Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kalah di Pengadilan, Pangeran Harry Harus Bayar Rp 937 Juta ke Tabloid Inggris

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Selasa, 12 Des 2023 18:04 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

LONDON, ENGLAND - JUNE 06: Prince Harry, Duke of Sussex leaves after giving evidence at the Mirror Group Phone hacking trial at the Rolls Building at High Court on June 06, 2023 in London, England. Prince Harry is one of several claimants in a lawsuit against Mirror Group Newspapers related to allegations of unlawful information gathering in previous decades. (Photo by Leon Neal/Getty Images)
Pangeran Harry. Foto: Getty Images/Leon Neal
Jakarta -

Pangeran Harry diperintahkan membayar lebih dari US$60,000 atau sekitar Rp 937 juta kepada sebuah taboid Inggris setelah gugatan pengadilan gagal. Keputusan itu diumumkan oleh hakim pada Senin (11/12/2023).

Sebelumnya Pangeran Harry menggugat Associated Newspapers Ltd., perusahaan media yang menaungi tabloid Daily Mail atas tuduhan pencemaran nama baik. Artikel yang dipermasalahkan menyebut bahwa pria 39 tahun itu mencoba menutupi upayanya untuk mempertahankan perlindungan yang didanai publik di Inggris, setelah meninggalkan perannya sebagai anggota keluarga kerajaan yang bertugas.

Hakim Matthew Nicklin memutuskan pada Jumat (8/12/2023) di Pengadilan Tinggi London bahwa Daily Mail memiliki 'prospek nyata' untuk menunjukkan bahwa pernyataan yang dikeluarkan atas nama Pangeran Harry menyesatkan. Hakim juga menyatakan bahwa artikel yang diterbitkan pada Februari 2022 tersebut merupakan 'pendapat yang jujur' dan tidak memfitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangeran Harry mengklaim bahwa artikel yang dimaksud 'pada dasarnya tidak akurat' dan tabloid terkait telah memfitnahnya. Tudingan didasarkan pada tulisan yang menyebut bahwa suami Meghan Markle itu telah berbohong dalam pernyataan publiknya, mengenai upaya untuk menentang keputusan pemerintah yang mencabut hak istimewa untuk mendapatkan pengamanan khusus setelah dia dan keluarganya pindah ke Amerika Serikat pada 2020.

Terkait putusan hakim, Pangeran Harry diharuskan membayar biaya hukum sebesar ratusan juta rupiah paling lambat 29 Desember 2023. Seperti dikutip dari USA Today, jumlah tersebut kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibayarkan kepada pengacara dalam gugatan lain yang diajukan Duke of Sussex terhadap Daily Mail.

ADVERTISEMENT

Kasus ini adalah salah satu dari beberapa tuntutan hukum yang diajukan Pangeran Harry di Inggris, yang menjadikannya sebagai misi pribadi untuk menjinakkan pers tabloid Inggris. Ia menyalahkan media Inggris atas kematian ibunya, Putri Diana yang tewas dalam kecelakaan mobil di Paris pada 1997 saat dikejar paparazzi.

Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle, menyebut gangguan pers sebagai alasan keputusan mereka untuk berhenti dari tugas kerajaan pada 2020 dan pindah ke California.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads