Pertamakalinya, Dolce & Gabbana Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia
Sepanjang 28 tahun berkarir di industri fasion, desainer brand high end asal Italia, Dolce & Gabbana untuk pertamakalinya masuk dalam daftar orang terkaya di dunia. Kekayaan mereka diperkirakan mencapai US$ 5,3 miliar.
Kekayaan Dolce & Gabbana bertambah karena sekarang ini permintaan global untuk barang-barang mewah semakin meningkat. Seperti dikutip Bloomberg News, pendapatan bersih Dolce & Gabbana mencapai US$ 5.3 miliar atau sekitar Rp 48 triliun.
Meningkatnya permintaan barang mewah ini bukan hanya menguntungkan Dolce & Gabbana. Brand asal Italia lainnya yaitu Prada juga mengalami peningkatan pendapatan dua kali lipat pada 2012. Sedangkan brand asal AS, Michael Kors sahamnya naik 87 persen dan brand Hugo Boss asal Jerman mencatat kenaikan saham sebanyak 45 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duo Dolce & Gabbana kini bergabung dengan desainer lainnya yang juga masuk dalam daftar orang terkaya di dunia. Mereka di antaranya adalah co-founder dari label sepatu dan tas yang berbasis di New York, Tory Burch dan pemilik dan pimpinan brand Prada, Marina Prada dan Alberto Prada Bianchi. Selain itu daftar tersebut juga diisi pemilik grup lingerie, Calzedonia Group, dengan pendapatan sebesar US$ 1,9 miliar dan pemilik Zara, Amancio Ortega yang mengantungi pendapatan US$ 57,4 miliar, yang membuatnya jadi orang terkaya ketiga di dunia setelah Bill Gates dan pengusaha dari Meksiko, Carlos Slim Helu.
Seperti yang dikutip dari Telegraph, kabar jumlah kekayaan Dolce & Gabbana ini baru mencuat setelah duo desainer tersebut tersangkut kasus tuduhan menghindari pembayaran pajak US$ 500 juta. Mereka tidak membayar pajak ketika menjual kedua label miliknya, Dolce & Gabbana dan D & G, untuk perusahaan mereka yang berbasis di Luksemburg, Gado Srl, pada 2007. Sidang atas penggelapan pajak yang melibatkan Dolce & Gabbana dan sejumlah rekan bisnis mereka akan dimulai pada 30 Januari 2013 di Milan. Jika terbukti bersalah mereka yang terlibat bisa menghadapi tuntutan tiga tahun penjara atau denda hingga 1 juta euro.
(eny/eny)










































