Most Pop: Sosok Eks Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Facelift Ilegal
Yayasan Puteri Indonesia (YPI) secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri menyusul kasus praktik facelift ilegal. Kabar tersebut menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir.
Keputusan tegas ini diambil menyusul mencuatnya pemberitaan terkait keterlibatan Jeni Rahmadia dalam praktik medis ilegal yang saat ini tengah bergulir dalam proses hukum.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu (29/4/2026), YPI menegaskan bahwa langkah pencabutan gelar ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," demikian bunyi keterangan resmi YPI.
Selain itu, YPI menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang dijalani oleh Jeni terkait temuan tersebut. Keputusan ini diambil pula sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
Jeni Rahma lahir di Lancang Kuning Melayu, Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia menyelesaikan pendidikannya di Persada Bunda College, mendapatkan gelar siswa terbaik pada tahun 2019. Putri bungsu dari pasangan itu, Tn. Syahrial dan Ny. Yulidar, ini menunjukkan minat pada dunia kontes kecantikan sejak masa remaja, selama sekolah menengah.
Pada 2024, ia akhirnya mewakili Riau di ajang kontes kecantikan Puteri Indonesia.
Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan Jeni.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan Jeni Rahmadial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjalankan praktik kecantikan dengan mengaku-aku sebagai dokter, padahal bukan.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan dikutip dari Detiknews, Rabu (29/4/2026).
Jeni diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, dia sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Riau tetapi mangkir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan maksimal, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," imbuhnya.
(dtg/dtg)












































