Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi menjadi sorotan karena kasus hukum yang menimpa mereka. Setelah diadili karena kasus korupsi, pasangan tersebut kini kembali dijatuhi penjara terkait pernikahan mereka.
Pengadilan memutuskan bahwa pernikahan Imran Khan dan Bushra tidak sah secara islam dan dianggap ilegal. Pengadilan membatalkan pernikahan mereka dan menjatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Mantan atlet kriket yang beralih jadi politikus itu mengatakan bahwa banyak kasus hukumnya bersifat politis. Pria 71 tahun itu sudah dipenjara karena korupsi.
Keluhan diajukan oleh mantan suami Bushra Bibi, yang mengklaim pernikahannya dengan Khan adalah penipuan. Menurut hukum keluarga Muslim, wanita dilarang menikah lagi sebelum masa iddah berakhir yakni 40 hari. Pengadilan menemukan bahwa Bushra menikah lagi sebelum waktu yang ditentukan setelah bercerai.
Pasangan itu menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Imrah Khan terpilih menjadi perdana menteri. Pernikahan tersebut terjadi diduga atas saran Bushra Bibi yang mengatakan kepada Imran Khan bahwa dia punya penglihatan bahwa mantan atlet 71 tahun itu bisa menjadi perdana menteri jika menikah dengannya.
Selain hukuman penjara tujuh tahun, mahkamah memberikan denda sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 94 juta.
Keduanya telah dihukum 14 tahun dalam kasus itu korupsi. Mahkamah memutuskan bahwa Bushra Bibi diizinkan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah.
Simak Video "Video: Ekspresi Ahn Bo Hyun-Lee Joo Been di Still Cut Drakor 'Spring Fever'"
(kik/kik)