopsi tidak hanya berlaku untuk suami-istri saja, Anda yang single, baik belum menikah atau mengalami kegagalan rumah tangga bisa melakukannya. Apakah syarat dan ketentuannya berbeda dari pasangan menikah?

"Persyaratan sama saja, yang membedakan asal orangtua angkat dari domestik atau intercountry, tapi tidak untuk pasangan sejenis karena sesuai dengan aturan di Indonesia," tutur Rin Tjiptowinoto, selaku Ketua I Yayasan Sayap Ibu, saat diwawancara wolipop di yayasan yang ada di Jl. Barito II/55, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2012)

Untuk Anda yang single, syaratnya diperlukan surat dari berbagai pihak, seperti surat keterangan dari RT/RW, dan lainnya yang memastikan kalau Anda benar-benar telah bercerai atau belum menikah. Persyaratan lainnya sama dengan pasangan menikah yang ingin mengadopsi anak. Untuk persyaratan yang lebih detail dan jelas, Anda bisa melihatnya di situs resmi Yayasan Sayap Ibu, www.sayapibujakarta.org.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang pengalamannya bekerja di Yayasan Sayap Ibu, Tjipto kerap menemui mereka yang single dan ingin mengadopsi anak. Motivasi mereka mengadopsi anak, dikatakan Tjipto adalah untuk berbagi, memberikan kasih sayang, serta ingin menyejahterakan hidup anak yang terlantar.

“Ada juga orang yang belum menikah mengadopsi anak yang tidak punya anus, lalu dioperasi, setelah itu baru dia menikah,” ujarnya. Sebagian besar wanita atau pria single yang mengadopsi berstatus sebagai single parent karena mereka sudah berhasil dalam bidang materi.

Sama seperti proses adopsi yang dilakukan pasangan menikah, mereka yang single juga harus menunggu kurang lebih enam bulan untuk memastikan anak akan mendapatkan hidup yang lebih baik dari sebelumnya. Anak yang ingin diadopsi juga harus seagama dengan orangtua angkat. Hal itu tidak dapat diubah. Selain berkecukupan, orangtua angkat juga harus berumur 30 hingga 55 tahun, di atas umur tersebut berarti tidak memenuhi syarat.


(eny/eya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads