Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar total 157 juta euro atau sekitar Rp3 triliun kepada tiga rumah mode ternama Gucci, Chloé, dan Loewe karena terbukti melakukan praktik pengaturan harga jual kembali (resale price fixing) terhadap mitra ritelnya.
Dalam pernyataan resmi pada Selasa (15/10/2025), Komisi Eropa menyebut ketiganya melanggar aturan antimonopoli dengan membatasi kebebasan penetapan harga oleh pengecer.
Pembatasan tersebut mencakup larangan memberi diskon di luar harga eceran yang direkomendasikan, penetapan batas maksimum potongan harga, serta penentuan periode tertentu untuk menggelar obral.
Gucci, yang berada di bawah naungan Kering, menerima denda terbesar yakni 119,7 juta euro. Chloé, milik Richemont, didenda 19,7 juta euro, sementara Loewe, yang ada di dalam grup LVMH, harus membayar 18 juta euro.
Komisi Eropa menegaskan, praktik tersebut telah merampas independensi harga dari para pengecer dan mengurangi tingkat persaingan di pasar, sekaligus melindungi kanal penjualan langsung milik merek-merek tersebut dari kompetisi.
Kering menyatakan kasus ini telah diselesaikan melalui prosedur kerja sama dengan Komisi Eropa, dan dampak finansialnya sudah diperhitungkan dalam laporan keuangan semester pertama 2025. LVMH juga mengonfirmasi kesepakatan penyelesaian dan menegaskan komitmen untuk beroperasi sesuai dengan hukum antitrust.
Sementara itu, Richemont menegaskan pihaknya "mengambil kasus ini dengan sangat serius" dan telah memperkuat langkah-langkah kepatuhan terhadap hukum persaingan sejak penyelidikan dimulai pada 2023.
Kasus ini menambah daftar panjang tekanan terhadap industri mode mewah Eropa. Sebelumnya, merek seperti Armani, Dior, Loro Piana, dan Tod's juga mendapat sorotan otoritas Italia atas dugaan pelanggaran hak pekerja dalam rantai pasokan mereka.
Di sisi lain, kebocoran data pelanggan di sejumlah perusahaan turut memperburuk citra sektor fesyen mewah di tengah meningkatnya pengawasan regulator.
Simak Video "Video: Gucci-Loewe Didenda Uni Eropa, Totalnya Rp 3 Triliun!"
(dtg/dtg)